top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

GIMANA CARA MELAKUKAN PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK?


Merek yang telah berhasil terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun. Sedangkan, bila pelaku usaha tidak melakukan pendaftaran merek maka ia tidak akan diakui oleh negara sebagai pemilik brand usahanya secara sah. Hal ini selanjutnya dimuat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya telah diubah melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU No. 20/2016") yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Lebih lanjut pada bagian penjelasan UU No. 20/2016, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah apabila suatu permohonan merek telah melalui pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, proses pemeriksaan substantif, mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Menkumham ("Ditjen KI") untuk diterbitkan sertifikat.


Itulah mengapa pelaku usaha pada umumnya berlomba-lomba agar segera lebih dulu mendaftarkan mereknya. (Simak artikel relevan: "SIMAK! BERIKUT 4 MANFAAT PENTING PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA".) Lalu bagaimanakah jika terdapat kesalahan pada Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Ditjen KI? Apakah dapat dilakukan permohonan perbaikan? Cari tahu melalui ulasan artikel berikut ini.

Menurut Pasal 24 UU No. 20/2016, dalam hal petugas pemeriksa merek memutuskan permohonan dapat didaftar, maka Ditjen KI akan:

  1. Mendaftarkan merek tersebut

  2. Memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon

  3. Mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek baik elektronik maupun nonelektronik

  4. Menerbitkan Sertifikat Merek.

Sertifikat Merek yang diterbitkan memuat beberapa hal penting mengenai informasi/ data permohonan merek yang diajukan, diantaranya adalah:

  1. Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar

  2. Nama dan alamat lengkap kuasa (dalam hal permohonan melalui kuasa)

  3. Tanggal Penerimaan

  4. Nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas

  5. Label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin

  6. Nomor dan tanggal pendaftaran

  7. Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar

  8. Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

Dalam hal terdapat kesalahan penulisan terhadap data di atas, maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Ditjen KI. Dalam hal terdapat kesalahan sertifikat merek tersebut disebabkan oleh kesalahan pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka perbaikan sertifikat merek akan dikenai biaya. Sedangkan, dalam hal kesalahan disebabkan oleh kelalaian dari pihak Ditjen KI pada saat penerbitan sertifikat, maka perbaikan tidak akan dikenakan biaya.


Perlu diketahui bahwa perbaikan sertifikat hanya dapat dilakukan atas dua alasan berikut:

  1. Terdapat kesalahan pada saat melakukan pengajuan merek

  2. Terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertifikat merek.

Perbaikan kesalahan sertifikat merek wajib dilakukan atas dasar permohonan tertulis pada Dirjen KI dan paling sedikit memuat nama lengkap pemohon, nomor pendaftaran merek dan alasan perbaikan. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, hasil perbaikan sertifikat akan dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Dirjen KI. Surat keterangan perbaikan tersebut secara formal wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan perbaikan sertifikat diberikan pada Ditjen KI.


Jasa Perbaikan Sertifikat Merek

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan biaya perbaikan sertifikat merek, Anda dapat menghubungi konsultan Legiska. Legiska melayani jasa legalitas, khususnya dalam bidang pendirian badan usaha, perizinan serta pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Ketahui informasi lengkapnya mengenai ruang lingkup jasa Legiska melalui halaman jasa kami.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page