top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Kapan Harus Mengurus SIUPAL atau SIUPKK?

Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK

Dalam sektor pelayaran, pemahaman mengenai perizinan usaha sangat penting, terutama bagi badan usaha yang bergerak di bidang angkutan laut maupun jasa keagenan kapal. Dua izin yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal). Meski sama-sama diatur dalam regulasi pelayaran, kedua izin ini berbeda secara prinsip, fungsi, dan penerapannya.


Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya dan menjawab pertanyaan utama: kapan seharusnya sebuah perusahaan mengurus SIUPAL atau SIUPKK?


Mengenal Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK


SIUPAL merupakan izin resmi dari Kementerian Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan angkutan laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, SIUPAL wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal berbendera Indonesia untuk usaha pengangkutan dengan mode laut (pelayaran) secara komersial, baik domestik maupun internasional.


Sementara itu, SIUPKK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha nasional yang menjalankan kegiatan keagenan kapal, yaitu mewakili kepentingan kapal—baik kapal asing maupun domestik—di wilayah pelabuhan Indonesia. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.


Perusahaan dengan SIUPKK bertugas mengurus kepentingan operasional dan komersial kapal, tanpa harus memiliki armada kapal sendiri.


Kapan Harus Mengurus SIUPAL?


Tidak semua badan usaha pelayaran membutuhkan SIUPAL. Izin ini hanya wajib bagi perusahaan dengan kriteria dan kegiatan tertentu yang berkaitan langsung dengan operasional kapal dan angkutan laut komersial. Berikut beberapa kondisi umum yang mewajibkan pengurusan SIUPAL:


1. Jika Memiliki atau Mengoperasikan Armada Kapal

Perusahaan yang memiliki kapal kargo, tanker, kapal penumpang, atau jenis kapal komersial lain wajib memiliki SIUPAL. Ini karena kegiatan pengangkutan barang dan/atau orang di perairan tergolong sebagai kegiatan usaha angkutan laut yang wajib berizin.


2. Jika Ingin Menjadi Operator Angkutan Laut Domestik atau Internasional

SIUPAL juga menjadi syarat utama untuk dapat terdaftar sebagai operator resmi angkutan laut dalam negeri maupun rute internasional. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 27 dan 28 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


3. Jika Omzet Usaha Sudah Masuk Kategori Komersial

Kegiatan angkutan laut yang bersifat berbayar, memiliki kontrak pengangkutan, atau menerima kompensasi dari pengguna jasa dikategorikan sebagai kegiatan komersial. Dalam hal ini, izin SIUPAL menjadi wajib untuk mendukung validitas usaha.


Kapan Harus Mengurus SIUPKK?


Berbeda dengan SIUPAL yang ditujukan untuk operator kapal, SIUPKK lebih relevan bagi perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara pemilik kapal dan pelabuhan. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang mengharuskan pengajuan SIUPKK:


1. Jika Bertindak sebagai Agen Kapal Asing atau Domestik

Perusahaan yang menjadi penghubung antara pemilik kapal dan otoritas pelabuhan wajib memiliki SIUPKK. Agen ini mengurus dokumen kapal, pelaporan ke Syahbandar, hingga layanan bongkar muat kapal di pelabuhan.


2. Jika Ditunjuk sebagai General Agent atau Sub-Agen

Sesuai Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, keagenan dapat berbentuk general agent, sub-agen, atau agen. General agent wajib memiliki SIUPKK dan bertanggung jawab penuh kepada pemilik kapal asing.


3. Jika Usaha Fokus pada Jasa Logistik Maritim Tanpa Mengoperasikan Kapal Sendiri

Beberapa perusahaan hanya melayani aspek logistik, dokumentasi, dan pemenuhan kepentingan kapal tanpa mengelola armada sendiri. Dalam skenario ini, SIUPKK menjadi izin yang tepat dan cukup.


Studi Kasus dan Skenario Pengambilan Izin


Untuk memperjelas perbedaan dan penerapan SIUPAL serta SIUPKK di lapangan, berikut beberapa skenario yang sering dijumpai oleh pelaku usaha di sektor pelayaran dan logistik maritim.


A. Skenario 1 – Perusahaan memiliki armada kapal kargo → SIUPAL

PT Nusantara Cargo memiliki tiga kapal dengan GT di atas 2.000 dan melayani pengangkutan barang antar pulau. Maka perusahaan ini wajib memiliki SIUPAL dari Kementerian Perhubungan.


B. Skenario 2 – Perusahaan logistik yang hanya bertugas sebagai perantara kapal asing → SIUPKK

PT Samudra Maritim tidak memiliki kapal, tetapi ditunjuk oleh operator kapal asing untuk mengurus dokumen dan layanan pelabuhan di Tanjung Priok. Maka izin yang dibutuhkan adalah SIUPKK.


C. Skenario 3 – Perusahaan gabungan PMA dengan kapal GT >5.000 → SIUPAL (khusus PMA)

PT OceanLine merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan armada kapal besar. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, perusahaan ini wajib memiliki SIUPAL dengan ketentuan tambahan sesuai perizinan PMA.



D. Skenario 4 – Perusahaan pelabuhan lokal ditunjuk General Agent → SIUPKK Sub-Agen

CV Pelayaran Nusantara menerima penunjukan sebagai sub-agen oleh agen utama kapal asing. Maka CV tersebut cukup memperoleh penunjukan legal dari general agent dan tetap tunduk pada regulasi SIUPKK sebagai sub-agen.


Legiska - Urusan Legalitas Jadi Sederhana


Legiska menyediakan layanan pengurusan SIUPAL dan SIUPKK secara profesional dan menyeluruh. Mulai dari konsultasi awali, penyusunan dokumen pendukung, pengunggahan data, hingga koordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan dan Syahbandar terkait. 


Tim kami juga siap membantu Anda menavigasi proses teknis serta memastikan pemenuhan seluruh persyaratan legal secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Legiska adalah mitra terpercaya untuk memastikan usaha pelayaran dan keagenan kapal Anda beroperasi secara sah dan efisien.


Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page