Perbedaan Prenuptial dan Postnuptial Agreement yang Perlu Diketahui
- Legiska Legal Consulting

- Sep 19
- 2 min read
Di Indonesia, topik mengenai perjanjian perkawinan semakin lumrah diperbincangkan. Hal ini pada umumnya muncul di kalangan profesional muda yang telah memiliki usaha atau aktivitas bisnis, pola pikir terbuka serta adanya tingkat literasi hukum dan finansial yang lebih baik. Instrumen hukum ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian serta kejelasan dalam pengelolaan harta dalam rumah tangga.
Istilah perjanjian perkawinan itu sendiri memiliki beberapa istilah seperti prenuptial agreement (prenup) dan postnuptial agreement (postnup). Keduanya memiliki dasar hukum yang jelas serta kedudukan yang sah, tetapi waktu pembuatannya dan konsekuensi hukumnya tidaklah sama. Memahami perbedaan inilah yang penting agar pasangan tidak salah langkah ketika menyusun strategi perlindungan aset, berikut perbedaannya:
A. Waktu Pembuatan
Prenuptial agreement, sesuai namanya merupakan perjanjian pranikah yaitu perjanjian pisah harta yang disusun dan ditandatangani sebelum perkawinan dicatatkan secara resmi.
Postnuptial agreement, sesuai namanya merupakan perjanjian pasca-nikah yaitu perjanjian pisah harta yang disusun dan ditandatangani setelah terjadinya perkawinan secara sah. Keabsahannya baru diakui pada tahun 2015 yaitu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang dasar hukum serta Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, baca artikel lainnya pada link ini: Cara Membuat Perjanjian Pranikah yang Sah di Indonesia.
Adapun maksud perkawinan secara sah di atas artinya telah dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Dukcapil (untuk non-Muslim). Seterusnya, apabila pernikahan dilangsungkan diluar negeri, maka terdapat kewajiban administrasi hukum yang sudah dilaksanakan oleh pasangan yakni berupa:
Pencatatan pada kedutaaan besar Republik Indonesia di negara tempat perkawinan
Pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ("Dukcapil") di Indonesia.
B. Akibat Hukum yang Perlu Diketahui
Prenuptial Agreement
Perjanjian ini secara yuridis memberikan pemisahan penuh antara harta kekayaan maupun kewajiban utang masing-masing pihak sejak awal perkawinan. Artinya, sejak tanggal perkawinan dicatatkan, tidak ada lagi harta bersama atau gono-gini.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan yang memperbolehkan calon pasangan menentukan secara tertulis pengaturan harta kekayaan sebelum perkawinan berlangsung. Dengan adanya prenup, setiap pihak tetap memiliki otonomi atas aset dan tanggung jawab finansial masing-masing, sehingga tidak saling menanggung risiko hukum dari aktivitas usaha atau utang pasangannya.
Postnuptial Agreement
Sedangkan, terkait perjanjian pascanikah, akibat hukum yang ditimbulkan bersifat parsial. Maksudnya, sejak dimulainya perkawinan hingga saat postnup ditandatangani, seluruh harta dan utang dianggap bercampur dan tunduk pada rezim harta bersama.
Pemisahan baru berlaku prospektif, yaitu mulai dari tanggal perjanjian dibuat dan dicatatkan. Oleh karena itu, pasangan yang memilih postnup harus memahami bahwa perjanjian ini tidak serta-merta mengubah status kepemilikan atas harta atau kewajiban utang yang sudah ada sebelumnya. Keabsahan postnup ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang membuka ruang bagi pasangan untuk mengatur kembali rezim harta perkawinannya meskipun telah menikah.
C. Kesimpulan
Prenuptial agreement maupun postnuptial agreement kini sama-sama sah di Indonesia. Perbedaannya terutama pada waktu pembuatan dan proses pencatatannya. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang cara membuat perjanjian pranikah yang sah, baca panduan lengkap di sini: Cara Membuat Perjanjian Pranikah yang Sah di Indonesia.
Apabila Anda dan pasangan sedang mempertimbangkan penyusunan perjanjian perkawinan, baik pastikan langkah tersebut dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Legiska siap mendampingi Anda dalam memberikan konsultasi legal, menyiapkan dokumen yang sah, serta memastikan proses pencatatan berjalan lancar.
Hubungi Legiska melalui link WhatsApp atau tautan Kontak Kami untuk mendapatkan layanan jasa legal yang terpercaya, profesional, dan sesuai kebutuhan Anda.

.png)













Comments