KABAR BAIK! INSENTIF PAJAK LAGI-LAGI DIPERPANJANG LOH
Updated: Oct 4, 2021
Pandemi Covid-19 tidak kunjung berakhir dan hal ini tentu menghambat upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi. Untuk mendukung pelaku usaha agar tetap bertahan, pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan baru, salah satunya yaitu keringanan dalam bidang pajak yang dikenal dengan insentif pajak Covid-19. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Menurut peraturan tersebut, insentif pajak berlaku hingga bulan Juni 2021. Namun beberapa hari lalu pemerintah baru saja memperpanjang periode insentif tersebut hingga 31 Desember 2021.
Simak jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam program insentif pajak pemerintah dan mendapat waktu perpanjangan:
A. PPh Final UMKM DTP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pelaku usaha UMKM berhak memperoleh insentif PPh final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen). Sehingga pihak pemotong (Wajib Pajak pemotong) yang melakukan transaksi dengan pelaku usaha UMKM tidak melakukan penyetoran atas pajak penghasilan tersebut melainkan cukup dengan melakukan pemesanan kode billing saja.
B. PPh 21 DTP
Insentif ini diperoleh karyawan (tenaga kerja) dalam bentuk pajak tidak dipotong. Pajak tersebut menjadi sepenuhnya tanggungan pemerintah, sehingga karyawan akan menerima penghasilan tambahan yang dapat dipergunakan untuk kebutuhannya. Adapun beberapa syarat dari pemberian fasilitas ini diantaranya ialah:
- Memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Jumlah penghasilan bruto karyawan maksimal Rp 200 juta
- Sifat penghasilan bruto karyawan adalah tetap dan teratur.
C. Potongan PPnBM Kendaraan Bermotor
Pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70% berhak atas keringanan tarif PPnBM kendaraan bermotor. Namun besaran potongan yang diberikan saat masa perpanjangan ini berbeda dengan periode sebelumnya pada bulan Mei hingga Agustus 2021. Dimana pemerintah kini memberikan diskon sebesar 50% (lima puluh persen) atas tarif PPnBM kendaraan bermotor selama bulan September hingga Desember 2021.
D. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti
Pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah susun baru (bukan inden) dengan kriteria harga jual maksimal Rp 2 Miliar
- Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 50% diberikan untuk pembelian rumah susun baru (bukan inden) dengan kriteria harga jual lebih dari Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar.
E. Pembebasan PPh 22 Impor
Sebelumnya pemerintah juga turut memberikan pembebasan PPh22 Impor terhadap 721 bidang usaha di Indonesia. Kini, pembebasan PPh22 tersebut diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat.
F. Pengurangan Angsuran PPh 25
Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
G. Pengembalian Pendahuluan PPN
Fasilitas insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar kepada
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Comentários