top of page

Jenis Usaha yang Wajib Miliki Sertifikat NKV di Indonesia





Sertifikat NKV adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sebagai bukti bahwa unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini sering juga disebut nomor kontrol veteriner dan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan pangan serta daya saing industri.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2023, terdapat kategori usaha tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Artikel ini membahas jenis-jenis usaha tersebut. Untuk penjelasan lengkap tentang definisi, dasar hukum, serta manfaat sertifikasi, Anda bisa membaca artikel terkait yakni Panduan Lengkap Sertifikat NKV.


Table of Content:



A. Pendahuluan


Sertifikat NKV adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sebagai bukti bahwa unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini sering juga disebut nomor kontrol veteriner dan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan pangan serta daya saing industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2023, terdapat kategori usaha tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Artikel ini membahas jenis-jenis usaha tersebut. Untuk penjelasan lengkap tentang definisi, dasar hukum, serta manfaat sertifikasi, Anda bisa membaca Panduan Lengkap Sertifikat NKV.


B. Mengapa Pemerintah Menetapkan Kewajiban NKV pada Jenis Usaha Tertentu


Produk pangan asal hewan bersifat mudah rusak dan rentan terhadap kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik. Hal ini bisa terjadi di berbagai tahapan: pemotongan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Oleh sebab itu, pemerintah mensyaratkan bahwa usaha tertentu harus tersertifikasi NKV supaya seluruh rantai produksi dan penyebaran produk hewan memenuhi standar ketahanan pangan.

Beberapa poin alasan kebijakan ini:

  • Perlindungan konsumen – memastikan produk hewani aman dikonsumsi

  • Kepatuhan hukum – usaha tanpa NKV bisa terkena sanksi administratif atau bahkan pidana jika terjadi pelanggaran berat

  • Akses ke pasar modern & ekspor – supermarket, hotel, dan buyer ekspor biasanya hanya mau bekerjasama dengan pemasok bersertifikat

  • Reputasi & kepercayaan – label atau status NKV menambah kredibilitas produk Anda.


C. Jenis Unit Usaha yang Wajib Memiliki Sertifikat NKV

Dalam peraturan Kementerian Pertanian, khususnya Permentan No. 11 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Permentan No. 5 Tahun 2023, pemerintah menetapkan sejumlah jenis usaha yang wajib memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kewajiban ini muncul karena produk hewani tergolong pangan berisiko tinggi, sehingga proses produksinya harus mengikuti standar higiene dan sanitasi yang ketat. Berikut penjelasan unit usaha yang masuk kategori wajib NKV:


1. Rumah Potong Hewan (RPH)

RPH termasuk jenis usaha yang paling diawasi karena tahap penyembelihan menentukan mutu daging. Baik RPH ruminansia, unggas, maupun babi, semuanya diwajibkan memiliki NKV. Sertifikat ini memastikan penyembelihan dilakukan sesuai standar kebersihan, memperhatikan kesejahteraan hewan, serta mencegah kontaminasi silang. Tanpa NKV, produk daging dari RPH berpotensi ditolak pasar modern dan rawan terkena sanksi hukum.

2. Unit Pengolahan Daging (UPD)

Fasilitas yang mengolah daging segar menjadi produk turunan seperti sosis, nugget, bakso, atau kornet juga diwajibkan memiliki NKV. Hal ini karena produk olahan dipasarkan luas dan langsung dikonsumsi masyarakat. Sertifikat NKV memastikan jalur produksi higienis, peralatan sesuai standar food grade, serta SOP kebersihan karyawan benar-benar diterapkan. Tanpa sertifikat, risiko kontaminasi silang dan penurunan mutu produk sangat tinggi.

3. Unit Pengolahan Susu (UPS)

Produk susu sangat rentan rusak bila tidak ditangani sesuai standar. Unit pengolahan susu, baik yang menghasilkan susu pasteurisasi, keju, maupun yoghurt, harus memiliki NKV. Sertifikasi ini menjamin rantai dingin terjaga, kebersihan tangki penyimpanan dikontrol, serta uji laboratorium rutin dilakukan. Dengan demikian, risiko bakteri berbahaya dapat dicegah dan kualitas gizi tetap terjamin.

4. Unit Pengolahan Telur (UPT)

Telur bisa menjadi media bakteri seperti Salmonella jika tidak ditangani secara benar. Oleh sebab itu, usaha yang melakukan sortasi, pencucian, pengemasan, hingga pasteurisasi telur diwajibkan memiliki NKV. Sertifikat ini memastikan standar kebersihan dijaga, proses pasteurisasi sesuai suhu aman, serta produk telur yang beredar layak konsumsi.

5. Unit Pengolahan Madu (UPM)

Madu sering menghadapi masalah pemalsuan atau pencampuran dengan zat tambahan yang menurunkan kualitas. Karena itu, unit usaha yang mengolah, menyaring, hingga mengemas madu wajib tersertifikasi NKV. Dengan adanya sertifikat, konsumen mendapat kepastian bahwa madu yang mereka beli asli, aman, dan bebas kontaminasi.

6. Cold Storage Produk Hewani

Fasilitas penyimpanan dingin berperan penting dalam menjaga mutu daging, susu, telur, dan produk hewani lainnya. Tanpa pengaturan suhu yang konsisten, produk mudah rusak dan menjadi media pertumbuhan bakteri. Cold storage diwajibkan memiliki NKV agar sistem monitoring suhu berjalan sesuai standar dan keamanan pangan tetap terjaga sampai produk diterima konsumen.

7. Unit Distribusi dan Gudang

Gudang serta unit distribusi produk hewani, termasuk gudang berpendingin dan gudang kering, juga masuk kategori usaha wajib NKV. Sertifikat ini memastikan rantai pasok memiliki sistem traceability yang baik, transportasi terjaga kebersihannya, serta dokumen distribusi lengkap. Dengan begitu, produk tidak kehilangan standar mutu selama proses penyimpanan maupun pengiriman.


8. Jenis Usaha Lain Sesuai Regulasi

Selain tujuh jenis usaha utama di atas, regulasi juga mencakup unit lain seperti kios daging, ritel produk hewani, usaha pengumpulan dan pelabelan telur, hingga usaha pencucian sarang burung walet. Semua usaha tersebut wajib memiliki NKV karena dianggap berisiko tinggi terhadap keamanan pangan.



D. Implikasi bagi Pelaku Usaha


Jika usaha Anda termasuk dalam daftar di atas, maka memiliki sertifikat NKV bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa sertifikat, usaha berisiko:

  • Produk ditolak pasar modern – Supermarket, hotel, restoran, hingga buyer ekspor umumnya hanya menerima pemasok dengan sertifikat resmi.

  • Sulit masuk jejaring distribusi premium – Tanpa NKV, peluang kerja sama dengan mitra skala besar atau internasional jadi sangat terbatas.

  • Ancaman sanksi hukum – Berdasarkan Permentan 11/2020 jo. 5/2023, pelanggaran dapat dikenakan peringatan tertulis, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.

  • Reputasi bisnis merosot – Konsumen semakin kritis; tanpa NKV produk dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan.

  • Lemah dalam traceability – Tanpa sertifikat, jejak produksi sulit diverifikasi saat audit atau investigasi kasus pangan.

Jenis-jenis unit usaha yang wajib memiliki sertifikat NKV sudah jelas diatur oleh pemerintah melalui Permentan 11/2020 dan perubahannya. Jika usaha Anda bergerak di bidang rumah potong hewan, pengolahan susu, madu, cold storage, hingga distribusi, maka sertifikat ini adalah syarat mutlak. Selain mengetahui kewajiban usaha berdasarkan jenisnya, penting juga memahami kendala umum yang biasanya muncul dalam proses pengajuan. Baca juga artikel: Tantangan Pengajuan NKV dan Solusinya untuk mengetahui cara mengantisipasi hambatan sejak awal.


Konsultasi dengan Legiska


Mengurus sertifikat NKV bisa menjadi proses yang kompleks jika tidak terbiasa dengan regulasi dan persyaratan teknis. Legiska hadir untuk mendampingi Anda, mulai dari persiapan dokumen, audit internal, hingga pengajuan resmi. Hubungi tim konsultan Legiska untuk mendapatkan pendampingan profesional agar bisnis Anda memenuhi standar hukum sekaligus siap bersaing di pasar premium.



Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page