top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

SIMAK! IZIN SIUPAL BAGI PERUSAHAAN PELAYARAN (ANGKUTAN LAUT)

Updated: May 5, 2023


Contoh jenis kapal tugboat yang berlayar. Kapal ini merupakan salah satu jenis kapal yang wajib dimiliki oleh pemohon Izin SIUPAL.
Kapal tunda (tugboat), salah satu jenis kapal untuk kegiatan angkutan laut.

Perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut di wilayah perairan Indonesia maupun ke luar negeri wajib memiliki Izin SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut). Perizinan tersebut merupakan dokumen legalitas yang wajib dipenuhi dan dipatuhi selama menjalankan kegiatan usaha pelayaran atau angkutan laut. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.


Lalu bagaimana prosedur pengajuannya? Syarat apa saja yang wajib diketahui? Berikut hal-hal penting yang perlu Anda diketahui mengenai izin SIUPAL.


Table of Content:


A. Kegiatan Usaha Angkutan Laut

Dari cakupan wilayah perairannya, kegiatan angkutan laut terdiri atas kegiatan angkutan laut dalam negeri dan luar negeri. Kegiatan angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.


Sedangkan, kegiatan angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.



B. Bagaimana Prosedur Permohonan Izin SIUPAL?

Permohonan izin SIUPAL diajukan langsung pada instansi pusat yaitu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Adapun tahapan atau prosedurnya dimulai dari pendaftaran atau pengajuan permohonan lalu dilanjutkan pada proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang terdiri dari beberapa tahap yakni:

  1. Verifikasi data oleh petugas pelaksana dan Kepala Seksi (Kasi)

  2. Proses revisi atau perbaikan (apabila ada)

  3. Pengajuan ulang kembali atas perbaikan atau pemenuhan dokumen yang kurang (apabila ada)

  4. Persetujuan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)

  5. Persetujuan Direktorat Lalu Lintas dan Angkatan Laut (Dirlala)

  6. Persetujuan Direktorat Jenderal (Dirjen)

  7. Pembayaran biaya PNBP

  8. Persetujuan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)

  9. Verifikasi surat pelaksana

  10. Penerbitan izin SIUPAL.


C. Berapa Lama Proses Izin SIUPAL?

Mengingat prosedur permohonan izin SIUPAL yang cukup panjang dan melibatkan persetujuan dari sejumlah divisi yang berbeda di Kementerian Perhubungan RI, proses izin SIUPAL pada umumnya berkisar antara 4-6 bulan. Namun jangan khawatir, Legiska dalam hal ini dapat membantu Anda untuk memproses izin SIUPAL dengan jangka waktu antara 2-3 minggu.


D. Apa saja Syarat Izin SIUPAL?

Secara garis besar, untuk dapat mengajukan perizinan SIUPAL, pelaku usaha wajib untuk memenuhi persyaratan data dan dokumen sebagai berikut:


1. Kepemilikan Kapal

Salah satu jenis kapal yang diperbolehkan untuk mengajukan izin SIUPAL adalah kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage). Lebih lanjut, masing-masing spesifikasi kapal secara rinci bergantung pada jenis kapal itu sendiri, misalnya kapal tunda (tugboat), tongkang (barge) dan tongkang bermesin.


Dalam hal pelaku usaha merupakan perusahaan patungan (joint venture) dengan Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing, maka syarat minimum kapal adalah:

  • kapal motor berbendera Indonesia dan laik laut

  • min. 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage)

  • diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.


2. Dokumen Kepemilikan Kapal

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut atas spesifikasi di atas wajib dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Grosse akta kapal;

  • Surat ukur kapal yang masih berlaku;

  • Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan

  • Crew list.


3. KBLI Perusahaan yang Sesuai

Perusahaan wajib memiliki maksud dan tujuan anggaran dasar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan SIUPAL. Dalam hal maksud dan tujuan perusahaan tidak sesuai, maka pengajuan izin SIUPAL akan ditolak oleh instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan


4. Tenaga Ahli

Perusahaan angkutan laut wajib memiliki syarat tenaga ahli baik di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga. Bukti tenaga ahli wajib dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung, salah satunya adalah ijazah. Selain itu, terdapat juga minimum tingkat pendidikan tenaga ahli yang wajib dimiliki.


5. Persyaratan Lainnya

Untuk mengetahui syarat lainnya secara lengkap dan sesuai dengan kegiatan angkutan laut Anda, Anda dapat menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman. Konsultasikan kegiatan usaha Anda pada Legiska melalui:


Legiska Legal Consulting


Alamat:

Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel/ Whatsapp:

(021) 5082 3416/ +62 8575 2931 800

E-mail:


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page