SIUPKK Kemenhub General Agent vs Sub-Agen: Apa Bedanya?
- Tika Widya
- Jun 20
- 3 min read

Dalam dunia pelayaran, keagenan kapal memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran operasional dan komersial kapal selama berada di wilayah perairan Indonesia. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami perbedaan antara general agent dan sub-agen, serta kaitannya dengan kewajiban kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (selanjutnya disebut sebagai “SIUPKK”). Padahal, ketidaksesuaian status atau izin bisa berdampak serius terhadap legalitas usaha.
Melalui artikel ini, Legiska mengajak Anda untuk memahami perbedaan mendasar antara general agent dan sub-agen, serta pentingnya SIUPKK sebagai fondasi legal operasional jasa keagenan di Indonesia.
Apa Itu SIUPKK Kemenhub dan Mengapa Penting?
SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa keagenan kapal, baik untuk kepentingan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing. Izin ini merupakan prasyarat legal yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis untuk bertindak sebagai penghubung antara pemilik kapal dan otoritas pelabuhan.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Pasal 72, kegiatan usaha keagenan kapal meliputi pengurusan kepentingan operasional dan/atau komersial kapal selama berada di wilayah pelabuhan Indonesia.
Cakupan usaha ini mencakup:
Pengurusan dokumen kapal
Pelaporan kepada otoritas pelabuhan
Pengaturan jadwal tambat kapal, penyediaan logistik dasar
Koordinasi pelayanan kapal dengan pihak pelabuhan.
Dengan memiliki SIUPKK, perusahaan keagenan diakui secara resmi dan tunduk pada pengawasan regulatif pemerintah.
General Agent: Agen dengan Cakupan Nasional
General agent adalah badan usaha yang ditunjuk langsung oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus seluruh kepentingan kapal mereka selama berada di Indonesia. General agent bertanggung jawab sebagai wakil resmi pemilik kapal asing dalam kegiatan operasional dan administratif di pelabuhan.
Menurut Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, general agent bertugas mengelola kegiatan keagenan umum kapal berbendera asing, dan dapat berupa perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional. General agent memiliki cakupan layanan lintas wilayah dan menjadi penanggung jawab utama atas kegiatan kapal yang diageninya.
Sub-Agent: Perwakilan Lokal dari General Agent
Sub-agent adalah perpanjangan tangan dari general agent di wilayah tertentu. Mereka ditunjuk untuk membantu pelaksanaan operasional kapal di pelabuhan lokal, tetapi tidak memiliki status hukum langsung dengan pemilik kapal.
Dalam regulasi yang sama, sub-agent bekerja atas dasar penunjukan dari general agent, baik untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing. Peran sub-agent terbatas pada pelaksanaan teknis dan administratif di pelabuhan, seperti pengurusan dokumen, koordinasi dengan syahbandar, dan layanan kepelabuhanan lainnya.
Cakupan Wilayah Usaha
Perbedaan mencolok antara general agent dan sub-agent terletak pada lingkup wilayah dan skala tanggung jawab. General agent memiliki kewenangan untuk beroperasi secara nasional, mencakup berbagai pelabuhan utama di Indonesia. Mereka bertindak sebagai titik pusat komunikasi dan administrasi antara pemilik kapal dan pemerintah Indonesia.
Sebaliknya, sub-agent hanya memiliki cakupan lokal. Mereka beroperasi pada satu atau beberapa pelabuhan tertentu, dan pelaksanaannya tetap berada di bawah arahan serta pengawasan dari general agent. Tanpa penunjukan resmi dari general agent, sub-agent tidak dapat berfungsi secara sah.
Tanggung Jawab Hukum dan Operasional
General agent memiliki tanggung jawab hukum langsung terhadap kapal dan pemiliknya, termasuk pengurusan izin, penyelesaian tagihan, pengisian bahan bakar, pelaporan kegiatan, serta berbagai bentuk koordinasi dengan instansi pelabuhan. Apabila terjadi permasalahan hukum atau operasional, general agent menjadi pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban.
Sub-agent, di sisi lain, hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh general agent. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak atau dokumen hukum atas nama pemilik kapal, kecuali secara tegas diberi kuasa oleh general agent.
Persyaratan Perizinan
Untuk dapat beroperasi sebagai general agent, sebuah perusahaan wajib memiliki SIUPKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Persyaratan antara lainnya meliputi legalitas badan usaha, kantor fisik sebagai tempat berusaha, struktur organisasi, kompetensi SDM dan standar komitmen pelayanan.
Sub-agent tidak wajib memiliki SIUPKK secara mandiri, karena mereka bekerja atas dasar penunjukan general agent yang sah. Namun, mereka tetap wajib memenuhi standar operasional dan administratif yang berlaku di pelabuhan tempat mereka beroperasi.
Penutup
Memahami perbedaan antara general agent dan sub-agent sangat penting bagi pelaku usaha keagenan kapal. Tidak hanya dari sisi cakupan dan operasional, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan kebutuhan perizinan. SIUPKK menjadi instrumen utama untuk menunjukkan legalitas dan kredibilitas dalam menjalankan usaha keagenan di Indonesia.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SIUPKK Kemenhub, Legiska siap membantu dengan proses yang efisien, akurat, dan sesuai regulasi terkini.
Legiska - Urusan Legalitas Jadi Sederhana
Comentarios