top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

KENALI PENTINGNYA IZIN PSE BAGI APLIKASI DAN PLATFORM DIGITAL

Updated: Oct 4, 2021


Ilustrasi orang yang sedang memakai aplikasi dan platform digital

Modernisasi gaya hidup masyarakat di era digital menyebabkan transaksi tatap muka dalam berbisnis semakin berkurang. Itulah mengapa banyak pengembang aplikasi (startups) yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis (misalnya: Halodoc, Gojek atau Shopee). Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) mewajibkan startups di Indonesia untuk mendaftarkan platform digital yang dimilikinya melalui Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.


Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP No. 71/2019”) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No. 5/2020”). Lalu apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik? Platform apa saja yang wajib melakukan pendaftaran? Adakah sanksi bila pelaku usaha tidak mendaftarkan platform digitalnya? Simak selengkapnya melalui bacaan artikel di bawah ini.


Daftar Isi Pembahasan Artikel:


A. Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Gambaran ilustrasi platform digital

Penyelenggara Sistem Elektronik ("PSE") adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha atau masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik berupa portal, situs website ataupun aplikasi untuk keperluan tertentu. Adapun jenis PSE menurut peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. PSE Publik yaitu instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara

  2. PSE Privat yaitu pihak non-pemerintah seperti orang, badan usaha, dan masyarakat.

Menurut Pasal 6 PP No. 71/2019, baik PSE Publik maupun Privat wajib untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik yang dimiliki seperti portal, situs, platform, aplikasi digital (“Sistem Elektronik”). Kewajiban tersebut wajib dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh para penggunanya (users).



B. Apa Saja Platform yang Wajib Didaftarkan sebagai PSE?

Contoh platform digital yang terkenal (Twitter)

Adapun jenis-jenis sistem elektronik yang wajib didaftarkan meliputi portal, situs website ataupun aplikasi dalam jaringan melalui internet yang memiliki kegunaan atau fitur tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini:


1. Sektor Perdagangan (E-commerce/ Marketplace)

Platform digital yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan dalam hal penawaran dan/atau perdagangan barang dan jasa.

Contoh: Tokopedia, Alibaba, Bukalapak.


2. Sektor Keuangan (Perbankan/ Portal Investasi)

Platform yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan mengenai transaksi keuangan baik dalam bidang perbankan maupun investasi keuangan maupun investasi. Selain wajib terdaftar pada Kominfo, platform digital dengan tujuan investasi wajib pula didaftarkan pada instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh: BCA Mobile Banking, Bareksa, OCBC NISP One Wallet, IPOT (Indo premier).


3. Sektor Berbasis Langganan (Streaming)

Platform yang menyediakan pengiriman materi/ muatan digital berbayar baik seperti lagu, film, video melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Contoh: Masterclass, Netflix, Spotify.


4. Sektor Komunikasi (Messenger) & Media Sosial

Platform yang menyediakan dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Contoh: Telegram, Whatsapp, Line, Instagram.


5. Sektor Teknologi Informasi (Search Engine)

Platform layanan yang berfungsi sebagai mesin pencari dan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Contoh: Google, Bing, Youtube.


6. Sektor Lainnya

Platform yang menyediakan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.



C. Mengapa Pendaftaran PSE itu penting?

situs resmi Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar yang dikelola oleh Kominfo (https://pse.kominfo.go.id.)

Bila anda telah melakukan Pendaftaran PSE, maka beberapa manfaat yang dapat anda miliki adalah sebagai berikut:


1. Meningkatkan Kepercayaan & Rasa Aman pada Pengguna

Jika anda berhasil melakukan pendaftaran PSE, maka paltform digital anda akan tercatat pada halaman situs resmi Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar yang dikelola oleh Kominfo (link: https://pse.kominfo.go.id.). Dengan demikian, pengguna dapat secara mudah untuk mengakses dan mengidentifikasi pendataran platform anda. Adapun informasi yang dimuat pada daftar PSE tersebut adalah:

  • Nama platform digital

  • Nama perusahaan yang mengembangkan platform digital

  • Nomor Tanda Daftar

  • Tanggal pendaftaran PSE

  • Alamat situs website (URL)

  • Scan Barcode

2. Mengindari Sanksi dari Kominfo

Selain itu yang terpenting dari pendaftaran PSE adalah anda dapat terhindar dari risiko pengenaan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Kominfo. Hal ini diatur secara tegas pada peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 100 PP No. 71/ 2019.



D. Apa Sanksi PSE yang Tidak Melakukan Pendaftaran?

Kominfo berwenang dalam memberikan sanksi administratif pada PSE Privat (non-pemerintah) yang tidak melakukan pendaftaran PSE. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses. Selain itu, PSE yang melakukan pelanggaran kewajiban lainnya berupa hal di bawah ini dapat memperoleh sanksi administratif yang sama atau bahkan atau dikeluarkan dari daftar PSE:

  1. PSE yang telah mempunyai Tanda Daftar PSE tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran

  2. PSE yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar

  3. Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Penting untuk diketahui bahwa sanksi administratif bukanlah satu-satunya jenis sanksi yang dapat dikenai pada PSE. PSE yang turut melakukan pelanggaran dalam hukum perdata maupun pidana juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan masing-masing peraturan dalam ruang lingkup pidana maupun perdata.



E. Jasa Pendaftaran PSE

Ingin melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Konsultan Legiska siap membantu Anda. Dimanapun domisili perusahaan anda berada, pendaftaran PSE platform digital anda dapat kami bantu secara online. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa legalitas satu pintu dengan proses yang efisien. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legiska? Silahkan kunjungi halaman homepage atau our services.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page