top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

SIMAK! BERIKUT 4 MANFAAT PENTING PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA

Updated: Oct 4, 2021


Merek terkenal dalam bidang fashion yaitu H&M

Sebelum pelaku usaha memasarkan produknya, nama dan logo brand tentu menjadi sebuah pertimbangan besar yang harus ditentukan. Secara hukum, nama dan logo brand disebut dengan merek dan merupakan aset kekayaan intelektual yang mesti dilindungi. Namun, sayangnya tidak jarang masih terdapat pelaku usaha yang kurang memahami pentingnya pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ("Dirjen KI") sehingga brand bisnis yang telah susah payah dikembangkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Akibatnya, kelalaian tersebut berujung pada kerugian besar yang diderita oleh pelaku usaha ketika ada pihak lain yang meniru, menyalahgunakan atau bahkan mendaftarkan lebih dulu brand bisnis dengan nama yang serupa/ mirip pada Dirjen KI.


Simak berikut ini 4 manfaat penting pendaftaran merek yang dapat melindungi keberlangsungan bisnis Anda.


Daftar Isi Pembahasan Artikel:


A. Pengertian Merek

Contoh merek dibidang elektronik (Apple)
Sumber Gambar: https://www.medcom.id

Merek merupakan identitas pengenal suatu brand yang berperan penting dalam menentukan rasa kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk. Merek yang telah dikembangkan dengan baik dapat merepresentasikan kualitas dan citra (image) yang dapat mendorong konsumen untuk membeli dan menggunakan barang/ jasa tersebut (Baca juga: 5 TIPS AGAR TERHINDARI DARI PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK).


Adapun pengertian merek secara hukum dapat dilihat melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU No. 20/2016”) yakni sebagai berikut: “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”


B. 4 Manfaat Penting Pendaftaran Merek

Contoh merek kopi terkenal di Indonesia (Kopi Kenangan)

1. Memperoleh Kepemilikan Merek yang Sah

Dengan melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat kepemilikan merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal diajukannya permohonan merek. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka secara hukum pelaku usaha yang bersangkutan menjadi pemilik merek yang sah dan diakui oleh negara. Untuk memahami lebih lanjut, Anda wajib memahami lebih dulu asas pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia yaitu asas first to file. Asas ini menyatakan bahwa pihak yang mendaftarkan sebuah nama merek pertama kali atau lebih dulu pada Dirjen KI adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek yang sah.


Artinya, walaupun seseorang lebih dulu menciptakan dan menggunakan nama mereknya untuk berbisnis, hal tersebut tidak akan serta merta menjadikan dirinya sebagai pemilik merek yang sah selama merek tersebut belum didaftarkan. Dengan kata lain, dalam hal pelaku usaha telat atau lupa untuk mendaftarkan mereknya dan terdapat pihak lain yang lebih dulu melakukan pendaftaran dengan nama merek yang sama/ mirip, maka pihak lain itulah yang menjadi pemilik merek secara sah.


Sebagai contoh kasus, Tuan A menciptakan dan mengembangkan sebuah merek dagang bernama “Vassa” untuk produk kursi yang ia produksi sejak 5 tahun lamanya. Upaya Tuan A untuk memasarkan produk tersebut rupanya membuahkan kesuksesan, merek Vassa telah dikenal dan dipercaya oleh banyak orang. Melihat hal tersebut, Nyonya B yang sedang membuka usaha baru untuk produk furnitur mencoba untuk mendaftarkan merek dengan nama yang serupa. Oleh karena sejak awal Tuan A tidak pernah melakukan pendaftaran merek pada Dirjen KI, maka Nyonya B lah yang menjadi pemilik sah yang terdaftar pada Dirjen KI atas merek karena telah melakukan pendaftaran dan menerima sertifikat merek.


2. Memiliki Dasar Mencegah Merek yang Serupa

Dalam hal ditemukan merek yang mirip atau menyerupai terhadap merek yang telah didaftarkan, maka pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak secara hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pada Pengadilan Niaga. Hal ini merupakan salah satu keuntungan dan perlindungan merek yang diberikan terhadap pemilik merek.


3. Dapat Mengadakan Pengalihan (Jual Beli) Merek

Pemilik merek yang telah mengantongi Sertifikat Kepemilikan Merek dapat juga menjual mereknya pada pihak lain. Pengalihan hak merek tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disepakati oleh para pihak. Setelah memiliki perjanjian hukum yang disepakati bersama, maka pengalihan tersebut sebaiknya dicatatkan pada Dirjen KI. Adapun bentuk pengalihan merek dalam bentuk lain yang berlaku secara sah dapat dilihat melalui Pasal 41 UU No. 20/2016 yaitu:

  • Pewarisan

  • Wasiat

  • Wakaf

  • Hibah

  • Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Dapat Melisensikan Merek

Dikutip dari Modul KI Tingkat Lanjut Bidang Merek dan Indikasi Geografis yang diterbitkan oleh Dirjen KI, keuntungan lainnya yang dapat dinikmati dari pendaftaran merek adalah ialah pemberian lisensi. Lisensi merupakan suatu izin yang diberikan oleh pemilik merek pada pihak lain untuk menggunakan mereknya dalam melakukan kegiatan komersial/ bisnis. Lisensi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kerjasama bisnis seperti:


a. Kolaborasi Produk

Pemilik merek yang terdaftar dapat melakukan kolaborasi dengan brand bisnis lainnya dalam menciptakan suatu produk bersama. Sebagai contoh, perusahaan Apple inc selaku pemilik sah atas merek “iWatch” yang berkolaborasi dengan merek “Hermès” untuk sebuah koleksi baru produk jam tangan yang dinamakan Apple Watch Hermès.

Contoh kolaborasi produk iWatch antara merek Apple dan Hermes
Sumber Gambar: https://www.apple.com/apple-watch-hermes/

b. Waralaba (Franchise)

Contoh merek waralaba/ franchise sebagai penggunaan lisensi merek
Sumber Gambar: https://www.zomato.com

Waralaba atau yang lebih dikenal dengan istilah franchise merupakan suatu sistem bisnis yang melakukan penjualan dan pemasaran produk/jasa dari perusahaan induk kepada pelaku bisnis lainnya berdasarkan jual beli metode pengelolaan bisnis. Dalam hal ini, jika pelaku usaha ingin mendaftarkan usaha franchisenya pada instansi yang berwenang yakni Kementerian Perdagangan RI ("Kemendag RI"), maka ia akan diwajibkan untuk memiliki sertifikat merek atas nama franchise/ bukti permohonan merek bila merek sedang berada dalam tahap pendaftaran. (Baca juga: BEGINI SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN BISNIS FRANCHISE ANDA)


c. Merchandising

Contoh merchandise sebagai penggunaan lisensi merek
Sumber Gambar: https://disneycruiselineblog.com

Merchandising merupakan bentuk lisensi dimana pemilik merek mengizinkan pihak lain untuk menggunakan karya desain/ ciptanya sebagai tampilan produk. Lisensi dalam bentuk merchandising ini dapat ditemui pada banyak jenis produk misalnya barang kebutuhan sehari-hari seperti gelas (mug), bantal, gantungan kunci dan lainnya.



C. Jasa Pendaftaran Merek

Kekayaan intelektual terkandung pada banyak aspek dalam bisnis Anda mulai dari nama dan logo brand (merek), desain kemasan produk (desain industri), resep makanan atau minuman (rahasia dagang) ataupun aplikasi atau software (hak cipta). Legiska dalam hal ini dapat membantu Anda melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran pada Dirjen KI. Dimanapun domisili anda berada, pendaftaran kekayaan intelektual dapat secara mudah Kami bantu secara online.


Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa legalitas satu pintu dengan proses yang efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai Legiska dengan mengunjungi halaman homepage atau our services.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung G.A., Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

コメント


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page