top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

HATI-HATI! TIDAK DAFTAR FRANCHISE DAPAT TERKENA SANKSI INI LOH


Usaha franchise yang dikenal secara hukum dengan sebutan "waralaba" merupakan sistem bisnis yang sering digunakan pelaku usaha baik dalam hal penjualan barang (restoran, apotek, minimarket) maupun jasa (laundry, bengkel, spa). Salah satu aspek yang penting diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan franchise adalah legalitas atau perizinannya. Baik pihak pemberi franchise (franchisor) maupun penerima franchise (franchisee) wajib memperhatikan kewajiban pendaftaran franchise untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW).


Lalu, apakah sanksi yang dikenakan pemerintah bagi franchise yang belum terdaftar? Simak ulasan artikel ini untuk cari tahu jawabannya.


A. Kewajiban Pendaftaran Franchise

Franchise diatur dalam segenap peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba ("PP No. 42/ 2007"). PP No. 42/ 2007 menyebutkan bahwa franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise. Sistem bisnis barulah dapat disebut sebagai franchise apabila usahanya telah berjalan dalam kurun waktu minimal 5 tahun. Ketentuan waktu 5 tahun ini merupakan salah satu kriteria secara hukum yang wajib dipenuhi dan diatur dalam PP No. 42/2007.


PP No. 42 Tahun 2007 juga mengatur mengenai kewajiban pendaftaran franchise baik bagi pemberi maupun penerima waralaba, dimana salah satunya adalah kewajiban bagi franchisor dan franchisee untuk melakukan pendaftaran Surat Tanda Daftar Waralaba. Pendaftaran ini bertujuan agar kedua pihak terjamin kedudukannya di mata hukum. (Artikel relevan: "BEGINI SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN BISNIS FRANCHISE ANDA")


Syarat untuk mendaftarkan franchise bagi franchisor adalah dengan mendaftarkan proposal franchise atau yang dikenal secara hukum sebagai prospektus penawaran waralaba. Hal tersebut dimaksudkan agar franchisor dapat memberikan kesempatan kepada franchisee selama 2 minggu sebelum dibuatnya perjanjian franchise untuk mempertimbangkan peluang dan risiko bisnis dari franchise yang ditawarkan. Franchisor dalam hal ini diharap agar dapat bersikap transparan pada franchisee terhadap model bisnis yang ia miliki. Sedangkan, kewajiban pendaftaran STPW bagi franchisee dilakukan dengan mendaftarkan perjanjian franchise kepada pemerintah daerah (melalui PTSP).


Perlu diketahui bahwa masing-masing penyusunan prospektus maupun perjanjian franchise tidak bisa semata-mata dibuat atas dasar kemauan para pihak. Terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan untuk wajib dimuat dalam prospektus maupun perjanjian franchise. Dalam hal ini, sebaiknya Anda dan partner bisnis Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu pada konsultan legal yang telah berpengalaman.


Dalam hal prospektus dan perjanjian franchise telah didaftarkan, maka pemerintah akan menerbitkan legalitas franchise yang disebut Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).



B. Sanksi Bila Franchise Tidak Terdaftar

Apabila pemberi dan/atau penerima waralaba melanggar kewajiban pendaftaran franchise, maka Menteri Perdagangan maupun otoritas pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing berhak untuk memberikan hukuman dalam bentuk sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP No. 42/2007, adapun sanksi administratif yang dimaksud tersebut adalah:


1. Peringatan Tertulis

Peringatan tertulis terhadap yang dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PP 42/2007 yang lebih lanjut mengatur:

"(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (minggu) terhitung sejak tanggal surat peringatan

sebelumnya diterbitkan."


2. Pengenaan Denda

Dalam hal peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tersebut tidak diindahkan oleh franchisor dan/atau franchisee, maka pemerintah berhak untuk mengenakan denda sebesar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).



C. Jasa Pendaftaran Franchise

Untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar hingga selesai, pastikan pendaftaran franchise anda dibantu oleh tim konsultan yang berpengalaman. Legiska dalam hal ini dapat membantu anda dalam menyusun perjanjian franchise dan permohonan STPW secara efisien. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan kami melalui:


Alamat: Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel: (021) 5082 3416

Whatsapp: +62 8575 2931 800

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page