top of page

Sistem permohonan perizinan di Indonesia telah dipermudah dengan lahirnya sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS). Bergantung pada sektor usaha Anda, legalitas perizinan yang wajib diperoleh pun berbeda dari satu dengan lainnya. Bersama Kami, perizinan usaha Anda dapat diperoleh dalam waktu singkat tanpa menggunakan pihak ketiga diantaranya seperti:
Izin Usaha Dasar.
​Izin usaha yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai dasar legalitas sebelum pengajuan izin usaha khusus (sektoral) dan/atau memulai kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
-
Pendaftaran badan usaha/ usaha perorangan pada sistem perizinan terintegrasi yaitu Online SIngle Submission (OSS).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB OSS) sebagai identitas pelaku usaha baik bagi badan usaha lokal maupun asing.
-
Sertifikat Standar (SS OSS) sebagai perizinan pendukung bagi jenis usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tinggi.
-
Izin Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi usaha dengan skala tertentu.
-
Izin Lokasi sebagai perizinan untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
Izin Usaha Khusus (Sektoral).
Bila Anda bergerak di bidang usaha khusus , maka terdapat izin komersial yang diperlukan sebagai izin tambahan Anda, diantaranya berupa:
-
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan RI bagi kegiatan usaha pelayaran (pengangkutan).
-
Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) dari Kementerian Perhubungan RI bagi kegiatan usaha keagenan kapal di Indonesia.
-
Izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kominfo untuk pelaku usaha yang mempunyai situs website maupun aplikasi yang menayangkan penjualan barang dan jasa (komersial).
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri (SK Pengecualian) dari Kementerian Perindustrian RI sebagai pra-persyaratan izin usaha apabila kegiatan usaha dilakukan diluar wilayah kasan industri.
-
Izin Usaha Industri berupa verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha yang diwajibkan memenuhi izin usaha industri sebagai izin pendukung kegiatan usaha.
-
Izin Usaha Yayasan berupa Izin Kegiatan Yayasan, Tanda Daftar Yayasan serta Izin Pengumpulan Uang dan Barang.
-
Izin bidang E-Commerce (SIUPMSE) bagi perusahaan startups, penyelenggara portal website maupun aplikasi.
-
Izin Penyalur Alat Keseharan bagi penyedia alat kesehatan.
-
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi usaha importir/ eksportir/ distributor/ pengolahan daging, pemotongan hewan dan unggas.
-
Izin usaha lainnya.
Izin Kegiatan Impor.
​Perizinan dasar yang wajib diaktivasi oleh pelaku usaha impor ialah Angka Pengenal Importir dan Nomor Induk Kepabeanan. Terdapat pula perizinan impor tambahan yang diperlukan dari instansi tertentu (khususnya Kementerian Perdagangan RI) berdasarkan klasifikasi atau jenis barang yang Anda impor, misalnya:
-
Izin Impor
-
Surat Keterangan Impor
-
Impor Terdaftar.
Info Hukum Terkini
FAQ Perizinan Usaha


Jasa Kami Lainnya
bottom of page