INILAH PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Updated: Oct 4, 2021
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan hukum secara langsung ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk yang nyata baik dipublikasi, dicetak, diupload atau disiarkan. Dengan kata lain, perlindungan hak cipta diberikan oleh negara secara langsung kepada penciptanya dengan prinsip deklaratif. Namun perlindungan ciptaan ini masih perlu didukung dengan dokumentasi (pencatatan) kepada negara yakni dalam bentuk pendaftaran hak cipta. Pendaftaran ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pencipta melindungi hasil karya nya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Dengan adanya pendaftaran, pencipta dapat menghindari oknum yang tidak bertanggungjawab dalam memanfaatkan/ mengklaim ciptaannya. Namun tidak seluruh orang familiar dengan pendaftaran hak cipta. Ciptaan apa saja sih yang dapat didaftarkan? Bagaimana prosedur pendaftarannya? Simak ulasan artikel di bawah ini.
Daftar Isi Pembahasan:
A. Jenis Ciptaan yang Dapat & Tidak Dapat Didaftarkan
- Ciptaan yang dapat didaftarkan
Ciptaan yang dapat dicatatkan menurut Undang Undang Hak Cipta adalah jenis karya yang tergolong semata-mata pada bidang seni, sastra maupun pengetahuan. Lebih lanjut, berikut daftar rincian ciptaan yang dapat dicatatkan:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan
Gambar atau logo sebuah merek barang/jasa yang diperdagangkan, lambang organisasi maupun lambang badan usaha/badan hukum. Pendaftaran tersebut tergolong pada pendaftaran merek, bukan bukan hak cipta. (baca artikel mengenai Merek: "5 TIPS AGAR TERHINDAR DARI PENOLAKAN MEREK")
Produk/ barang dengan desain unik dan baru yang diproduksi dan diperdagangkan secara massal dibidang industri, misalnya berupa kemasan (packaging) produk makanan, alas sepatu, kursi, baju, otomotif (mobil, handphone) dan sebagainya. Produk tersebut dilindungi melalui pendaftaran desain industri, bukan hak cipta. (baca artikel mengenai Desain Industri: "WAJIB TAHU! BERIKUT CARA MELINDUNGI DESAIN PRODUK ANDA")
B. Syarat Dokumen & Data Pendaftaran Hak Cipta
Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat dan diperlukan saat mengajukan pendaftaran hak cipta, diantaranya berupa:
fotokopi identitas pemohon (atau fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemohon merupakan badan hukum)
contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya
surat pernyataan kepemilikan ciptaan/ hak terkait
surat pengalihan hak (jika pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada pemegang hak cipta)
surat persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan kepada salah satu pemohon untuk menandatangani permohonan (jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon secara bersama-sama)
surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa konsultan dan sebagainya)
terjemahan dalam bahasa Indonesia (jika terdapat surat-surat kelengkapan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia)
bukti pembayaran biaya
jenis dan judul ciptaan dan/atau produk hak terkait yang dimohonkan
tanggal dan tempat ciptaan dan/atau produk hak terkait diumumkan untuk pertama kali
uraian ciptaan dan/atau produk hak terkait.
Selain daripada dokumen dan data di atas, pemohon juga wajib melampirkan file contoh ciptaan baik dalam bentuk pdf, mp4 ataupun jpg tergantung dari jenis ciptaan yang dicatatkan. Berikut tabel detail file contoh ciptaan yang diperlukan:
C. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Tahapan pendaftaran hak cipta lebih mudah dan singkat dibandingkan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti merek, desain industri dan paten. Tahapan pertama, pemohon mengajukan permohonan pencatatan hak cipta bersamaan dengan dokumen dan data sebagaimana dimaksud di poin B di atas. Tim verifikator kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan apabila persyaratan permohonan dinyatakan belum lengkap, maka pemohon akan menerima notifikasi (pemberitahuan) tertulis dari instansi DJKI. Pemohon tersebut berkewajiban untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Apabila persyaratan permohonan telah dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, maka pencatatan telah berhasil dilakukan. Instansi berwenang kemudian menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang berguna sebagai tanda bukti (sertifikat) bahwa karya ciptaan telah berhasil terdaftar. Pada surat tersebut terdapat QR Code yang dapat dipindai oleh pemohon untuk mengecek keasliannya.
D. Jangka Waktu Berlakunya Perlindungan
Terdapat hak moral dan ekonomi yang menjadi objek perlindungan bagi suatu karya ciptaan. Hak moral diberikan secara tanpa batas waktu oleh negara. Sedangkan hak masa berlaku hak ekonomi pada hak cipta bergantung pada subjek pemohon dan objek ciptaan yang didaftarkan:
- Objek: Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain.
Masa Perlindungan: Berlaku selama masa hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Namun dalam hal pencipta:
merupakan 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
merupakan badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (dapat berupa pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain).
-Objek: Karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi, terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer/media lainnya, kompilasi ekspresi budaya tradisional (selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli).
Masa Perlindungan: Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (dapat berupa pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain).
Legiska dalam hal ini menyediakan layanan pendaftaran hak cipta dengan proses sederhana dan biaya yang transparan. Ingin memulai konsultasi dengan konsultan kami? Klik halaman ini atau klik fitur chat pada bagian bawah browser Anda.
Sumber Foto Artikel: https://unsplash.com/photos/ozznFZJo0Ms
Comments