top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

Izin Industri yang WAJIB Verifikasi oleh Kemenperin


Dalam dunia bisnis, terutama di sektor industri, kepatuhan terhadap regulasi merupakan landasan yang tidak boleh diabaikan. Bagi perusahaan yang diklasifikasikan dengan risiko menengah hingga tinggi, seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kewajiban untuk menjalani proses verifikasi dan audit dengan Kementerian Perindustrian menjadi suatu keharusan.


Terutama khususnya PT PMA (perusahaan asing) umumnya skala usaha akan tergolong besar dan mewajibkan verifikasi dan audit sebagaimana di maksud di atas.


Proses verifikasi dan audit ini tidak sekadar formalitas belaka; mereka merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan menegaskan kesiapan kinerja bisnis dalam Sistem Informasi Izin Industri Nasional (SIINas), perusahaan dapat menyederhanakan prosedur perizinan mereka dan mengurangi risiko hukum yang tidak diinginkan di masa depan.

Verifikasi teknis, yang diawasi oleh otoritas pemerintah daerah, menjadi fondasi utama dari proses ini. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang diperlukan dan memenuhi semua kewajiban yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Izin lingkungan dan izin lokasi usaha juga harus diperoleh sebelum proses verifikasi dapat dilanjutkan.


Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menjalani verifikasi ulang dalam hal terjadi perubahan yang signifikan. Proses verifikasi teknis ini berfungsi sebagai pengganti uji lapangan konvensional. Setelah memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), perusahaan harus menjalani proses verifikasi teknis yang ketat untuk memvalidasi kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. Proses verifikasi ini dilakukan oleh otoritas Pemerintah Daerah. Keberhasilan verifikasi bergantung pada pemenuhan sejumlah prasyarat, antara lain:

1. Penyelesaian pembangunan infrastruktur dan fasilitas

2. Pemenuhan semua kewajiban yang ada

3. Perolehan izin lingkungan dan izin lokasi usaha

4. Dan perysaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Secara administrasi dan dokumen legalitas, berikut beberapa syarat yang wajib dilampirkan sebelum permohonan verifikasi di ajukan:

  1. Surat permohonan.

  2. Laporan tahap pembangunan.

  3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  4. Akta Pendirian Perusahaan dan setiap perubahan.

  5. Izin dokumen lingkungan.

  6. Perizinan OSS dan data investasi yang telah sesuai.

  7. Dokumentasi kondisi pabrik sebelum beroperasi.

  8. Penyertakan laporan mengenai aktivitas penanaman modal untuk periode terkini.

  9. Data investasi dan pertanggungjawaban dokumen pendukung.

  10. Syarat lainnya sesuai peraturan seperti izin pengelolaan limbah B3.

Solusi untuk Pengurusan Perizinan: Legiska Legal Consulting

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus perizinan industri, Legiska Legal Consulting siap membantu Anda.


Pada tahap awal, Legiska akan memeriksa kesiapan pabrik Anda dengan melakukan due diligence atas dokumen dan kondisi pabrik, biaya pemeriksaan ini dapat berlaku sebagai deposit untuk pengurusan izin nantinya ketika perusahaan Anda telah siap.


Kami akan memastikan bahwa proses pengurusan izin berjalan lancar dan efisien. Anda dapat menghubungi Kami melalui:

Legiska Legal Consulting

Plaza Mutiara, Lantai 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Telp/Whatsapp: (021) 5082 3416 / +62 8575 2931 800


Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page