top of page
Our Services

PERIZINAN USAHA 

12.png

Sistem permohonan perizinan di Indonesia telah dipermudah dengan lahirnya sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS). Bergantung pada sektor usaha Anda, legalitas perizinan yang wajib diperoleh pun berbeda dari satu dengan lainnya. Bersama Kami, perizinan usaha Anda dapat diperoleh dalam waktu singkat tanpa menggunakan pihak ketiga diantaranya seperti:

Izin Usaha Dasar.

​Izin usaha yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai dasar legalitas sebelum pengajuan izin usaha khusus (sektoral) dan/atau memulai kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran badan usaha/ usaha perorangan pada sistem perizinan terintegrasi yaitu Online SIngle Submission (OSS).

  • Nomor Induk Berusaha (NIB OSS) sebagai identitas pelaku usaha baik bagi badan usaha lokal maupun asing.

  • Sertifikat Standar (SS OSS) sebagai perizinan pendukung bagi jenis usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tinggi. 

  • Izin Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi usaha dengan skala tertentu. 

  • Izin Lokasi sebagai perizinan untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.

​

Ingin konsultasi?
Diskusikan keperluan legalitas Anda pada konsultan Kami dengan mengisi form ini.  

Konsultan kami akan segera merespon Anda.

Izin Usaha Khusus (Sektoral).

Bila Anda bergerak di bidang usaha khusus , maka terdapat izin komersial yang diperlukan sebagai izin tambahan Anda, diantaranya berupa:

  • Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan RI bagi kegiatan usaha pelayaran (pengangkutan).

  • Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) dari Kementerian Perhubungan RI bagi kegiatan usaha keagenan kapal di Indonesia.

  • Izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kominfo untuk pelaku usaha yang mempunyai situs website maupun aplikasi yang menayangkan penjualan barang dan jasa (komersial).

  • Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri (SK Pengecualian) dari Kementerian Perindustrian RI sebagai pra-persyaratan izin usaha apabila kegiatan usaha dilakukan diluar wilayah kasan industri. 

  • Izin Usaha Industri berupa verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha yang diwajibkan memenuhi izin usaha industri sebagai izin pendukung kegiatan usaha.

  • Izin Usaha Yayasan berupa Izin Kegiatan Yayasan, Tanda Daftar Yayasan serta Izin Pengumpulan Uang dan Barang.

  • Izin bidang E-Commerce (SIUPMSE) bagi perusahaan startups, penyelenggara portal website maupun aplikasi.

  • Izin Penyalur Alat Keseharan bagi penyedia alat kesehatan.

  • Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi usaha importir/ eksportir/ distributor/ pengolahan daging, pemotongan hewan dan unggas.

  • Izin usaha lainnya.

Izin Kegiatan Impor.

​Perizinan dasar yang wajib diaktivasi oleh pelaku usaha impor ialah Angka Pengenal Importir dan Nomor Induk Kepabeanan. Terdapat pula perizinan impor tambahan yang diperlukan dari instansi tertentu (khususnya Kementerian Perdagangan RI) berdasarkan klasifikasi atau jenis barang yang Anda impor, misalnya:

  • Izin Impor 

  • Surat Keterangan Impor

  • Impor Terdaftar.

Info Hukum Terkini

  • 1. Jenis badan usaha/ perusahaan apa saya yang dapat didirikan di Legiska?
    Legiska melayani hampir seluruh jenis pendirian badan usaha di Indonesia yaitu PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata hingga Yayasan.
  • 2. Mengenai pendirian PT, berapa syarat jumlah minimal pendiri (pemegang saham)?"
    A. PT Perorangan: Wajib 1 orang B. PT Persekutuan Modal (PT Biasa): Min. 2 orang, dalam hal pemegang saham lainnya hanya merupakan pasangan suami/ istri, maka Anda wajib menyertakan akta perjanjian pisah harta/ segera melakukan perubahan pemegang saham ketika PT memperoleh status badan hukum.
  • 3. Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian PT?
    A. KTP para pendiri PT B. NPWP para pendiri PT/ pasangan (bila tidak memiliki NPWP pribadi) Info penting: Pendiri PT tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun laporan pajak tahunan (SPT) yang belum terlapor.
  • 4. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja per 2020 lalu, adakah perubahan mengenai pendirian PT di Indonesia?"
    A. Minimal modal dasar PT dahulu berjumlah Rp 50.000.000,- kini ditiadakan B. Pendirian PT kini terdiri atas 2 pilihan, PT Biasa (Persekutuan Modal) dan PT Perorangan C. Izin usaha bagi risiko usaha rendah cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) D. Hal-hal lain yang diatur pada UU maupun peraturan turunannya. Tips penting: Sebelum mendirikan PT, lakukan pengecekan KBLI terlebih dahulu dengan Legiska untuk mengetahui tingkat risiko usaha Anda.
  • 5. Apakah NIB merupakan Izin Usaha yang sah?
    NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan jenis risiko rendah. Hal ini diatur dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Namun, untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi, izin pendukung lainnya tetap diperlukan, seperti Sertifikat Standar/ Izin Usaha bidang khusus.
14_edited.jpg
bottom of page