top of page
Our Services
PENDIRIAN & EKSPANSI PERUSAHAAN
Pendirian Perusahaan.
Di Indonesia terdapat berbagai opsi bentuk perusahaan mulai dari PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Yayasan. Masing-masing bentuk badan usaha memiliki keuntungan tersendiri yang dapat dipilih sesuai dengan maksud dan tujuan usaha Anda. Kami dalam hal ini menyediakan jasa pendirian badan usaha yang meliputi pembuatan nama perusahaan, akta pendirian hingga pengesahan Kementerian Hukum dan HAM hingga perizinan berusaha.
Penyewaan Virtual Office &
Serviced Office.
Virtual Office memudahkan bisnis Anda untuk memperoleh alamat komersial dan surat domisili tanpa harus menyewa ruang kantor. Apabila maksud dan tujuan usaha anda secara hukum dilarang menggunakan Virtual Office, maka Serviced Office dapat menjadi opsi alternatif untuk menyewa ruang kantor pribadi yang dilengkapi dengan layanan penanganan panggilan dan surat masuk. Anda dapat mendaftarkan perusahaan Anda di salah satu rekanan kantor Kami baik di Jabodetabek maupun wilayah lainnya berdasarkan lokasi Anda.
Pembukaan Kantor Cabang.
Dalam hal terdapat potensi besar dari daerah-daerah yang berbeda atas permintaan jasa atau barang dari usaha Anda, maka keberadaan kantor cabang dapat menjadi opsi yang tepat. Pendirian kantor cabang lebih sederhana dibandingkan pendirian perusahaan baru sebab sebagian dokumen legalitas alamat induk perusahaan dapat digunakan ketika mendirikan kantor cabang. Konsultan Kami dapat membantu pembukaan kantor cabang perusahaan Anda hingga perizinannya secara satu pintu.
Pembukaan Kantor Perwakilan (Representative Office).
Kantor perwakilan dapat memberikan keuntungan besar kepada perusahaan asing untuk melakukan riset pasar, mendekati klien potensial serta memasarkan merek bisnis di Indonesia tanpa harus mendirikan perusahaan. Kami dapat memastikan pembukaan kantor perwakilan Anda di Indonesia berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Info Hukum Terkini
-
1. Jenis badan usaha/ perusahaan apa saya yang dapat didirikan di Legiska?Legiska melayani hampir seluruh jenis pendirian badan usaha di Indonesia yaitu PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata hingga Yayasan.
-
2. Mengenai pendirian PT, berapa syarat jumlah minimal pendiri (pemegang saham)?"A. PT Perorangan: Wajib 1 orang B. PT Persekutuan Modal (PT Biasa): Min. 2 orang, dalam hal pemegang saham lainnya hanya merupakan pasangan suami/ istri, maka Anda wajib menyertakan akta perjanjian pisah harta/ segera melakukan perubahan pemegang saham ketika PT memperoleh status badan hukum.
-
3. Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian PT?A. KTP para pendiri PT B. NPWP para pendiri PT/ pasangan (bila tidak memiliki NPWP pribadi) Info penting: Pendiri PT tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun laporan pajak tahunan (SPT) yang belum terlapor.
-
4. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja per 2020 lalu, adakah perubahan mengenai pendirian PT di Indonesia?"A. Minimal modal dasar PT dahulu berjumlah Rp 50.000.000,- kini ditiadakan B. Pendirian PT kini terdiri atas 2 pilihan, PT Biasa (Persekutuan Modal) dan PT Perorangan C. Izin usaha bagi risiko usaha rendah cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) D. Hal-hal lain yang diatur pada UU maupun peraturan turunannya. Tips penting: Sebelum mendirikan PT, lakukan pengecekan KBLI terlebih dahulu dengan Legiska untuk mengetahui tingkat risiko usaha Anda.
-
5. Apakah NIB merupakan Izin Usaha yang sah?NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan jenis risiko rendah. Hal ini diatur dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Namun, untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi, izin pendukung lainnya tetap diperlukan, seperti Sertifikat Standar/ Izin Usaha bidang khusus.
Jasa Kami Lainnya
bottom of page