top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

5 TIPS AGAR TERHINDAR DARI PENOLAKAN MEREK

Updated: Oct 4, 2021


Contoh merek terkenal

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penolakan pendaftaran merek, diantaranya adalah adanya keberatan dari pihak ketiga saat masa pengumuman permohonan merek atau usulan penolakan dari instansi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham ("DJKI Kemenkumham") saat masa pemeriksaan merek. Penolakan merek tersebut tentu membawa kerugian dari segi waktu maupun biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon merek, baik perorangan maupun badan hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat beberapa tips penting yang wajib diketahui sebelum anda melakukan pendaftaran merek agar risiko penolakan merek dapat diminimalisir.


A. Hindari Penggunaan Kata Asing

Merek yang terdiri dari kata asing merupakan jenis merek yang sering digunakan oleh banyak orang, salah satunya merek toko elektronik asal luar negeri yang bernama "Best" (lihat gambar dibawah). Selain membuat nama merek terdengar bonafide, penggunaan bahasa asing juga bertujuan untuk menciptakan kesan estetis saat merek diucapkan atau elemen pembeda yang sesuai dengan konsep branding. Sayangnya, jenis merek ini memiliki daya kompetitif yang sangat tinggi dikarenakan telah banyak merek yang terdaftar menggunakan kata-kata asing. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk paling tidak melakukan modifikasi/ perubahan yang signifikan terlebih dahulu terhadap kata asing yang dipilih agar memberikan unsur pembeda dengan kata dasar yang dipilih.

Contoh merek terkenal dibidang elektronik (Best)

B. Hindari Penggunaan Nama & Sifat Produk

Merek tidak dapat didaftarkan apabila nama merek sama, berkaitan atau hanya menyebutkan jenis atau sifat produk. Hal ini dikarenakan secara esensinya, merek berfungsi sebagai identitas pengenal yang membedakan antara satu barang dengan yang lainnya. Sedangkan merek yang sama dengan jenis produk atau sifatnya tentu dapat menyesatkan masyarakat dalam membedakan suatu produk. Sebagai contoh, nama merek "Jus" yang didaftarkan untuk produk minuman jus dan nama merek "Manis" yang didaftarkan untuk produk berupa gula (yang memiliki rasa/ sifat manis). Merek dengan nama-nama sejenis tersebut pada umumnya memiliki risiko penolakan DJKI Kemenkumham yang sangat besar.


Contoh penggunaan nama merek yang wajib dihindari

C. Ciptakan Nama Merek yang Inventif & Unik

Nama merek yang memiliki daya pembeda kuat adalah nama yang diciptakan langsung oleh pemilik merek dan tidak terdapat pengertiannya di dalam kamus. Jenis nama ini umumnya merupakan hasil gabungan akronim dari nama-nama pendiri, kombinasi 2 kata umum/ lebih atau jenis kata yang diciptakan sendiri tanpa mengandung makna spesifik (hanya penamaan). Beberapa nama merek terkenal yang bersifat inventif ialah seperti:

  • Ikea. Nama "Ikea" diciptakan sendiri oleh pendirinya yang merupakan akronim dari nama depan dan belakang pendirinya (Ingvar Kamprad), nama peternakan milik keluarga pendirinya (Elmtaryd) dan nama desa yang pendirinya pernah tinggali (Agunnaryd).

Contoh 1 merek yang inventif dan unik (IKEA)
  • Pinterest. Kata "Pinterest" tentunya juga tidak terdapat pada kamus manapun. Kata ini merupakan kombinasi dari gabungan kata "Pin" dan "Interest". Oleh karena sifatnya yang inventif dan unik, jenis kata seperti ini pada umumnya memiliki risiko penolakan merek yang sangat rendah karena umumnya jarang mengandung kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar dan memiliki unsur pembeda yang kuat.

Contoh 2 merek yang inventif dan unik (Pinterest)
  • Kodak. Nama "Kodak" diciptakan oleh pendirinya yaitu George Eastman tanpa mengambil kata umum yang terdapat dari kamus. Beliau ingin mendapatkan trademark right untuk mereknya sehingga ia ingin menciptakan kata unik yang memiliki nilai pembeda kuat dan mudah diucapkan. Berhubung beliau menyukai huruf "K", ia pun akhirnya berhasil menciptakan kata "Kodak".

Contoh 3 merek yang inventif dan unik (Kodak)

Ketiga contoh di atas merupakan nama-nama merek yang unik, inventif dan memiliki unsur pembeda yang kuat terhadap merek kompetitor yang umumnya hanya menggunakan kata asing/ umum. Itulah mengapa umumnya risiko penolakan merek terhadap jenis merek tersebutp di atas cukup rendah.


D. Ketahui Kriteria Merek Menurut UU Merek

Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (sebagaimana beberapa ketentuan diantaranya telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), terdapat beberapa kriteria larangan merek lainnya yaitu seperti:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

  2. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  3. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

  4. tidak memiliki daya pembeda;

  5. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;

  6. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.


E. Sebelum Mendaftarkan Merek, Lakukan Pengecekan Merek Dahulu

Pengecekan atau penelusuran merek merupakan teknik yang paling ampuh dalam memastikan potensi diterimanya suatu merek. Melalui pengecekan inilah anda dapat mengetahui risiko penolakan merek dengan menemukan merek terdaftar lain yang memiliki potensi kemiripan dengan merek anda. Guna mendapatkan hasil pengecekan yang optimal dan terpecaya, jasa konsultan legal dalam hal ini sangatlah diperlukan. Legiska dalam hal ini menyediakan layanan pendaftaran dan pengecekan merek dengan biaya yang transparan. Ingin memulai konsultasi dengan konsultan kami? Klik halaman ini.


Cover Image:

Photo By: Hirojuki Orihara ©


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page