top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

DAFTAR MEREK ATAS NAMA PRIBADI VS PT, MANAKAH YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN?

Updated: Oct 29, 2021


Sebagai pengusaha, langkah awal yang perlu dilakukan saat mengembangkan bisnisnya ialah pemasaran merek (brand). Merek dianggap sebagai salah satu aset bisnis yang berperan penting untuk mempresentasikan kualitas produk atau jasa. Dengan adanya merek, maka suatu produk juga akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat. Apabila suatu merek tidak didaftarkan, maka pelaku bisnis secara hukum belum memiliki kepemilikan yang sah atas mereknya. Itulah mengapa penting bagi pengusaha untuk segera mendaftarkan merek sejak awal merintis bisnis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ("Dirjen KI") (Baca selengkapnya: SIMAK! BERIKUT 4 MANFAAT PENTING PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA).


Namun permasalahannya, apakah pengusaha sebaiknya mendaftarkan merek atas nama pribadi atau Perseroan Terbatas ("PT")? Apakah keuntungan pendaftaran merek yang dilakukan atas nama PT? Hal ini kerap kali dibingungkan oleh pengusaha karena kurangnya pemahaman dari sisi hukum. Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.


Merek secara hukum dapat didaftarkan atas nama pribadi (baik satu orang maupun beberapa orang secara bersamaan) ataupun badan usaha (CV, PT, Persekutuan Perdata, Firma dan sebagainya). Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Merek").


Dalam hal ini perlu diketahui bahwa PT merupakan badan usaha yang memberikan tanggungjawab terbatas (limited liability) terhadap pemegang sahamnya. Hal ini diatur pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PT") yang selengkapnya berbunyi:

"Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki."


Artinya, apabila merek telah secara sah terdaftar atas nama PT dan terjadi sengketa yang menyeret aset kekayaan intelektual (merek) PT, maka ganti rugi yang dapat digugat atau dipertanggungjawabkan oleh pendiri PT hanya sebatas pada jumlah atau nilai saham yang dimiliki pemegang saham dalam PT. Ganti rugi tersebut tidak berimplikasi sampai dengan harta pribadi pendiri PT. Sehingga, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek atas nama PT biasa maupun PT Perorangan (baca selengkapnya: PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN PT PERORANGAN (UMK) DAN PT PERSEKUTUAN MODAL) lebih menguntungkan daripada pendaftaran merek yang menggunakan nama perorangan (pribadi).

Namun hal yang tetap perlu diperhatikan adalah tanggung jawab terbatas (limited liability) yang dimiliki oleh pemegang saham/ pendiri PT dapat menjadi tidak berlaku apabila terpenuhinya salah satu syarat berikut ini (penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU PT):

  1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi

  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi

  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT

  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.


Nah, kini Anda tentunya sudah paham bukan perbedaan antara merek yang didaftarkan atas nama pribadi dan PT? Agar merek usaha Anda tidak disalahgunakan atau didahului oleh pihak lain, Legiska dalam hal ini dapat membantu Anda untuk melakukan pendaftaran merek secara efisien mulai dari pengecekan merek, analisa risiko penolakan merek hingga pendaftarannya pada Dirjen KI. Jangan khawatir akan domisili Anda, permohonan merek dapat Legiska bantu secara online.


Ingin memulai konsultasi? Klik fitur chat yang ada pada bagian bawah desktop Anda atau hubungi Legiska melalui kontak kami.

Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page