IZIN SIUPKK: LEGALITAS WAJIB USAHA KEGANENAN KAPAL DI INDONESIA
Kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dipengaruhi oleh usaha keagenan kapal di Indonesia. Pelaku usaha keagenan kapal wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana sebagiannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Table of Content:
A. Pengertian Usaha Keagenan Kapal
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan Angkutan di Perairan, keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang dilakukan untuk mewakili perusahaan angkutan laut nasional/ asing dalam rangka mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut nasional/ asing selama berada di Indonesia.
Jenis-jenis penunjukan keagenan kapal pun menurut peraturan yang berlaku terdiri dari:
Penunjukan sebagai agen umum (general agent), untuk mengurus kepentingan kapal bendera asing;
Penunjukan sebagai sub agen, untuk mengurus kepentingan Kapal bendera Indonesia atau asing berdasarkan penunjukan dari agen umum; dan/atau
Penunjukan sebagai agen untuk mengurus kepentingan kapal bendera.
B. Bidang Usaha Pemegang Izin SIUPKK
Kegiatan usaha keagenan kapal di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran. Dimana, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan untuk keagenan kapal meliputi pengurusan kepentingan dalam hal:
Operasional Kapal.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan Kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
Komersial Kapal.
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan Kapal yang melakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kepentingan operasional dan kepentingan komersial kapal dilakukan terhadap kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau nasional selama berada di Indonesia.
C. Ruang Lingkup Kegiatan Izin SIUPKK
Sehubungan dengan bidang operasional kapal, ruang lingkup kegiatan keagenan kapal meliputi:
Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
Penyerahan dokumen Kapal kepada syahbandar utama, otoritas pelabuhan utama, kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat serta instansi Pemerintah terkait lainnya;
Pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
Penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik atau operator kapal;
Pengurusan dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik atau operator kapal;
Pengurusan uang tambang atas perintah pemilik kapal;
Pembukuan dan pengurusan muatan atas nama dan perintah pemilik kapal;
Penandatanganan konosemen untuk dan atas nama pemilik atau operator kapal;
Pengurusan penyelesaian tagihan atas nama pemilik atau operator kapal;
Pengurusan pengisian bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;
Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik atau operator kapal; dan/ atau
Pelaksanaan kegiatan operasional kapal lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Sedangkan ruang lingkup kepentingan komersial kapal meliputi sebagai berikut:
Pencarian muatan; dan/atau
Pemesanan ruang muat di atas kapal atas perintah dan atas nama pemilik kapal yang diageni.
D. Permohonan Izin SIUPKK
Perusahaan keagenan kapal wajib mengajukan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). Dimanapun lokasi Perusahaan Anda, pengajuan izin SIUPKK wajib dimohonkan pada instansi pusat yaitu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Terdapat hal-hal penting yang wajib diketahui sebagai tahap persiapan sebelum pengajuan SIUPKK diantaranya:
Syarat bidang usaha perusahaan (KBLI dalam akta pendirian Perusahaan)
Syarat permodalan perusahaan
Syarat administrasi dan teknis
Syarat ketentuan anggaran dasar perusahaan
dan lainnya.
Untuk mengetahui detail persyaratan secara lengkap, Anda dapat berkonsultasi dengan Legiska melalui kontak berikut ini:
Legiska Legal Consulting
Alamat:
Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
Tel/ Whatsapp:
(021) 5082 3416/ +62 8575 2931 800
E-mail:
Comments