ATURAN PENGGUNAAN KARYAWAN KONTRAK DI TAHUN 2021
Updated: May 25, 2021

Pada bulan Februari lalu, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK ("PP"). PP tersebut mengatur beberapa ketentuan baru terhadap karyawan kontrak, salah satunya adalah jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk menggunakan karyawan kontrak. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud tersebut meliputi:
A. PEKERJAAN BERDASARKAN JANGKA WAKTU
Pekerjaan yang tergolong jenis ini memiliki maksimal jangka waktu kontrak beserta seluruh perpanjangannya selama 5 tahun, sedangkan jangka waktu minimal kontrak bergantung pada kesepakatan. Yang tergolong jenis pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lama
Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dapat ditentukan dan tidak terlalu lama dengan maksimal 5 tahun.
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan trial perusahaan
Misalnya pekerjaan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Produk dan kegiatan tersebut harus merupakan produk dan kegiatan yang belum pernah dipasarkan atau dilakukan oleh perusahaan sebelumnya.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan yang pelaksanaannya hanya dapat dilakukan pada musim/ cuaca tertentu atau pada kondisi tertentu lainnya misalnya. pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu (contoh: saat memenuhi target pesanan katering pelanggan di hari besar).
B. PEKERJAAN BERDASARKAN SELESAINYA SUATU PEKERJAAN
Pekerjaan yang tergolong jenis ini tidak memiliki batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh peraturan, melainkan didasarkan atas kesepakatan para pihak dengan memperhitungkan perkiraan waktu selesainya pekerjaan. Yang tergolong jenis pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan yang sekali selesai
Pekerjaan yang didasarkan pada penyelesaian projek tertentu (project-based), sehingga apabila projek tersebut selesai maka hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan berakhir (misalnya. pembangunan jembatan yang memiliki target dan estimasi waktu penyelesaiannya).
2. Pekerjaan yang sementara sifatnya
Pekerjaan yang dilakukan untuk kegiatan yang tidak permanen (temporary).
C. PEKERJAAN HARIAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan harian adalah pekerjaan yang waktu, volume serta pembayaran upah tiap harinya tidak tetap karena berdasarkan kehadiran. Pekerjaan yang tergolong jenis ini memiliki batasan jangka waktu sebanyak kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Apabila mencapai 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum berubah menjadi jenis pekerjaan tetap.
Comments