top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

KETAHUI CARA BELI DAN PAKAI E-METERAI Rp10.000,- (METERAI ELEKTRONIK)

Updated: Oct 20, 2021



Masifnya transaksi bisnis dan penandatanganan perjanjian yang dilakukan secara digital khususnya di era pandemi mendorong pemerintah untuk menerbitkan bea meterai Rp 10.000,- dalam versi elektronik. Meterai elektronik (E-Meterai) ini memang telah disebutkan dalam regulasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU No.10/2020”) yang disahkan pada Oktober 2020 lalu. Menurut definisi Bea Meterai sebagaimana dimaksud Pasal 11 UU No. 10/2020, meterai itu sendiri berfungsi sebagai pemberlakuan pajak negara atas suatu dokumen. Disamping itu, meterai juga memiliki fungsi yang berbeda yakni sebagai salah satu indikator atas keabsahan alat bukti dokumen jika digunakan sebagai alat bukti dalam pengadilan.


Kini E-Meterai Rp 10.000,- tersebut sudah dapat dibeli dan digunakan langsung oleh masyarakat loh. Lalu bagaimanakah cara membelinya? Apakah penggunaannya mudah? Simak panduannya melalui artikel berikut ini.


Daftar Isi Pembahasan Artikel:


A. Wujud dan Fungsi E-Meterai Rp 10.000,-

Contoh bentuk E-Meterai Rp 10.000,- dan unsur yang ada didalamnya
Sumber: Arsip Direktorat Jenderal Pajak

Dengan adanya meterai elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati kemudahan dalam pembuatan dokumen digital secara lebih optimal. Meterai elektronik ini diharapkan dapat memberikan kesetaraan antara dokumen elektronik dan fisik. Dengan pembelian yang dilakukan secara elektronik (online), masyarakat kini juga lebih mudah dalam memperoleh meterai.


Dalam penggunaan fitur layanan pos e-meterai (https://pos.e-meterai.co.id), terdapat 3 jenis user type yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai tujuan penggunaannya masing-masing yakni sebagai berikut:

1. Personal User yaitu akun untuk penggunaan layanan perorangan

2. Enterprise User yaitu akun untuk penggunaan layanan internal perusahaan

3. Wholesale User yaitu akun untuk penggunaan layanan distributor.



B. Jenis Dokumen yang Wajib Memakai E-Meterai Rp10.000,-


Menurut Pasal 3 UU No. 10/ 2000, bea meterai Rp 10.000,- dikenakan atas dokumen yang menjadi alat untuk menerangkan suatu kejadian atau munculnya hubungan hukum perdata (misalnya perikatan utang piutang, jual beli dsb yang menimbulkan hak dan kewajiban perdata pada seseorang). Adapun jenis dokumen perdata secara rinci yang wajib menggunakan meterai Rp 10.000,- adalah sebagai berikut:

  1. Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan/ surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang

  8. Dokumen pengakuan hutang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang

  9. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



C. Cara Membeli E-Meterai Rp 10.000,-

Untuk membeli meteri elektronik, silahkan ikuti beberapa langkah di bawah ini:

1. Kunjungi halaman https://pos.e-meterai.co.id

2. Lakukan pendaftaran akun dengan mengklik "Daftar Disini"

3. Memilih jenis user type penggunaan meterai (yang dimaksud pada bagian A di atas)

4. Lakukan pengisian data diri Anda

5. Unggah dokumen pribadi Anda

5. Memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.



D. Cara Menggunakan E-Meterai Rp 10.000,-

Ketika Anda telah melakukan pendaftaran akun halaman https://pos.e-meterai.co.id, berikut cara menggunakan meterai elektronik Rp 10.000,-:

1. Kunjungi halaman https://pos.e-meterai.co.id

2. Log in dengan akun yang baru Anda daftarkan

3. Klik opsi "Pembubuhan"

4. Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

5. Unggah dokumen dalam format PDF

6. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Klik "Bubuhkan Meterai"

8. Klik "Yes"

9. Masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.

Proses pembubuhan selesai dan Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.


Ada pertanyaan tentang izin dan legalitas usaha Anda? Konsultasikan saja dengan Legiska

Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa legalitas satu pintu dengan proses yang efisien. Untuk tahu lebih lanjut mengenai Legiska, kunjungi halaman homepage atau our services kami.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung G.A., Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page