Tantangan Umum dalam Pengajuan Izin SIUJPT bagi Perusahaan Freight Forwarding
- Tim Legal
- 14 hours ago
- 4 min read

Dalam industri logistik dan transportasi, keberadaan perizinan yang valid bukan sekadar formalitas administratif. Bagi perusahaan freight forwarding, memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau yang dikenal dengan SIUJPT merupakan fondasi legal yang menentukan kredibilitas dan keberlanjutan operasional bisnis. Namun, proses mendapatkan izin ini ternyata penuh dengan tantangan teknis yang kerap membuat banyak pengusaha terjebak dalam kesalahan fatal. Artikel ini akan membedah secara mendalam apa saja hambatan yang sering dihadapi dan bagaimana cara menghindarinya.
Persepsi umum yang keliru adalah menganggap bahwa mengurus SIUJPT sama mudahnya dengan mengurus izin usaha pada umumnya. Kenyataannya, proses ini melibatkan verifikasi bertingkat yang menggabungkan aspek administratif dan teknis operasional. SIUJPT adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan legitimasi kepada perusahaan dalam menjalankan kegiatan pengurusan transportasi barang. Berbeda dengan izin usaha umum, perizinan ini memiliki standar khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 beserta perubahannya melalui Permenhub 12/2021 dan 13/2023.
Table of Content:
A. 5 Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi Saat Mengurus SIUJPT
Berdasarkan pengalaman praktis dalam mendampingi ratusan perusahaan freight forwarding, berikut adalah lima kesalahan paling umum yang harus dihindari:
1. Kesalahan Pemilihan Kode KBLI
Banyak perusahaan terjebak dengan memilih KBLI untuk jasa ekspedisi umum atau trucking, padahal kegiatan freight forwarding memiliki kode klasifikasi tersendiri. Kesalahan ini bersifat fatal karena sistem OSS dan verifikator akan langsung menolak permohonan jika KBLI tidak sesuai dengan jenis usaha pengurusan transportasi.
2. Inkonsistensi Data Alamat Kantor
Sistem Online Single Submission (OSS) melakukan pencocokan otomatis antara alamat yang tercantum dalam akta pendirian, surat domisili, dan dokumen kepemilikan atau sewa kantor. Perbedaan detail sekecil apa pun—bahkan hanya perbedaan format penulisan nomor gedung atau RT/RW—dapat memicu penolakan dari sistem.
3. Modal Dasar Tidak Sesuai Dengan Kapasitas Usaha
Regulasi menetapkan ambang batas modal tertentu yang harus dipenuhi perusahaan freight forwarding. Jika modal yang tercantum dalam akta pendirian berada di bawah standar yang ditetapkan, perusahaan harus melakukan revisi akta melalui notaris terlebih dahulu. Proses ini menambah waktu dan biaya yang tidak sedikit.
4. Format dan Kualitas Dokumen Digital
Meskipun OSS adalah sistem digital, banyak pemohon yang gagal karena mengunggah dokumen dalam format yang salah (JPEG atau PNG padahal sistem meminta PDF), ukuran file melebihi batas maksimum, atau kualitas scan yang buruk sehingga tidak terbaca oleh sistem verifikasi.
5. Ekspektasi Keliru tentang Otomasi OSS
Kesalahpahaman terbesar adalah menganggap bahwa sistem OSS akan langsung menerbitkan izin freight forwarding secara otomatis setelah dokumen diunggah. Faktanya, OSS hanya berfungsi sebagai portal pengajuan. Setelah submission, data masih harus melewati tahap verifikasi manual oleh petugas Dinas Perhubungan. Proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan jika ada ketidaksesuaian.
B. Tantangan Teknis dalam Proses Perizinan Melalui OSS
Selain kesalahan prosedural yang dapat dihindari, terdapat beberapa tantangan teknis inherent dalam sistem yang perlu dipahami dengan baik:
Standar Keberadaan Kantor Operasional
Perusahaan harus memiliki kantor yang bersifat permanen dan dapat diverifikasi secara fisik. Penggunaan virtual office atau alamat coworking space umumnya tidak diterima oleh verifikator. Kantor harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kontrak sewa yang sah, lengkap dengan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Dinas Perhubungan mensyaratkan adanya penanggung jawab teknis operasional dengan kualifikasi tertentu. Ini berarti perusahaan harus menyiapkan SDM dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman yang relevan di bidang logistik, lengkap dengan bukti kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsistensi Data Lintas Dokumen
Semua informasi yang tercantum dalam akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya harus identik hingga ke detail terkecil. Perbedaan penulisan nama direksi, alamat, atau data lainnya—sekecil apa pun—akan memicu flag dalam sistem dan memerlukan klarifikasi manual yang memperlambat proses.
Dinamika Perubahan Regulasi
Transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025 telah mengubah beberapa persyaratan teknis. Perusahaan yang tidak update dengan regulasi terbaru berisiko mengajukan dokumen dengan rujukan yang sudah tidak berlaku, sehingga permohonan harus diulang dari awal dengan format yang sesuai.
Untuk mendukung kelangsungan dan kepatuhan usaha desain & konstruksi Anda, kami sangat menyarankan agar Anda memahami aspek legal dan regulasi terkait izin usaha yang diperlukan. Sebagai langkah awal, Anda bisa membaca Artikel Relevan: Panduan Lengkap Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)Â yang diterbitkan oleh Legiska untuk memperkuat pemahaman Anda tentang persyaratan legal dalam ekosistem usaha. Baca artikel selengkapnya
Jika Anda ingin bantuan mendalam dalam menerapkan regulasi, kami siap menjadi mitra konsultasi Anda — mulai dari analisis izin, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses secara penuh. Hubungi tim konsultan profesional kami sekarang dan pastikan usaha Anda berjalan aman dan legal
C. Kesimpulan: Antisipasi Adalah Kunci Keberhasilan
Mengurus SIUJPT memang bukan proses yang sederhana, namun juga bukan sesuatu yang mustahil jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Kompleksitas teknis yang ada justru dirancang untuk memastikan bahwa hanya perusahaan freight forwarding yang benar-benar qualified yang beroperasi di industri ini.
Butuh Pendampingan Profesional?
Jika Anda merasa proses ini terlalu kompleks atau ingin memastikan tidak ada kesalahan yang terjadi, Legiska Legal Consulting dapat menjadi alternatif sebagai legal compliance partner yang mendukung kepastian legalitas perusahaan Anda. Dengan pengalaman mendalam dalam pengajuan perizinan usaha di sektor logistik dan transportasi, Kami telah membantu banyak perusahaan freight forwarding yang sebelumnya mendapat penolakan atau terhambat dalam penerbitan SIUJPT.
Sebagai pendampingan awal, Anda dapat mendiskusikan situasi spesifik perusahaan Anda dan mendapatkan roadmap yang jelas mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Hubungi Legiska sekarang dan wujudkan legalitas usaha freight forwarding Anda dengan cara yang paling efisien dan aman.