top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

HATI-HATI! INI PENYEBAB PLATFORM DIGITAL MENDAPAT SANKSI DARI KOMINFO


Bertumbuhnya kebutuhan masyarakat terhadap platform digital mendorong para pelaku usaha untuk menciptakan aplikasi yang dapat memudahkan kehidupan manusia. Aplikasi tersebut dapat berupa platform pembayaran digital seperti OVO, Go-pay dan Dana ataupun platform penjualan barang (e-commerce) seperti Shopee, Bukalapak dan Tokopedia.


Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 ("Permenkominfo No. 5/2020"), platform digital atau secara hukum disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap pihak (orang, penyelenggara negara, badan usaha/ masyarakat) yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Lantas, apa saja penyebab platform digital dapat dikenai sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ("Kemenkominfo")?

Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo No. 5/2020, Kemenkominfo berwenang untuk memberikan sanksi kepada platform digital baik berbentuk aplikasi, aplikasi berbasis website maupun platform elektronik lainnya yang melakukan pelanggaran berupa:

1. Tidak Memiliki Izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)

Menurut Pasal 6 (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik "PP No. 71/2019"), platform digital wajib untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik yang dimiliki seperti portal, situs, platform, aplikasi digital (“Sistem Elektronik”) pada Kemenkominfo. Penyelenggara platform yang telah berhasil mendaftarkan sistemnya akan memperoleh bukti Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Kewajiban pendaftaran ini wajib dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh para penggunanya (users). (Baca Artikel relevan: KENALI PENTINGNYA IZIN PSE BAGI APLIKASI DAN PLATFORM DIGITAL).


Kewajiban pendaftaran juga berlaku pada sistem elektronik yang didirikan dan berkedudukan di negara lain yang:

a. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia

b. melakukan usaha di Indonesia

c. sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.


Sanksi:

Jika tidak melakukan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, penyelenggara platform digital dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo No. 5/2020.

2. Lalai Melaporkan Perubahan Data/ Informasi Platform Digital

Perubahan informasi pendaftaran yang dimaksud yakni:

a. nama sistem elektronik

b. sektor sistem elektronik

c. uniform resource locator (URL) website

d. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server

e. deskripsi model bisnis

f. deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik

g. keterangan data pribadi yang diproses

h. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik

i. keterangan yang menyatakan bahwa penyelenggara platform digital menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

identitas penyelenggara platform digital

j. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab

k. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)

l. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia

m. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.


Sanksi:

Adapun sanksi jika penyelenggara platform digital tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan/atau media elektronik lainnya

  • Penghentian sementara terhadap penyelenggara platform digital dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis

  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dalam hal penyelenggara platform digital tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara

  • Penyelenggara platform digital tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.


3. Tidak Memberikan Informasi Sistem Elektronik secara Benar

Informasi sistem elektronik yang dimaksud adalah meliputi:

a. identitas PSE lingkup privat

b. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab

c. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)

d. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia

e. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia

f. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. gambaran pengoperasian sistem elektronik seperti:

  • nama sistem elektronik

  • sektor sistem elektronik

  • uniform resource locator (URL) website

  • sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server

  • deskripsi model bisnis

  • deskripsi singkat fungsi dan proses bisnis sistem elektronik

  • keterangan data pribadi yang diproses

  • keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik

  • keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi:

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo No. 5/2020, penyelenggara platform digital yang tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan/atau media elektronik lainnya

  • Penghentian sementara dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis

  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dalam hal platform digital tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.


Jasa Pendaftaran PSE

Ingin melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo? Konsultan Legiska siap membantu Anda. Dimanapun domisili perusahaan anda berada, pendaftaran PSE platform digital anda dapat kami bantu secara online. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa legalitas satu pintu dengan proses yang efisien. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legiska? Silahkan kunjungi halaman homepage atau our services.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page