PENTING! KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN SIUPAL (ANGKUTAN LAUT) DI INDONESIA
Updated: Sep 12, 2023
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Untuk mengakomodasi distribusi komoditas yang berasal dari sumber daya alam tersebut, jasa pelayaran di Indonesia sangatlah berperan penting. Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, usaha jasa pelayaran atau angkutan laut diwajibkan untuk mengantongi perizinan pokok berupa Izin SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).
Lalu apa saja kewajiban dari pelaku usaha sebagai pemegang Izin SIUPAL tersebut? Baca ulasan artikel di bawah ini.
Table of Content:
A. Apa itu Izin SIUPAL?
SIUPAL adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut dalam negeri yang dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta di awaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia untuk mengangkut dan/atau memindahkan barang antar pelabuhan laut di wilayah perairan Indonesia.
B. Apa Syarat Permohonan Izin SIUPAL?
Sebelum mengajukan Izin SIUPAL terdapat persyaratan teknis dan administratif yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha. Salah satu hal terpenting yang perlu diketahui, pelaku usaha wajib memiliki kapal atas nama perusahaannya sendiri sebelum mengajukan Izin SIUPAL.
Persyaratan teknis dan administratif yang diajukan pelaku usaha akan menjadi dasar evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan oleh verifikator di Kementerian Perhubungan RI dalam penerbitan Izin SIUPAL. Simak persyaratannya pada artikel: SIMAK! IZIN SIUPAL BAGI PERUSAHAAN PELAYARAN (ANGKUTAN LAUT)
C. Apa Saja Kewajiban Pemegang Izin SIUPAL?
Apabila Izin SIUPAL telah terbit, pelaku usaha wajib mengetahui kewajiban-kewajiban pemegang Izin SIUPAL sebagai berikut:
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
melaporkan semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; dan
melaporkan setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
D. Berapa Lama Masa Berlaku Izin SIUPAL?
Izin SIUPAL kini sudah berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat dicabut langsung tanpa melalui proses peringatan dalam hal melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, mengoperasikan kapal tidak laik laut yang membahayakan korban jiwa, harta benda dan memperoleh izin secara tidak sah dan perusahaan menyatakan membubarkan diri berdasarkan keputusan dari instansi yang berwenang.
JASA PENGURUSAN IZIN SIUPAL
Dimanapun domisili perusahaan anda berada, pengajuan Izin SIUPAL wajib dilakukan pada bagian pusat atau Kementerian Perhubungan RI. Legiska dalam hal ini telah berpengalaman dalam melakukan pengurusan Izin SIUPAL selama lebih dari 5 tahun.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legiska? Silahkan kunjungi halaman homepage atau our services.
Legiska Legal Consulting
Alamat:
Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
Tel/ Whatsapp:
(021) 5082 3416/ +62 8575 2931 800
E-mail:
Comments