top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

INGIN DAFTAR MEREK? PAHAMI DULU APA ITU KELAS MEREK


Merek adalah identitas usaha yang memberikan citra (image) tertentu pada konsumen/ pengguna produk. Oleh karena perannya yang penting, merek bisnis sebaiknya dilindungi secara hukum dengan cara didaftarkan. Pendaftaran merek dilakukan pada Dirjen Kekayaan Intelektual di bawah naungan Menteri Hukum dan HAM. Jika merek Anda terdaftar, maka merek Anda akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun. Namun, sebelum mendaftarkan merek bisnis (brand) Anda, Anda wajib memahami terlebih dahulu apa itu kelas merek dan bagaimana cara menentukan kelas merek yang sesuai untuk didaftarkan.


A. Apa Itu Kelas Merek?

Sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran merek, pemilik merek wajib menentukan kelas merek yang ingin didaftarkannya. Hal ini dimuat pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU No. 20/2016”) yang menyebutkan bahwa suatu permohonan merek wajib disertai dengan:

a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;

b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;

c. nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;

d. warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

e. nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan

f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.


Kelas barang dan/jasa yang dimaksud di atas disebut dengan kelas merek. Kelas merek merupakan pengklasifikasian atas jenis barang/ jasa yang dapat didaftarkan oleh sebuah merek. Pemilik merek dapat memilih dan menentukan jenis kelas yang berhubungan dengan produk atas merek yang ia ingin daftarkan. Sebagai suatu contoh, Ibu Anna menjalankan usaha berupa toko pakaian anak-anak. Sehingga Ia mendaftarkan merek bisnisnya (brand) untuk 2 kelas merek yang berbeda yakni kelas 25 untuk barang pakaian dan kelas 35 untuk jenis toko yang menjadi sarana/ platform yang ia gunakan dalam berbisnis.


Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP Kelas Merek) dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018, kelas merek terdiri atas 45 jenis. Masing-masing kelas merek memiliki klasifikasi dan rincian jenis barang/jasa yang berbeda. Kelas 1 hingga 34 merupakan kelas barang, sedangkan kelas 35-45 merupakan kelas jasa.



B. Apa Saja Kelas Merek Itu?

Adapun klasifikasi masing-masing jenis kelas merek beserta uraiannya secara garis besar adalah sebagai berikut:

Kelas 1 – 2: Bahan kimia, cat dan lainnya

Kelas 3: Sampo, kosmetik, wangi-wangian, minyak rambut dan sebagainya

Kelas 4: Bahan bakar, gas batubara, minyak dan lemak industri

Kelas 5: Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan medis, makanan bayi dan sebagainya

Kelas 6 – 14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait

Kelas 15 – 21: Kelas barang hasil teknologi

Kelas 22 – 27: Kelas tekstil (pakaian, tas, koper, benang, kancing dan sebagainya)

Kelas 28: Mainan anak-anak, alat-alat senam dan olahraga, dan permainan dewasa

Kelas 29 – 34: Makanan, minuman, dan produk tembakau

Kelas 35 : Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor

Kelas 36 : Asuransi, urusan keuangan/moneter, dan urusan real estate

Kelas 37 : Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi

Kelas 38 : Jasa dibidang telekomunikasi

Kelas 39 : Jasa dibidang transportasi dan perjalanan

Kelas 40 : Penanganan material

Kelas 41 : Pendidikan, pelatihan, hiburan, kegiatan olahraga dan kesenian

Kelas 42 : Jasa penelitian dan teknologi, analisis industri dan lainnya

Kelas 43 : Jasa penyediaan makanan dan minuman

Kelas 44 : Jasa medis, kehewanan, perawatan untuk kesehatan dan kecantikan untuk manusia dan hewan, jasa pertanian dan lainnya

Kelas 45 : Jasa hukum dan keamanan untuk perlindungan bangunan

C. Bagaimana Menentukan Kelas Merek Secara Tepat?

Untuk menentukan kelas merek yang sesuai dengan produk brand anda, Anda dapat membuka halaman Sistem Klasifikasi Merek yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  1. Buat daftar jenis barang/ jasa yang dijual atas nama merek (brand) Anda

  2. Tentukan jenis barang/ jasa lainnya yang berpotensi untuk menjadi produk tambahan Anda di masa depan

  3. Cek daftar kelas merek melalui halaman Sistem Klasifikasi Merek yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (https://skm.dgip.go.id/)

  4. Pastikan kelas merek yang Anda pilih pada konsultan yang berpengalaman.

Apabila Anda memerlukan bantuan konsultasi dalam mengetahui kelas merek hingga pendaftaran merek, hubungi Legiska. Ketahui informasi lengkapnya mengenai ruang lingkup jasa Legiska melalui halaman jasa kami.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page