top of page
Our Services

PERIZINAN USAHA 

12.png

Sistem permohonan perizinan di Indonesia telah dipermudah dengan lahirnya sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS). Bergantung pada sektor usaha Anda, legalitas perizinan yang wajib diperoleh pun berbeda dari satu dengan lainnya. Bersama Kami, perizinan usaha Anda dapat diperoleh dalam waktu singkat tanpa menggunakan pihak ketiga diantaranya seperti:

Izin Usaha Umum.

​Izin usaha umum adalah jenis perizinan bagi kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa yang tidak memerlukan izin komersial khusus seperti:

  • Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha baik bagi badan usaha lokal maupun asing.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi kegiatan perdagangan barang umum.

Izin Usaha Khusus (Sektoral).

Bila Anda bergerak di bidang usaha tertentu, maka terdapat izin komersial yang diperlukan sebagai izin tambahan Anda, diantaranya berupa:

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi penyedia jasa parawisata, Event Organizer (EO), restoran, café dsb.

  • Izin Usaha Industri bagi perusahaan startups & kegiatan manufaktur di luar minyak, gas dan energi panas bumi.

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi perencana/ konsultan konstruksi dan pelaksana kegiatan konstruksi (pembangunan).

  • Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi kegiatan produksi maupun distribusi (penjualan) produk berupa kosmetika, makanan/minuman, minuman beralkohol, obat dan suplemen kesehatan.

  • Izin bidang E-Commerce (Pendaftaran Sistem Elektronik & SIUPMSE) bagi perusahaan startups, penyelenggara portal website maupun aplikasi.

  • Izin Penyalur Alat Keseharan bagi penyedia alat kesehatan.

  • Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Izin Kegiatan Yayasan, Tanda Daftar Yayasan bagi badan usaha berbentuk Yayasan.

  • Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi usaha importir/ eksportir/ distributor/ pengolahan daging, pemotongan hewan dan unggas.

  • Izin usaha lainnya.

Izin Kegiatan Impor.

​Perizinan dasar yang wajib diaktivasi oleh pelaku usaha impor ialah Angka Pengenal Importir dan Nomor Induk Kepabeanan. Terdapat pula perizinan impor tambahan yang diperlukan dari instansi tertentu (khususnya Kementerian Perdagangan RI) berdasarkan klasifikasi atau jenis barang yang Anda impor, misalnya:

  • Izin Impor 

  • Surat Keterangan Impor

  • Impor Terdaftar.

Ingin konsultasi?
Diskusikan keperluan legalitas Anda pada konsultan Kami dengan mengisi form ini.  

Konsultan kami akan segera merespon Anda.

Info Hukum Terkini

14_edited.jpg
bottom of page