top of page

Sistem permohonan perizinan di Indonesia telah dipermudah dengan lahirnya sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS). Bergantung pada sektor usaha Anda, legalitas perizinan yang wajib diperoleh pun berbeda dari satu dengan lainnya. Bersama Kami, perizinan usaha Anda dapat diperoleh dalam waktu singkat tanpa menggunakan pihak ketiga diantaranya seperti:
Izin Usaha Dasar.
Izin usaha yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai dasar legalitas sebelum pengajuan izin usaha khusus (sektoral) dan/atau memulai kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
-
Pendaftaran badan usaha/ usaha perorangan pada sistem perizinan terintegrasi yaitu Online SIngle Submission (OSS).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB OSS) sebagai identitas pelaku usaha baik bagi badan usaha lokal maupun asing.
-
Sertifikat Standar (SS OSS) sebagai perizinan pendukung bagi jenis usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tinggi.
-
Izin Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi usaha dengan skala tertentu.
-
Izin Lokasi sebagai perizinan untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
Info Hukum Terkini
FAQ Perizinan Usaha


Jasa Kami Lainnya
bottom of page






