WAJIB TAHU! BERIKUT CARA MELINDUNGI DESAIN PRODUK ANDA
Updated: Oct 4, 2021
Pernahkah anda membeli suatu barang karena tertarik pada desainnya yang unik walaupun terdapat opsi barang lainnya yang memiliki fungsi sama? Hal ini sering terjadi karena rancangan desain memberikan nilai tambah suatu produk berupa elemen pembeda dan juga estetis. Sebagai hasil kreatifitas penciptanya, desain produk sudah sepantasnya dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi sang pendesain.
Perlindungan desain produk tersebut secara hukum dikenal dengan sebutan 'desain industri' dan diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain industri merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terbuka bagi siapapun yang ingin mendaftarkannya. Namun hingga sekarang, masih ditemukan pelaku usaha yang kurang memiliki pemahaman cukup mengenai desain industri. Akibatnya, banyak produk ciptaan di Indonesia yang tidak terlindungi secara hukum dan mudah ditiru oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Berikut kami rangkum hal-hal penting yang perlu anda ketahui mengenai desain industri agar karya desain produk anda dapat terlindungi secara hukum:
Daftar Isi Pembahasan Artikel
B. Perbedaan Desain Industri dengan Hak Cipta
A. Pengertian Desain Industri
Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis/ warna atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri dapat berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi. Singkatnya, desain industri adalah suatu kreasi atau rancangan desain yang memberikan nilai tambah pada penampilan suatu produk. Desain yang dilindungi dapat berupa:
satu desain, misalnya seperti desain sebuah tas punggung, jam, kursi
satu set barang, misalnya seperti satu set perabotan furnitur atau satu set alat makan
salah satu bagian dari sebuah produk, misalnya seperti ukiran pada botol minuman (contohnya Aqua).
Dikutip dari Modul Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, secara rinci berikut jenis-jenis kreasi (ciptaan) desain yang dapat dilindungi dengan pendaftaran desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
1. Bentuk
Bentuk merupakan wujud tiga dimensi yang membentuk suatu produk dan memiliki panjang, lebar dan tinggi. Contohnya dapat dilihat melalui bentuk-bentuk kotak di bawah ini yang masing-masing memiliki perbedaan tampilannya masing-masing (kotak, lingkaran, segi enam, hati, persegi panjang dan oval).
2. Konfigurasi
Konfigurasi adalah tampilan tiga dimensi berupa susunan komponan atau ornamen yang berfungsi untuk memberikan kesan estetis / fungsi tambahan pada sebuah produk misalnya seperti relief, pahatan maupun ukiran pada sol sepatu, ban, kayu, tas kulit maupun kemasan botol minuman (pada gambar botol kemasan di bawah ini).
3. Komposisi garis
Komposisi garis adalah kreasi dua dimensi yang memiliki pola garis pada permukaan produk. Contohnya berupa sendok berpola garis merah dan putih di bawah ini yang menggabungkan antara komposisi garis dan warna sebagai elemen desain industri. Komposisi garis dapat juga ditemukan pada ornamen atau ragam hias desain kerajinan, tekstil, karpet dan sebagainya.
4. Komposisi warna
Komposisi warna adalah kreasi yang terdiri dari susunan dua atau lebih warna yang membentuk pola sedemikian rupa pada suatu permukaan benda. Pendaftaran komposisi warna ini tidak bertujuan untuk melindungi warna itu sendiri (misalnya merah, kuning, hijau, biru dan sebagainya), melainkan pola yang dimiliki sebagai hasil satu-kesatuan kreasi desain industri. Contoh komposisi warna yang dimaksud dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
5. Kombinasi dari elemen bentuk, warna dan garis
Kombinasi adalah kumpulan dari berbagai macam elemen antara bentuk dengan warna, bentuk dengan garis, atau bentuk dengan konfigurasi, atau perpaduan antar seluruhnya. Dengan memadukan elemen-elemen desain tersebut, pendesain dapat menciptakan produk dengan kesan yang indah. Contohnya dapat dilihat pada desain kotak kemasan produk teh dibawah ini yang mengkombinasikan bentuk hexagon (segi enam) dengan perpaduan komposisi warna dipermukaannya atau tas batik dibawah ini yang memiliki kombinasi antara bentuk tiga dimensi, komposisi warna dan garis.
B. Perbedaan Desain Industri dengan Hak Cipta
Objek perlindungan desain industri berbeda dengan objek hak cipta. Dimana, desain industri memberikan perlindungan pada tampilan kreasi atau desain produk secara keseluruhan (satu kesatuan). Berbeda dengan hak cipta, objek perlindungannya hanya sebatas pada sisi seni dan sastra dari suatu produk.
Sebagai contoh, Ibu Karissa membuat desain baju motif yang unik dan ingin mendaftarkan kekayaan intelektual atas hasil rancangannya tersebut. Maka dalam hal ini, motif yang terdapat pada permukaan baju beliau dapat didaftarkan melalui hak cipta, sedangkan untuk baju motif tersebut secara keseluruhan dapat didaftarkan melalui desain industri.
C. Keuntungan Pendaftaran Desain Industri
Dengan melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Desain Industri yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai bentuk pengakuan atas kebaruan desain yang telah didaftarkan oleh pemohon.
Berikut adalah beberapa keuntungan dilakukannya pendaftaran desain industri:
Pemilik produk diberikan hak eksklusif atas desain produknya yang dilindungi oleh hukum. Sehingga pelaku usaha yang bersangkutan memiliki hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya dalam membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk yang telah ia daftarkan
Pemilik produk memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut ganti rugi pada pihak ketiga yang melakukan penjiplakan, pembajakan, atau peniruan terhadap barangnya yang telah terdaftar
Pemilik produk dapat secara aman menjaga keterlanjutan bisnisnya dalam mengembangkan desain produknya yang telah didaftarkan.
D. Syarat Pendaftaran Desain Industri
Perlu diketahui bahwa tidak seluruh produk dapat diberikan perlindungan hukum atau didaftarkan dalam desain industri. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum produk didaftarkan:
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan
Memiliki unsur kebaruan (novelty), artinya produk yang didaftarkan tidak boleh sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya
Produk belum pernah sama sekali digunakan untuk keperluan pendidikan dan penelitian
Produk belum pernah ditampilkan dalam pameran nasional maupun internasional.
E. Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Setelah berhasil didaftarkan pada instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemilik hak desain industri akan mendapat perlindungan secara hukum. Perlindungan tersebut diberikan selama jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang (non-extendable).
Jasa Pendaftaran HKI
Pendaftaran desain industri tentu akan lebih mudah dan efisien bila anda dibantu oleh konsultan yang berpengalaman. Legiska siap mendampingi anda dalam melindungi aset kekayaan intelektual anda baik berupa merek dagang, desain industri, paten, hak cipta maupun rahasia dagang. Jadwalkan konsultasi anda bersama konsultan kami dengan menghubungi informasi kontak pada halaman ini atau gunakan fitur chat pada bagian bawah website kami.
Comments