BEGINI PROSEDUR PERUBAHAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT DI INDONESIA

Dengan berlakunya Omnibus Law, maka di Indonesia terdapat 2 jenis Perseroan Terbatas (“PT") yang dapat digunakan oleh pelaku usaha yakni PT Persekutuan Modal (Biasa) dan PT Perorangan (UMK). PT Persekutuan Modal (PT Biasa) memerlukan 2 orang pendiri dan terdiri atas susunan direktur dan komisaris. Sedangkan PT Perorangan cukup memiliki 1 pendiri dan hanya terdiri dari 1 direktur, tanpa adanya komisaris.
Perubahan direktur dan komisaris pada PT biasa (persekutuan modal) diperlukan ketika sisi internal perusahaan membutuhkan penyesuaian agar menjadi lebih efektif. Berbagai hal yang menyebabkan perubahan tersebut bisa didasari atas beberapa alasan, diantaranya seperti perubahan rekan (partner) bisnis dalam rangka kerjasama, performa kinerja pengurus yang dinilai kurang efektif ataupun karena masa berlaku jabatan yang telah berakhir. Lalu, bagaimanakah prosedur perubahan anggota direksi dan dewan komisaris secara sah? Apakah perubahan tersebut membutuhkan akta notaris? Cari jawabannya melalui uraian artikel di bawah ini.
Lingkup Pembahasan Artikel:
A. Definisi Direksi dan Dewan Komisaris
B. Perubahan Data vs Anggaran Dasar PT
C. Prosedur Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
A. Definisi Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU No. 40/2007"), direksi dan dewan komisaris merupakan bagian dari organ PT selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun definisi dan tugas direksi secara singkat dimuat pada bagian definisi pada Pasal 1 UU No. 40/2007 yang berbunyi sebagai berikut:
"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."
Sedangkan definisi dan tugas dewan komisaris adalah sebagai berikut:
"Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi."
B. Perubahan Data vs Anggaran Dasar PT
Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkumham No. 21/ 2021"), terdapat perbedaan antara perubahan data dan perubahan anggaran dasar perusahaan. Dimana, perubahan data memerlukan pencatatan perubahan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham"), sedangkan perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan perubahan dari Menkumham.
Setelah berlakunya Permenkumham No. 21/ 2021, maka perubahan anggaran dasar dan data PT hanya membutuhkan pendaftaran kepada Menteri. Adapun perbedaan antara anggaran dasar dan data yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2, adapun yang termasuk perubahan anggaran dasar adalah perubahan:
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jangka waktu berdirinya PT
Perubahan besarnya modal dasar
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
Status PT yang tertutup menjadi PT terbuka (public company) atau sebaliknya.
Sedangkan yang termasuk pada ruang lingkup perubahan data PT meliputi:
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran PT
Berakhirnya status badan hukum PT
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
Perubahan alamat lengkap PT
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan direksi dan dewan komisaris termasuk pada perubahan data PT yang membutuhkan pendaftaran pada Menkumham.
C. Prosedur Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Permenkumham No. 21/ 2021, perubahan direksi dan dewan komisaris dapat dilakukan melalui 2 metode di bahwa ini:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara langsung. RUPS yang diadakan secara langsung wajib mengikuti ketentuan kuorum kehadiran sesuai pada agenda perubahan direksi dan komisaris sebagaimana tercantum pada anggaran dasar PT. Agenda yang dimuat dalam RUPS adalah perubahan direksi dan dewan komisaris. RUPS tersebut wajib disaksikan oleh Notaris dan dituangkan dalam akta berbahasa Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkuler. Dalam hal RUPS dilakukan secara sirkuler, maka hasil keputusan sirkuler wajib dituangkan pada sebuah Keputusan Para Pemegang Saham yang wajib ditandatangani/ disetujui oleh seluruh pemegang saham. Keputusan tersebut kemudian wajib dituangkan dalam akta notaris yang dinamakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham (PKPPS).
Selanjutnya, Notaris yang berwenang melanjutkan tahap perubahan yaitu dengan melakukan pendaftaran akta pada Menkumham. Perubahan sebagaimana tertuang dalam akta RUPS atau PKPPS wajib didaftarkan pada Menkumham paling lambat 30 hari sejak tanggal diadakannya RUPS atau ditandatanganinya PKPPS. Dalam hal pendaftaran telah selesai, maka PT akan memperoleh bukti pendaftaran dari Menkumham yang menunjukkan bahwa perubahan direksi dan komisaris telah berlaku secara sah.
D. Biaya Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Untuk mengetahui biaya perubahan direksi dan dewan komisaris, silahkan hubungi konsultan Legiska. Legiska melayani jasa legalitas, khususnya pada jasa pendirian badan usaha, perizinan serta pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Ketahui informasi lengkapnya mengenai ruang lingkup jasa Legiska melalui halaman jasa kami.
Kontak Kami
Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2
Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
Tel : 021 5082 3416
Whatsapp : +62 8575 2931 800
E-mail : consultation@legiska.co.id.
Comments