BEGINI SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN BISNIS FRANCHISE ANDA
Franchise atau yang dikenal dengan istilah "waralaba" merupakan jenis sistem usaha yang sering dipakai oleh banyak pelaku bisnis baik dalam bidang Food and Beverage (FnB), laundry, mini market dan lainnya. Namun banyak pelaku usaha yang masih merasa kebingungan ketika mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran bisnis franchise (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui mengenai syarat dan cara pendaftaran franchise:
Daftar Isi Pembahasan Artikel
A. Kriteria Franchise yang Wajib Terpenuhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, sebuah franchise wajib untuk memenuhi kriteria-kriteria berikut yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yakni sebagai berikut:
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Franchise wajib memiliki ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan/ pelayanan, cara distribusi yang khusus/ berbeda sehingga menjadi karakteristik tersendiri dari suatu bisnis dibandingkan dengan usaha lain sejenis yang dapat menarik minat pembeli.
2. Terbukti Menghasilkan Keuntungan
Franchise harus memiliki kiat bisnis yang dibuktikan dengan bertahan/ berkembangnya usaha penjual franchise yang dinilai menguntungkan dan penjual franchise telah memiliki pengalaman min. 5 (lima) tahun.
3. Memiliki Standar Pelayanan
Sebuah franchise wajib memiliki standar pelayanan yang terstruktur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis atau disebut juga sebagai Standar Operational Procedure.
4. Adanya Bimbingan dari Penjual Franchise
Penjual franchise wajib untuk memberikan bimbingan terus menerus baik dalam hal operasional, manajemen, pelatihan dan promosi kepada pihak yang menjadi penerima (pembeli) franchise dalam pengelolaan franchisenya.
5. Telah/ Sedang Mendaftarkan HKI
Franchise wajib untuk mendaftarkan kekayaan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, misalnya berupa merek dan logo franchise, rahasia dagang, lisensi dan lainnya pada instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
B. Syarat Dokumen STPW (Pendaftaran Bisnis Franchise)
Legalitas perusahaan mencakup akta anggaran dasar dan perubahannya, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Akun Online Single Submission (OSS).
Identitas penanggungjawab mecakup KTP dan NPWP penanggungjawab perusahaan.
Prospektus Franchise yaitu keterangan tertulis dari penjual franchise yang memuat identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima franchise, hak dan kewajiban penjual waralaba dan penerima franchise serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penjual waralaba.
Perjanjian Franchise yaitu perjanjian tertulis antara penjual franchise dengan penerima franchise yang wajib memuat isi dan ketentuan pasal sesuai yang dimaksud para peraturan menteri.
Sertifikat HKI berupa sertifikat kepemilikan dalam hal HKI franchise telah terdaftar atau bukti nomor pendaftaran (bila HKI sedang dalam proses pendaftaran) di instansi berwenang.
Lampiran lainnya berupa Surat Permohonan dan Surat Kuasa (bila dikuasakan pada konsultan/ pihak lain).
C. Tahapan Penerbitan STPW (Pendaftaran Bisnis Franchise)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020, proses tahapan penerbitan franchise adalah sebagai berikut:
1. Permohonan STPW melalui Sistem Layanan BKPM
Tahapan pertama adalah memastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kode kegiatan usaha) perusahaan anda tepat untuk mengajukan permohonan STPW. Apabila KBLI anda telah sesuai, maka STPW dapat diproses melalui sistem sistem layanan perizinan Badan Kepala Penanaman Modal (BKPM). Perlu diingat bahwa STPW yang terbit pertama kali belumlah langsung berlaku efektif, melainkan wajib dilakukan aktivasi izin terlebih dahulu (pemenuhan komitmen usaha).
2. Pemenuhan Komitmen (Aktivasi) STPW
Proses selanjutnya adalah aktivasi STPW agar berubah menjadi efektif yang dilakukan dengan memenuhi persyaratan teknis pada instansi berwenang berikut ini:
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), apabila STPW yang diproses adalah milik:
Pembeli franchise dari franchise dalam negeri;
Pembeli franchise lanjutan dari franchise luar negeri;
Pembeli franchise lanjutan dari franchise dalam negeri.
- Kementerian Perdagangan, apabila STPW yang diproses adalah milik:
Penjual franchise berasal dari luar negeri;
Penjual franchise berasal dari dalam negeri;
Penerima franchise dari franchise luar negeri;
Penjual franchise lanjutan dari franchise luar negeri;
Penjual franchise lanjutan dari franchise dalam negeri.
3. Penerbitan STPW yang Telah Efektif
Setelah anda memenuhi persyaratan teknis pada instansi terkait, maka STPW yang anda miliki akan berubah menjadi efektif. Artinya pemenuhan komitmen usaha anda telah selesai dan anda sudah boleh untuk menjalankan usaha franchise.
D. Tips Penting Pendaftaran Bisnis Franchise
Penting untuk diketahui bahwa sebelum anda memohonkan STPW, persiapan dokumen seperti perjanjian franchise wajib sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bila syarat tersebut tak terpenuhi, maka pendaftaran bisnis franchise anda belum tentu dapat diterima. Untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar hingga selesai, pastikan pendaftaran franchise anda dibantu oleh tim konsultan yang berpengalaman. Legiska dalam hal ini dapat membantu anda dalam menyusun perjanjian franchise dan permohonan STPW secara efisien. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan kami pada halaman kontak kami.
Comments