top of page
Our Services
Izin Usaha Angkutan Laut
Info Hukum Terkini
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) merupakan perizinan wajib bagi perusahaan pelayaran (angkutan laut) di Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Izin Usaha Keagenan Kapal
keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang dilakukan untuk mewakili perusahaan angkutan laut nasional/ asing dalam rangka mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut nasional/ asing selama berada di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan Angkutan di Perairan, pelaku usaha yang bergerak dibidang ini diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUPKK).
Jasa Kami Lainnya
bottom of page