top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

LINDUNGI PROGRAM KOMPUTER MELALUI PENDAFTARAN PATEN ATAU HAK CIPTA YA?


Program komputer smerupakan hasil ciptaan yang mesti dilindungi. Sebagai hasil pengembangan teknologi dan kemampuan intelektual penciptanya, program komputer seringkali berfungsi untuk memudahkan manusia untuk melakukan kegiatan tertentu. Contoh-contoh program komputer yang digunakan umumnya oleh orang banyak sehari-hari adalah Microsoft Word, Bitfender (antivirus) dan Photoshop. Namun, ketika seseorang telah menciptakan suatu program dan ingin mellindungi hasil ciptaannya, apakah ia harus mendaftarkan program komputer sebagai paten? atau hak cipta? Cari tahu jawabannya melalui artikel ini.


Lingkup Pembahasan Artikel:



A. Pengertian Paten dan Hak Cipta


Pengertian paten menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ("UU No. 13/2016") adalah sebagai berikut:

"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya."


Sedangkan, pengertian hak cipta berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU No. 28/ 2014") adalah sebagai berikut:

"Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


B. Jangka Waktu Perlindungan Paten dan Hak Cipta

Jangka waktu perlindungan hak paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang (non-extendable) sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 UU 13/2016. Dalam hal masa perlindungan telah berakhir, maka invensi (penemuan) yang sebelumnya terdaftar akan menjadi milik umum (domain) sehingga dapat bermanfaat dan membuka peluang perkembangan teknologi bagi masyarakat luas. Jangka waktu perlindungan hak cipta terdiri atas 2 jenis hak yang melekat yaitu:

1. Jangka waktu perlindungan hak moral: berlaku selamanya (tidak ada batasan waktu).

2. Jangka waktu perlindungan hak ekonomi: selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian penciptanya atau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Hal tersebut bergantung pada jenis objek yang didaftarkan dan juga pihak yang mendaftarkan seperti perorangan atau badan hukum (untuk mengetahui selanjutnya, baca artikel: INILAH PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA)


C. Ruang Lingkup Paten dan Hak Cipta


Ruang lingkup atau objek yang dapat dilindungi dengan pendaftaran paten adalah penemuan (invensi) yang bersifat baru atau belum pernah diciptakan sebelumnya oleh pihak lain dan wajib berhubungan dengan bidang teknologi. Selain produk dibidang teknologi, paten juga melindungi hasil penemuan yang merupakan penyempurnaan atau pengembangan dari suatu produk atau proses. Contoh-contoh objek yang telah terdaftar dan dilindungi sebagai paten adalah sebagai berikut:


Berbeda dengan paten, ruang lingkup atau objek pendaftaran hak cipta adalah hasil ciptaan seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Menurut Pasal 41 UU No. 28/2014, hak Cipta hanya melindungi karya cipta yang telah terbentuk, dan bukan sesuatu yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, perlu diperhatikan bahwa dalam hal ciptaan yang dimaksud masih berbentuk sebuah ide/ rancangan yang belum dituangkan, maka hal tersebut tidak dapat dilindungi.


Secara rinci, produk atau objek yang termasuk dalam ranah perlindungan hak cipta terdiri atas:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan

  • Arsitektur

  • Peta

  • Seni batik

  • Fotografi

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


D. Perlindungan Paten dan Hak Cipta pada Program Komputer

Program komputer dapat didaftarkan baik melalui pendaftaran paten maupun hak cipta. Adapun penjelasan masing-masing bentuk perlindungan untuk program komputer adalah sebagai berikut:


1. Paten

Paten dapat melindungi kekayaan intelektual berupa program komputer. Namun berhubung bidang khusus yang dilindungi paten adalah teknologi, maka terdapat syarat khusus mengenai kriteria program komputer sebagai invensi yang dapat didaftarkan. Pasal 4 huruf d UU No. 13/2016 menyatakan bahwa aturan dan metode yang hanya berisi program komputer tidak dapat menjadi invensi yang dapat didaftarkan. Adapun syarat wajib yang mesti dipenuhi agar program komputer dapat didaftarkan sebagai hak paten adalah:

  • Program komputer wajib mempunyai karakter (instruksi) yang memiliki efek teknis

  • Program komputer wajib memiliki fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Secara rinci, contoh invensi yang dapat diberi paten menurut penjelasan Pasal 4 huruf d UU No. 13/2016 adalah sebagai berikut:

"...1. Algoritma adalah metode efektif diekspresikan sebagai rangkaian terbatas dari instruksi-instruksi yang telah didefinisikan dengan baik untuk menghitung sebuah fungsi. Dimulai dari sebuah kondisi awal dan input awal (mungkin kosong), instruksi-instruksi tersebut menjelaskan sebuah komputasi yang, bila dieksekusi, diproses lewat sejumlah urutan kondisi terbatas yang terdefinisi dengan baik, yang pada akhirnya menghasilkan "keluaran" dan berhenti di kondisi akhir. Transisi dari satu kondisi ke kondisi selanjutnya tidak harus deterministik; beberapa algoritma, dikenal dengan algoritma pengacakan, menggunakan masukan acak.

2. Pengenkripsian informasi dengan cara pengkodean dan pendekodean untuk mengacak sehingga informasi tidak dapat terbaca oleh pihak lain."


2. Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s peraturan hak cipta, program komputer merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Adapun pengertian "program komputer" secara lengkap pada UU 28/2014 adalah sebagai berikut:

"Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu."

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak cipta simak artikel relevan berikut: INILAH PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA.



Legiska dalam hal ini menyediakan layanan pendaftaran paten dan hak cipta dengan biaya yang transparan. Ingin memulai konsultasi dengan konsultan kami? Kontak Kami sekarang juga atau klik fitur chat pada bagian bawah browser Anda.


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page