Mengenal Izin Salvage: Definisi, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
- Tika Widya
- May 28
- 4 min read

Dalam dunia pelayaran, risiko kecelakaan kapal atau keberadaan benda-benda yang mengganggu alur pelayaran merupakan tantangan yang tak bisa dihindari. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha salvage maupun pekerjaan bawah air, pengurusan Izin Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (selanjutnya pada artikel ini disebut “Izin Salvage”) menjadi langkah krusial untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Izin Salvage merupakan instrumen wajib yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan penyelamatan di perairan Indonesia. Tanpa izin ini, kegiatan salvage dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
A. Pengertian Izin Salvage
Izin Salvage adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pekerjaan penyelamatan kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan di laut, serta menangani benda-benda yang menjadi rintangan di bawah air.
Izin ini juga mencakup kegiatan pekerjaan bawah air (PBA), seperti instalasi atau perbaikan struktur bawah laut, yang memerlukan keahlian dan alat khusus.
Berdasarkan Permenhub No 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi, surat izin usaha salvage diberikan kepada perusahaan yang melaksanakan:
Pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya;
Pengangkatan dan penyingkiran kerangka kapal serta rintangan bawah air;
Kegiatan lain yang memanfaatkan peralatan bawah air dari permukaan.
Ruang lingkup salvage juga mencakup pekerjaan bawah air (PBA) yang berhubungan dengan instalasi dan konstruksi kapal di bawah air.
Pihak-pihak yang membutuhkan Izin Salvage meliputi perusahaan salvage profesional, perusahaan konstruksi kelautan serta entitas industri minyak dan gas yang kerap melakukan eksplorasi dan instalasi peralatan bawah laut.
Selain itu, perusahaan asuransi yang menangani klaim kecelakaan kapal, maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyingkirkan rintangan laut akibat bencana, juga memerlukan legalitas ini.
B. Fungsi Izin Salvage
Fungsi utama dari Izin Salvage selain memberikan legalitas terhadap pelaksanaan pekerjaan penyelamatan di laut adalah sebagai berikut:
Menjamin bahwa kegiatan salvage dilakukan oleh perusahaan yang kompeten dan berizin;
Mencegah kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas tidak resmi;
Menjadi dasar pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Memberikan kejelasan tanggung jawab hukum dalam setiap pelaksanaan pekerjaan salvage.
Izin ini juga berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi perusahaan dalam menghadapi klaim atau sengketa yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
Dalam proyek-proyek bernilai tinggi seperti penanganan kapal karam atau pemindahan rintangan bawah laut, keberadaan Izin Salvage menciptakan kepastian hukum, memperkuat posisi tawar perusahaan terhadap pemberi kerja, serta memperlancar koordinasi dengan instansi pemerintah dan aparat keamanan maritim.
C. Syarat Pengajuan Izin Salvage
Untuk mendapatkan izin kegiatan salvage, perusahaan harus memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan dalam peraturan. Berikut ini ringkasan syarat-syarat tersebut:
I. Syarat Administrasi:
Surat permohonan dan surat kuasa;
Salinan akta pendirian dan pengesahan dari Kemenkumham;
NPWP perusahaan;
Identitas penanggung jawab;
Struktur organisasi perusahaan;
Surat keterangan domisili;
Surat kuasa dari pimpinan jika diwakilkan.
II. Syarat Teknis:
Tenaga ahli (minimal 1 orang) dan penyelam (minimal 4 orang);
Peralatan pendukung seperti kompresor selam, pompa, alat las;
Kapal kerja:
Salvage: minimal 1 unit crane barge atau tug boat berbendera Indonesia;
PBA: minimal 1 unit pipe/cable laying barge/vessel.
D. Prosedur Pengurusan Izin Salvage
Permohonan Izin Salvage harus diajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Prosedurnya mencakup beberapa tahapan berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan dokumen-dokumen persyaratan administrasi serta teknis. Dokumen ini akan menjadi dasar evaluasi awal terhadap kelayakan dan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan salvage.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen & Survey Lapangan
Direktorat Jenderal akan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan. Pemeriksaan ini bersifat administratif dan menjadi tahap kunci dalam menentukan kelanjutan proses pengurusan izin. Apabila dokumentasi telah sesuai, survey lapangan akan turut dilakukan oleh petugas kementerian perhubungan.
3. Pengembalian Permohonan Jika Belum Lengkap
Jika ditemukan kekurangan dokumen atau data yang belum sesuai, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon. Hal ini memberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan agar proses bisa dilanjutkan.
4. Penerbitan Izin
Apabila semua persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, izin kegiatan salvage akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7-14 (tujuh hingga empat belas)hari kerja sejak dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan.
5. Pelaksanaan Kegiatan
Setelah izin resmi diterbitkan, perusahaan dapat langsung melaksanakan kegiatan salvage sesuai rencana kerja yang telah disetujui. Tahap ini menjadi bukti bahwa legalitas telah dipenuhi dan perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk beroperasi di lapangan.
Dalam beberapa kasus, Direktorat Jenderal dapat melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kesiapan teknis dan kebenaran informasi dalam dokumen permohonan. Survei ini membantu memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara profesional dan sesuai dengan norma keselamatan pelayaran.
Urus Izin Salvage Bersama Legiska
Mengurus Izin Salvage bukanlah hal yang mudah. Anda harus berhadapan dengan detail teknis dan administratif yang harus dipenuhi secara tepat. Ketidaktelitian dapat menyebabkan penolakan permohonan atau keterlambatan izin yang berdampak pada operasional proyek di lapangan.
Legiska dapat menjadi solusi legal yang terpercaya untuk membantu pengurusan Izin Salvage. Dengan pengalaman panjang di bidang perizinan dan hukum maritim, Legiska membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen dengan tepat, menjembatani komunikasi dengan instansi pemerintah, dan memastikan proses berjalan cepat dan transparan.
Tak hanya efisien, layanan pengurusan Izin Salvage dari Legiska akan memastikan bahwa bisnis Anda tetap berada di jalur hukum yang benar. Bersama Legiska, urusan legalitas jadi sederhana!
Comments