top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN PT PERORANGAN (UMK) DAN PT BIASA

Updated: Apr 20, 2023



Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah membuat terobosan baru dalam memudahkan kegiatan bisnis. Kini terdapat sebuah jenis PT baru di Indonesia yang dikenal sebagai PT Perorangan (UMK). Lantas apa yang membedakan jenis PT tersebut dengan PT Biasa (Persekutuan Modal)?


Keduanya sama-sama berbentuk badan hukum, namun perbedaannya dapat dilihat dari prosedur pendirian, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.


Berikut kami rangkum ulasan mengenai masing-masing prosedur, persyaratan hingga dokumen yang diperlukan dalam rangka pendirian PT Perorangan (UMK) dan PT Biasa (Persekutuan Modal).


Daftar Isi Pembahasan Artikel


A. Prosedur Pendirian PT Biasa (Persekutuan Modal)


Sebelum melakukan pendirian PT, para pendiri wajib untuk menentukan bidang usaha berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, alamat domisili/ kantor, besaran modal dasar dan disetor serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Apabila hal-hal tersebut sudah diputuskan dengan matang, maka pendirian PT dapat dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris. Akta tersebut wajib memuat anggaran dasar perusahaan dan ditandatangani oleh para pendiri perusahaan yang minimal berjumlah 2 (dua) orang. Penandatanganan akta dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah.


Setelah akta pendirian ditandatangani, Notaris kemudian mengajukan pendaftaran PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta. Setelah didaftarkan, PT kemudian memperoleh bukti pendaftaran dan berstatus badan hukum. Adapun legalitas berikutnya yang wajib dipenuhi oleh PT ketika sudah berdiri yaitu:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / perizinan usaha lainnya (untuk kegiatan usaha tertentu).


B. Syarat Dokumen Pendirian PT Biasa (Persekutuan Modal)


Berikut syarat dan dokumen pendirian PT persekutuan modal yang wajib dilengkapi oleh para pendiri:

  1. Kartu Identitas (KTP bila WNI/ Paspor bila WNA) dan NPWP para pendiri

  2. Akta Pendirian PT

  3. Surat Pernyataan (mengenai kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak)

  4. Surat Keterangan Domisili (dari pengelola gedung) atau Surat Pernyataan (mengenai alamat lengkap PT dari para pendiri)

  5. Surat Pernyataan (mengenai kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh persetujuan/ rekomendasi dari instansi teknis untuk bidang usaha tertentu)

  6. Bukti Setor atas modal PT berupa:

    • Salinan slip setoran;

    • Salinan surat keterangan bank atas nama PT;

    • Rekening bersama atas nama para pendiri; atau

    • Asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua pendiri jika setoran modal dalam bentuk uang.

C. Prosedur Pendirian PT Perorangan (UMK)


Dengan adanya upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berbisnis, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup dengan Pernyataan Pendirian. Pernyataan tersebut kemudian diajukan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian. Dengan sertifikat tersebut, PT artinya telah didirikan secara sah dan berstatus badan hukum.


Yang perlu diketahui pendiri PT Perorangan (UMK) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: i) merupakan Warga Negara Indonesia, ii) berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan iii) cakap hukum. PT Perorangan (UMK) juga wajib memiliki besaran modal yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu sebagai berikut:

  1. Mikro - Modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  2. Kecil - Modal usaha >Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) hingga maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


D. Syarat Dokumen Pendirian PT Perorangan (UMK)


Syarat dan dokumen pendirian PT perorangan (UMK) yang wajib dilengkapi oleh pendiri adalah Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia serta memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT

  2. Jangka waktu berdirinya PT

  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT

  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  5. Nilai nominal dan jumlah saham

  6. Alamat PT

  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.


E. Tips dan Info Penting Pendirian PT di Indonesia


  • Sebelum melakukan pendirian PT, para pendiri sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kewajiban pelaporan SPT Tahunan (pajak pribadi) telah terpenuhi dan tidak terdapat tunggakan pajak pribadi yang terutang. Hal ini bertujuan agar proses penerbitan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan nantinya tidak terhambat ketika PT telah resmi didirikan.

  • Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, modal perseroan yang dahulu minimal berjumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) kini telah ditiadakan. Artinya, sekarang tidak ada besaran modal minimal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (kecuali kegiatan usaha khusus dibidang tertentu seperti perbankan, konstruksi dan lainnya).

  • Setelah PT berhasil didirikan, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah perizinan operasional usaha. Hal ini tentu turut berperan penting dalam menentukan kesuksesan bisnis anda. Untuk memastikan pendirian dan penerbitan izin PT anda dapat berjalan dengan lancar, anda dapat menggunakan bantuan jasa konsultan yang berpengalaman. Silahkan hubungi Legiska untuk konsultasi lebih lanjut pada halaman ini.


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page