top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

PENERJEMAH TERSUMPAH: PERAN, FUNGSI DAN PERBEDAAN DENGAN PENERJEMAH BIASA


Era globalisasi menyebabkan arus pertukaran informasi antar negara menjadi semakin cepat. Oleh sebab itu lahirlah istilah global village, dimana dunia dianalogikan sebagai sebuah desa yang luas dan terhubung satu sama lain karena adanya kecanggihan teknologi informasi. Hal ini membuat penerjemah (translator) menjadi salah satu profesi yang sangat populer dan dibutuhkan. Pada bidang bisnis misalnya, pelaku usaha yang terlibat dengan pihak asing pada umumnya memerlukan jasa penerjemahan perjanjian ataupun dokumen penting lainnya. Profesi penerjemah itu sendiri dapat dibedakan menjadi penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah (resmi). Simak ulasan kami berikut ini mengenai pengertian penerjemah tersumpah, perbedaannya dengan penerjemah biasa dan jenis dokumen yang wajib menggunakan penerjemah tersumpah.


Lingkup Pembahasan:


A. Pengertian Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah merupakan profesi resmi yang mendapat pengakuan dan pengesahan langsung dari instansi kementerian yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Adapun pengertian penerjemah tersumpah selengkapnya dapat ditemui melalui dasar hukum Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah ("Permenkumham No. 4/2019") yang berbunyi:

"Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia".



B. Perbedaan Penerjemah Biasa dan Tersumpah

Penerjemah biasa pada umumnya memiliki kemampuan dan keahlian khusus pada bidang penerjemahan yang diperoleh baik melalui pendidikan khusus melalui jurusan penerjemahan atau sertifikasi dari lembaga pelatihan tertentu. Namun, berbeda dengan penerjemah tersumpah, penerjemah tersumpah merupakan sebuah profesi resmi yang diakui oleh negara dan diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu terdapat persyaratan, kewajiban, proses pengangkatan dan pemberhentian resmi yang diatur bagi seorang penerjemah tersumpah. Adapun syarat untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah secara sah menurut Permenkumham No. 4/2019, diantaranya adalah:

  • Lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh atau Badan Nasional Sertifkasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profes/ Perguruan Tinggi

  • Menyatakan sumpah/ janji penerjemah tersumpah menurut agamanya

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri

  • Tidak berstatus sebagai pejabat negara

  • Tidak berstatus sebagai advokat

  • Tidak sedang memangku jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang untuk dirangkap.

Lebih lanjut, penerjemah tersumpah yang telah diambil sumpah/ janjinya kemudian wajib menyerahkan dokumen berikut pada kementerian terkait:

  • Surat pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani

  • Keterangan tertulis mengenai alamat kantor

  • Contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel penerjemah tersumpah.

Dalam hal kewajiban penyampaian tersebut di atas tidak dilakukan, maka instansi berwenang akan menyampaikan surat peringatan kepada penerjemah tersumpah yang bersangkutan. Penerjemah tersumpah yang telah menyatakan sumpah/ janjinya tersebut kemudian dicatat dan dicantumkan dalam situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dikelola oleh Menkumham.


Hal lain yang turut membedakan penerjemah biasa dengan penerjemah tersumpah adalah pada umumnya dokumen atau media yang diterjemahkan oleh penerjemah biasa bersifat tidak resmi misalnya dapat berupa dokumen, film, sastra, buku, lagu, silabus, tesis dan lainnya. Sedangkan, penerjemah tersumpah umumnya diperlukan untuk keperluan yang lebih bersifat resmi, berhubungan dengan legalitas maupun pengurusan pada instansi berwenang (lihat Bagian C di bawah ini). Hasil akhir terjemahan oleh penerjemah tersumpah juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku seperti pembubuhan cap stempel basah, tandatangan, paraf penerjemah tersumpah sesuai dengan yang telah terdaftar pada Menkumham.



C. Jenis Dokumen Wajib Menggunakan Penerjemah Tersumpah

Dokumen yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah diantaranya adalah:

  • Dokumen perusahaan atau legalitas usaha sehubungan dengan kerjasama dengan pihak asing: perjanjian, anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT), perizinan, akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan lainnya.

  • Dokumen pribadi dalam rangka keimigrasian sehubungan dengan pengurusan di Kedutaan Besar (embassy) seperti visa dan permohonan kewarganegaraan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Paspor, Kartu Keluarga dan lainnya.

  • Dokumen pribadi dalam rangka pendidikan seperti pengurusan beasiswa dan pendaftaran mahasiswa dengan lembaga pendidikan luar negeri: Ijazah, Akta Kelahiran, Sertifikat Penghargaan dan lainnya.

Dokumen lainnya yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah akta notaris yang dibuat dalam 2 bahasa atau lebih. Dalam hal para pihak yang bersangkutan menginginkan adanya terjemahan isi akta dari bahasa indonesia ke dalam satu atau beberapa bahasa asing, maka terjemahan tersebut wajib dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah. Dalam hal tidak terdapat penerjemah tersumpah, maka para pihak dapat menggunakan staff pada kedutaan besar negara asing. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Pasal 43 Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi:

"(1) Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.

(3) Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.

(4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

(5) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi."



D. Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta

Sedang mencari jasa penerjemah untuk dokumen anda? Legiska menyediakan jasa penerjemah tersumpah yang terkualifikasi dan berkompeten dengan cakupan bahasa asing sebagai berikut:

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Inggris

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Mandarin

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Jepang

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Korea

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Perancis

  • Penerjemah tersumpah Bahasa Jerman.

Keperluan penerjemahan dokumen baik untuk tujuan bisnis, legal hingga keperluan pribadi dapat kami bantu secara efisien dengan biaya yang transparan. Untuk konsultasi, silahkan hubungi tim kami pada halaman ini.

コメント


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page