top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

BEGINI PERIZINAN BERBASIS RISIKO YANG BARU DITERAPKAN PEMERINTAH

Updated: Sep 12, 2021


Presiden Joko Widodo bermaksud untuk memberikan dukungan bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat mengembangkan usahanya tanpa proses legalitas yang sulit. Upaya tersebut direalisasikan dengan lahirnya sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) ("Perizinan RBA"). Perizinan RBA merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 5/2021"). Perizinan RBA merupakan sistem perizinan yang baru diterapkan pemerintah per bulan Agustus 2021 ini dan sangat dinanti-nanti oleh banyak pengusaha karena memberikan fleksibilitas dan kemudahan berusaha yang signifikan. Salah satu kemudahannya adalah kini tidak seluruh jenis usaha membutuhkan izin. Kewajiban untuk memiliki izin hanya diterapkan bagi usaha dengan jenis risiko tinggi saja.


Namun, kelonggaran tersebut tentu tidak semata-mata diberikan oleh pemerintah tanpa adanya pengawasan. Pemerintah memberlakukan prinsip Trust but Verify pada pelaku usaha Indonesia, artinya walaupun pemerintah mempercayai para pelaku usaha dengan legalitas yang jauh lebih sederhana, pemerintah juga melakukan pengawasan dengan cara verifikasi untuk memastikan pelaku usaha benar-benar menjalankan pemenuhan komitmen yang diwajibkan. Selanjutnya, analisis risiko yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menetapkan tingkat risiko terhadap suatu kegiatan usaha ialah melalui berikut ini:

a. Pengidentifikasian kegiatan usaha

b. Penilaian potensi terjadinya bahaya

c. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha

d. Penetapan jenis perizinan berusaha

e. Penilaian tingkat bahaya yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.


Adapun jenis-jenis risiko dan legalitas usaha yang diperlukan menurut PP 5/2021 selengkapnya telah kami rangkum sebagai berikut:

A. Risiko Rendah

Jenis kegiatan usaha dengan risiko rendah cukup memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha ("NIB"). NIB yang dulunya hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha baik perusahaan maupun perorangan, kini dapat berfungsi sebagai izin usaha bagi kegiatan usaha berisiko rendah. Dengan mengantongi NIB, maka kegiatan usaha dengan risiko rendah telah secara sah dapat beroperasi di Indonesia.


Bagi pelaku usaha UMK, NIB untuk kegiatan usaha risiko rendah ini juga dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonenesia (SNI) sebagaimana dimaksud pada peraturan di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian serta Pernyataan Jaminan Halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.



B. Risiko Menengah Rendah

Selain NIB, jenis kegiatan usaha yang tergolong pada risiko menengah rendah wajib memiliki legalitas usaha tambahan yaitu berupa Sertifikat Standar. Sertifikat Standar berfungsi sebagai legalitas usaha tambahan yang isinya memuat pernyataan bahwa pelaku usaha berjanji untuk memenuhi kewajiban/ standar usaha yang ditetapkan pemerintah sambil memulai usahanya.


Sertifikat ini sifatnya hampir sama dengan kewajiban pemenuhan komitmen pada sistem perizinan sebelumnya, dimana pelaku usaha pada saat persiapan bisnisnya diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk memenuhi kewajiban tertentu.



C. Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, untuk kategori risiko ini jenis Sertifikat Standar yang dimiliki pelaku usaha adalah Sertifikat Standar Terverifikasi. Artinya, pada awal mula pengajuan legalitas, pelaku usaha diberikan sertifikat namun belum berlaku secara sah atau efektif. Penambahan ketentuan verifikasi ini dimaksudkan pemerintah untuk memastikan pelaku usaha benar-benar menjalankan komitmen atau kewajiban perizinan sesuai standar yang ditetapkan.


Jika berdasarkan hasil pengawasan pemerintah pelaku usaha belum atau tidak melakukan persiapan kegiatan usaha sesuai pemenuhan komitmennya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Sertifikat Standar yang dimiliki akan dibatalkan oleh lembaga Online Single Submission.



D. Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan risiko tinggi merupakan satu-satunya jenis usaha yang memerlukan izin sebagai salah satu legalitas usahanya. NIB dan izin dalam hal ini berfungsi sebagai persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial.


Selain itu, dalam hal kegiatan usaha memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah baik pusat ataupun daerah berdasarkan kewenangan masing-masing dapat menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.


Legiska melayani jasa pendirian badan usaha beserta pengurusan perizinan dengan biaya yang transparan. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, keperluan legalitas bisnis anda dapat diselesaikan secara efisien. Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami pada halaman ini.


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page