Risiko Melakukan Salvage Tanpa Izin yang Harus Diketahui Pelaku Usaha Maritim
- Tika Widya
- 6 days ago
- 5 min read

Dalam dunia pelayaran, kegiatan usaha salvage atau penyelamatan kapal yang tenggelam bukan sekadar operasi teknis. Di balik aktivitas tersebut terdapat regulasi ketat dari pemerintah, termasuk kewajiban memiliki izin salvage. Tanpa izin ini, kegiatan salvage bisa berujung pada sanksi administratif, kerugian finansial, hingga kerugian reputasi.
A. Apa Itu Izin Salvage?
Izin salvage adalah izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk perusahaan yang ingin melakukan kegiatan penyelamatan kapal dan muatan serta pekerjaan bawah air (untuk info selanjutnya mengenai ruang lingkup kegiatan salvage dan PBA, Baca artikel “Mengenal Izin Salvage: Definisi, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya”)
B. Kewajiban Perusahaan Pemegang Izin Salvage
Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan salvage wajib:
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Izin Usaha: Setiap perusahaan penyelenggara salvage wajib beroperasi sesuai dengan batasan dan persyaratan yang tertera dalam izin usaha yang mereka miliki. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pelaporan Kegiatan Salvage Secara Berkala: Transparansi adalah kunci. Perusahaan diwajibkan untuk secara rutin melaporkan setiap kegiatan salvage yang dilakukan. Laporan ini penting untuk pengawasan pemerintah dan memastikan prosedur dilakukan sesuai standar yang berlaku, serta untuk mengetahui status pekerjaan bawah air.
Melaporkan Perubahan Data Perusahaan: Integritas data perusahaan harus selalu terjaga. Setiap perubahan fundamental pada informasi perusahaan, seperti perubahan kepemilikan, alamat, atau direksi, wajib dilaporkan kepada otoritas terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Secara Profesional dan Aman: Ini adalah inti dari tanggung jawab hukum dan operasional perusahaan salvage. Mereka harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan bawah air dan operasi penyelamatan kapal dilakukan dengan standar profesionalisme tertinggi, mengutamakan keamanan seluruh personel, peralatan, dan lingkungan maritim. Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap tahapan penyelamatan bangkai kapal.
Pemasangan Sarana Bantu Navigasi Keselamatan Pelayaran: Jika terdapat bangkai kapal atau objek lain yang tenggelam akibat insiden, perusahaan salvage memiliki kewajiban utama untuk segera memasang sarana bantu navigasi yang memadai di lokasi tersebut. Hal ini vital untuk mencegah kecelakaan pelayaran lanjutan dan menjaga alur pelayaran tetap aman dari potensi bahaya bawah air.
C. Kewajiban Pemilik Kapal
Selain perusahaan salvage, pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab:
Kewajiban Mengasuransikan Kapalnya: Salah satu langkah mitigasi risiko utama adalah memastikan kapal yang dimiliki telah diasuransikan dengan cakupan yang memadai. Asuransi ini akan sangat membantu dalam menanggung biaya-biaya besar yang timbul akibat insiden, termasuk biaya salvage dan pengangkatan bangkai kapal.
Melaporkan Posisi Kerangka Kapal yang Tenggelam: Setelah terjadi insiden dan kapal tenggelam, pemilik kapal memiliki kewajiban segera untuk melaporkan secara akurat posisi geografis kerangka kapal tersebut kepada pihak berwenang. Informasi ini krusial untuk mengeluarkan navigasi peringatan dan memulai proses penanganan lebih lanjut.
Segera Melaksanakan Kegiatan Salvage dan Pemasangan Sarana Bantu Navigasi: Jika tidak ada pihak lain (seperti perusahaan asuransi atau pihak ketiga yang ditunjuk) yang secara proaktif mengambil alih, pemilik kapal memiliki tanggung jawab langsung untuk segera memulai kegiatan salvage dan/atau pengangkatan bangkai kapal. Seiring dengan itu, pemasangan sarana bantu navigasi di lokasi bangkai kapal juga menjadi kewajiban prioritas untuk mencegah bahaya bagi kapal lain yang melintas, menegaskan komitmen terhadap keselamatan pelayaran.
D. Risiko & Sanksi Jika Melakukan Salvage Tanpa atau Tidak Sesuai Dengan Izin
Izin salvage wajib dimiliki oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, yang telah diubah dengan Permenhub No. 27 Tahun 2022.
Tanpa izin resmi, kegiatan salvage dianggap ilegal dan berisiko hukum tinggi. Adapun sanksi yang dapat diberlakukan adalah:
1. Sanksi Administratif
Sebagai fondasi legalitas operasional, Permenhub Nomor PM 71 Tahun 2013 secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan di bidang ini untuk memiliki Izin Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Ini tercermin dalam Pasal 3 peraturan tersebut, yang berbunyi:
"Setiap Perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air wajib memiliki Izin Usaha."
Melanggar kewajiban fundamental memiliki izin ini, atau ketentuan lain yang diatur dalam Permenhub PM 71 Tahun 2013 (seperti kewajiban pelaporan, pelaksanaan profesional dan aman, serta pemasangan sarana bantu navigasi), akan memicu pengenaan sanksi administratif.
Namun, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (termasuk Permenhub ini) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam perizinan berusaha dan pelayaran. Bentuk-bentuk sanksi administratif tersebut umumnya meliputi:
Peringatan Tertulis: Sebagai teguran awal dari otoritas berwenang untuk segera mematuhi regulasi.
Penghentian Kegiatan: Jika perusahaan beroperasi tanpa izin sama sekali, kegiatan tersebut dapat langsung dihentikan secara paksa oleh pihak berwenang di lapangan.
2. Ancaman Sanksi Pidana Keras (Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran yang Diperbarui)
Di samping sanksi administratif, pelaku usaha salvage dan pekerjaan bawah air tanpa izin juga menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih serius. Hal ini diatur dalam level undang-undang yang lebih tinggi, menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di sektor maritim.
Pasal 306 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang kini telah diubah dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, secara eksplisit menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan kegiatan salvage atau pekerjaan bawah air tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
E. Risiko Lain Jika Tidak Mengurus Izin Salvage
Tuntutan Hukum dan Kerugian ReputasiMelakukan salvage tanpa izin resmi berpotensi tidak diakui secara hukum, sehingga perusahaan bisa menghadapi tuntutan dari pemilik kapal atau asuransi atas kelalaian. Risiko ini tidak hanya berdampak finansial, tapi juga bisa merusak reputasi, mengurangi kepercayaan mitra kerja, dan menutup peluang mendapatkan proyek-proyek penting di masa depan.
Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab HukumTanpa izin yang mengatur standar teknis salvage, proses pengangkatan bangkai kapal bisa membahayakan lingkungan laut. Perusahaan berisiko menghadapi tuntutan hukum atas kerusakan ekosistem dan pencemaran yang terjadi, serta tekanan sosial dari masyarakat dan lembaga lingkungan.
Keselamatan Kerja dan Risiko KecelakaanIzin salvage memastikan perusahaan menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Tanpa izin, risiko kecelakaan kerja dan bahkan kehilangan nyawa meningkat, yang dapat menyebabkan biaya kompensasi besar dan kerugian operasional akibat proyek terhenti.
Penyitaan Barang Hasil SalvageHasil salvage tanpa izin dapat disita oleh negara sebagai barang bukti pelanggaran hukum, sehingga merugikan perusahaan secara finansial dan merusak reputasi bisnis di mata mitra dan investor.
F. Cara Mendapatkan Izin Salvage Resmi
Perusahaan perlu mengajukan permohonan ke Dirjen Perhubungan Laut dengan melengkapi dokumen legalitas dan memenuhi persyaratan teknis.
G. Peran Pemerintah dan Workshop Kemenhub dalam Meningkatkan Efisiensi Salvage
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut mengadakan Workshop Optimalisasi Penyelesaian Pengangkatan Kerangka Kapal Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Padang, Sumatera Barat. Workshop ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan salvage dan pelaku pekerjaan bawah air.
Acara ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas penanganan kerangka kapal di perairan Indonesia guna mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Dalam workshop tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengawasi dan mengevaluasi perusahaan salvage agar menerapkan praktik terbaik sesuai regulasi, serta meningkatkan kompetensi industri salvage nasional.
Materi yang dibahas meliputi perizinan salvage, peran perusahaan salvage, dan kontribusi asuransi dalam penanganan kerangka kapal. Workshop ini menjadi wadah penting bagi peningkatan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut Indonesia.
H. Kesimpulan
Izin salvage bukan sekadar formalitas, tapi keharusan hukum yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha dan reputasi perusahaan. Mengabaikan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi berat, kehilangan proyek, dan kerugian jangka panjang.
I. Urus Izin Salvage dengan Legiska
Dengan berbagai risiko hukum dan operasional yang mengintai, sudah semestinya setiap pelaku usaha di bidang salvage dan pekerjaan bawah air segera mengurus legalitas operasionalnya. Legiska hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu proses pengurusan izin salvage secara profesional.
Tim ahli Legiska siap membantu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, serta mengawal proses administrasi hingga izin salvage resmi diterbitkan. Bersama Legiska, Anda tidak perlu khawatir menghadapi kompleksitas birokrasi. Kami menjamin proses yang efisien, transparan, dan sah. Legiska - Urusan Legalitas Jadi Sederhana
Comments