PERBEDAAN PT DAN CV: DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN
Updated: Aug 9, 2021
Bentuk badan usaha yang paling populer digunakan di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venootschap (CV). Kurangnya pemahaman dari sisi legalitas mengenai perbedaan antara PT dan CV dapat menyulitkan anda dalam menentukan badan usaha yang tepat untuk berbisnis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT dan CV memiliki pengertian dan karakteristik, struktur pengurusan, modal perusahaan, dan prosedur pendirian yang berbeda. Simak berikut poin-poin penting penjelasannya dan dasar hukum yang perlu anda ketahui.
Daftar Isi Pembahasan Artikel
C. Syarat Modal Pendirian
A. Pengertian dan Karakteristik
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU No. 11/2020"), pengertian PT diperbarui menjadi sebagai berikut: "PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil."
Melalui definisi di atas, maka secara hukum dapat kita temui beberapa karakteristik PT seperti:
- Status PT
PT merupakan badan usaha yang berstatus badan hukum, artinya secara hukum terdapat pemisahan kekayaan milik para pendiri dan milik PT sebagai entitas hukum. Hal ini menguntungkan para pendiri sebab dalam terdapat gugatan ganti rugi dari pihak ketiga, maka para pendiri hanya bertanggungjawab sebatas saham yang dimiliki dalam PT saja.
- Pendiri PT
PT pada umumnya didirikan oleh pendiri minimal berjumlah 2 orang, namun terdapat juga bentuk PT perorangan yang mana pendiriannya cukup dengan 1 orang pendiri.
- Modal PT
Modal PT terbagi seluruhnya atas saham milik pendiri dan/atau pemegang sahamnya. Saham ini dapat diperjualbelikan melalui suatu akta jual beli saham yang kemudian wajib dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM ("Kemenkumham")
Commanditaire Vennotschaap (CV)
Disimpulkan dari Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata ("Permenkumham 17/2018"), Commanditaire Vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh 1/ lebih sekutu komanditer dan 1/ lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Perbedaan antara kedua jenis sekutu (pendiri) ini akan dibahas lebih lanjut pada bagian ini. Karakter yang membedakan CV dengan PT adalah CV berstatus bukan badan hukum, artinya CV tidak dianggap sebagai suatu entitas hukum yang memiliki kekayaan terpisah dengan pendirinya.
B. Struktur Organ Pengurus
Perseroan Terbatas (PT)
- PT Perorangan
Struktur pengurusan dalam PT Perorangan hanya terdiri atas direktur dan pemegang saham yang keduanya dijalankan sekaligus oleh pendirinya. Berbeda dengan PT biasa, PT ini tidak memiliki organ dewan komisaris yang berfungsi untuk mengawasi jalannya kegiatan PT.
- PT Biasa (Persekutuan Modal)
Struktur organ pengurus dalam PT adalah sebagai berikut:
Direksi, organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT dan berhak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama PT dan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari PT demi tercapainya tujuan perusahaan.
Dewan Komisaris, organ yang memiliki tugas khusus dalam mengawasi PT secara umum dan berhak untuk memberikan nasihat kepada direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), organ yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT yang kewenangannya tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris.
Commanditaire Vennotschaap (CV)
Terdapat 2 jenis pengurus dalam CV yakni sekutu komanditer dan komplementer. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif dalam CV yang berperan dalam memberikan masukan modal dalam perusahaan. Sedangkan, sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang berhak mengadakan perbuatan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama CV. Oleh karena perannya yang aktif, sekutu komplementer bertanggungjawab secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi.
C. Syarat Modal Pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
- PT Perorangan
Tidak ada minimal modal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal pendirian PT Perorangan. Namun, perlu diketahui modal perusahaan saat pendirian wajib memenuhi syarat modal Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai tabel dibawah ini. Modal PT tidak boleh melebihi batas maksimum Rp 5 Miliar yang tergolong pada skala usaha menengah dan besar. Dalam hal terdapat peningkatan modal dari skala mikro atau kecil menjadi skala menengah atau besar, maka PT wajib untuk diubah dalam bentuk PT persekutuan modal (biasa) dengan akta notaris.
- PT Biasa (Persekutuan Modal)
Berdasarkan UU No. 11/2020, ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai min. modal berjumlah Rp 50 Juta kini telah dihapuskan. Kini modal PT dapat secara bebas ditentukan berdasarkan keputusan para pendirinya. Yang membedakan bentuk jenis PT ini dengan PT perorangan adalah tidak adanya batasan maksimal modal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, dalam hal PT bergerak pada kegiatan usaha khusus yang membutuhkan modal di atas Rp 10 Miliar (tergolong usaha besar), maka maka jenis PT merupakan pilihan yang tepat. PT Penanaman Modal Asing (foreign company) merupakan salah satu contoh yang wajib menggunakan jenis PT ini karena adanya syarat minimal investasi yaitu min. lebih dari Rp 10 Miliar.
Commanditaire Vennotschaap (CV)
Sama halnya dengan PT, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menetapkan besaran modal minimum untuk pendirian CV. Para pendiri CV dapat dengan bebas menentukan besaran modal pendirian sesuai kebutuhan usahanya.
D. Tata Cara Pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
- PT Perorangan
Pendirian PT perorangan dilakukan dengan suatu Pernyataan Pendirian yang diisi oleh pendirinya. Pernyataan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ("PP No. 8/2021"), Pernyataan Pendirian tersebut kemudian wajib diajukan pada Kemenkumham untuk dimintai persetujuan. Adapun isi Pernyataan Pendirian yang dimaksud meliputi:
Nama dan tempat kedudukan PT
Jangka waktu berdirinya PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat kedudukan PT
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri PT.
Apabila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT. Dengan adanya sertifikat tersebut, pendirian PT artinya telah disahkan dan berstatus badan hukum. PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum akan diumumkan oleh Kemenkumham melalui situs halaman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum.
- PT Biasa (Persekutuan Modal)
Pendirian PT biasa (persekutuan modal) wajib dilakukan dengan akta pendirian yang ditandatangani dihadapan notaris. Akta tersebut memuat anggaran dasar PT yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jangka waktu berdirinya PT
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Setelah para pendiri menandatangani akta notaris, maka tahap selanjutnya adalah pendaftaran akta pada Kemenkumham. Hal ini wajib dipenuhi notaris dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta. Setelah bukti pendaftaran terbit, maka PT dinyatakan telah berdiri secara sah dan berbadan hukum.
Commanditaire Vennotschaap (CV)
Pendirian CV turut diawali oleh suatu penandatanganan akta pendirian dihadapan Notaris. Sebelum terbitnya Permenkumham 17/2018, akta pendirian tersebut wajib didaftarkan ke Pengadilan Niaga (PN) dimana domisili CV tersebut berada. Namun, kini ketentuan pendaftaran CV telah dipermudah dengan adanya sistem pendaftaran secara online melalui situs Kemenkumham. Akta yang sudah ditandatangani wajib didaftarkan Notaris pada situs tersebut untuk mendapat pengesahan. Kemenkumham kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) yakni tanda bukti pendaftaran CV yang sah.
Comments