HAK MEREK BERAKHIR? BERIKUT 4 HAL PENTING MENGENAI PERPANJANGAN MEREK
Merek merupakan suatu aset kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi. Ketika merek terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ("Dirjen KI") akan menerbitkan Sertifikat Merek yang memberikan perlindungan hukum yang sah terhadap merek dagang. Namun perlu diketahui bahwa perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup. Ketika hak merek berakhir, maka pemilik merek sebaiknya memperpanjang hak atas merek tersebut. Perpanjangan jangka waktu merek berlaku untuk waktu yang sama saat hak merek pertama kali diberikan yaitu 10 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Merek").
Lalu kapankah pemilik merek wajib mengajukan perpanjangan tersebut? Mengapa perpanjangan merek tersebut penting dan apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak penjelasannya melalui ulasan artikel ini.
Daftar Isi Pembahasan Artikel:
A. Batas Waktu Perpanjangan Merek
A. Batas Waktu Perpanjangan Merek
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek ("Permenkumham No. 67/2016") sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 67/2016 ("Permenkumham No. 12/2021"), perpanjangan merek dapat dilakukan saat:
1. Sebelum jangka waktu hak merek berakhir
Dalam hal perpanjangan merek dilakukan sebelum jangka waktu merek berakhir, maka pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan tersebut dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa merek.
2. Setelah jangka waktu hak merek berakhir
Apabila perpanjangan merek dilakukan setelah jangka waktu merek berakhir, maka pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan tersebut dalam waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya masa merek. Perbedaannya, perpanjangan yang dilakukan setelah habisnya masa merek akan dikenakan denda oleh Dirjen KI.
Perpanjangan merek yang telah diajukan akan disetujui dan dicatat oleh Dirjen KI paling lama 2 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Dalam hal pencatatan telah berhasil dilakukan, Dirjen KI akan menginformasikan secara tertulis pada pemohon merek paling lama 15 hari sejak pencatatan tersebut.
Sedangkan, dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status "Kadaluarsa" pada merek Anda (lihat contoh pada gambar di bawah ini). Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.
B. Pentingnya Perpanjangan Merek
Dengan melakukan perpanjangan merek, maka pemilik merek akan memperoleh kepastian perlindungan hukum terhadap mereknya. Dengan demikian, pemilik merek dapat memiliki kepastian dan rasa aman terhadap keberlangsungan usahanya. Selain itu, pemilik merek juga dapat menikmati manfaat/ keuntungan lainnya dari sebagai berikut:
1. Memperoleh kepemilikan hukum yang sah atas sebuah brand
2. Memiliki dasar untuk mencegah merek orang lain yang serupa/ mirip
3. Dapat mengadakan jual beli (pengalihan) merek dengan pihak lain
4. Dapat melisensikan merek pada pihak lain
(Ketahui manfaat perlindungan merek lebih lanjut pada artikel: SIMAK! BERIKUT 4 MANFAAT PENTING PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA)
C. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Merek
Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan merek disetujui jika barang/ jasa yang atas nama merek yang diperpanjang masih diproduksi atau diperdagangkan. Adapun syarat dokumen perpanjangan merek yaitu sebagai berikut:
Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin Anda perpanjang masa berlakunya
Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek Anda dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan Anda selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.
D. Prosedur Perpanjangan Merek
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perpanjangan merek, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan Legiska. Legiska dapat membantu Anda melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran maupun perpanjangan di Dirjen KI. Dimanapun domisili anda, pengajuan perpanjangan merek dapat kami bantu secara online. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legiska? Silahkan kunjungi halaman homepage atau our services.
Kontak Kami
Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung G.A., Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan
Tel : 021 5082 3416
Whatsapp : +62 8575 2931 800
E-mail : consultation@legiska.co.id
Comments