
Our Services
PERIZINAN USAHA

Sistem permohonan perizinan di Indonesia telah dipermudah dengan lahirnya sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS). Bergantung pada sektor usaha Anda, legalitas perizinan yang wajib diperoleh pun berbeda dari satu dengan lainnya. Bersama Kami, perizinan usaha Anda dapat diperoleh dalam waktu singkat tanpa menggunakan pihak ketiga diantaranya seperti:
Izin Usaha Umum.
Izin usaha umum adalah jenis perizinan bagi kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa yang tidak memerlukan izin komersial khusus seperti:
-
Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha baik bagi badan usaha lokal maupun asing.
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi kegiatan perdagangan barang umum.
Izin Usaha Khusus (Sektoral).
Bila Anda bergerak di bidang usaha tertentu, maka terdapat izin komersial yang diperlukan sebagai izin tambahan Anda, diantaranya berupa:
-
Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi penyedia jasa parawisata, Event Organizer (EO), restoran, café dsb.
-
Izin Usaha Industri bagi perusahaan startups & kegiatan manufaktur di luar minyak, gas dan energi panas bumi.
-
Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi perencana/ konsultan konstruksi dan pelaksana kegiatan konstruksi (pembangunan).
-
Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi kegiatan produksi maupun distribusi (penjualan) produk berupa kosmetika, makanan/minuman, minuman beralkohol, obat dan suplemen kesehatan.
-
Izin bidang E-Commerce (Pendaftaran Sistem Elektronik & SIUPMSE) bagi perusahaan startups, penyelenggara portal website maupun aplikasi.
-
Izin Penyalur Alat Keseharan bagi penyedia alat kesehatan.
-
Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Izin Kegiatan Yayasan, Tanda Daftar Yayasan bagi badan usaha berbentuk Yayasan.
-
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bagi usaha importir/ eksportir/ distributor/ pengolahan daging, pemotongan hewan dan unggas.
-
Izin usaha lainnya.
Info Hukum Terkini
Izin Kegiatan Impor.
Perizinan dasar yang wajib diaktivasi oleh pelaku usaha impor ialah Angka Pengenal Importir dan Nomor Induk Kepabeanan. Terdapat pula perizinan impor tambahan yang diperlukan dari instansi tertentu (khususnya Kementerian Perdagangan RI) berdasarkan klasifikasi atau jenis barang yang Anda impor, misalnya:
-
Izin Impor
-
Surat Keterangan Impor
-
Impor Terdaftar.
-
1. Jenis badan usaha/ perusahaan apa saya yang dapat didirikan di Legiska?Legiska melayani hampir seluruh jenis pendirian badan usaha di Indonesia yaitu PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata hingga Yayasan.
-
2. Mengenai pendirian PT, berapa syarat jumlah minimal pendiri (pemegang saham)?"A. PT Perorangan: Wajib 1 orang B. PT Persekutuan Modal (PT Biasa): Min. 2 orang, dalam hal pemegang saham lainnya hanya merupakan pasangan suami/ istri, maka Anda wajib menyertakan akta perjanjian pisah harta/ segera melakukan perubahan pemegang saham ketika PT memperoleh status badan hukum.
-
3. Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian PT?A. KTP para pendiri PT B. NPWP para pendiri PT/ pasangan (bila tidak memiliki NPWP pribadi) Info penting: Pendiri PT tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun laporan pajak tahunan (SPT) yang belum terlapor.
-
4. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja per 2020 lalu, adakah perubahan mengenai pendirian PT di Indonesia?"A. Minimal modal dasar PT dahulu berjumlah Rp 50.000.000,- kini ditiadakan B. Pendirian PT kini terdiri atas 2 pilihan, PT Biasa (Persekutuan Modal) dan PT Perorangan C. Izin usaha bagi risiko usaha rendah cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) D. Hal-hal lain yang diatur pada UU maupun peraturan turunannya. Tips penting: Sebelum mendirikan PT, lakukan pengecekan KBLI terlebih dahulu dengan Legiska untuk mengetahui tingkat risiko usaha Anda.
-
5. Apakah NIB merupakan Izin Usaha yang sah?NIB merupakan izin usaha yang sah untuk usaha dengan jenis risiko rendah. Hal ini diatur dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Namun, untuk usaha dengan risiko yang lebih tinggi, izin pendukung lainnya tetap diperlukan, seperti Sertifikat Standar/ Izin Usaha bidang khusus.

