SELAIN LKPM, KETAHUI PENGAWASAN PERIZINAN OSS RBA BAGI PELAKU USAHA
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), pemerintah meluncurkan sistem perizinan baru yang dinamakan Online Single Submission (“OSS”) Risk Based Approached pada 8 Agustus lalu. Dengan transformasi sistem perizinan dari versi sebelumnya yakni OSS 1.1 tersebut, pemerintah bermaksud untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia berupa akses perizinan berusaha secara satu pintu dan pemberlakuan izin berdasarkan tingkat risiko usaha (Artikel relevan: "Begini Perizinan Berbasis Risiko yang Baru Diterapkan Pemerintah"). Namun kemudahan tersebut tidaklah lepas dari aspek pengawasan pemerintah guna memastikan kesesuaian antara bisnis pelaku usaha dengan standar yang berlaku. Lalu apa saja bentuk pengawasan yang perlu diketahui agar pelaku usaha dapat terhindari dari sanksi?
Daftar Isi Pembahasan Artikel:
A. Tujuan dan Indikator Pengawasan Pemerintah
Menurut Pasal 213 PP No. 5/2021, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan oleh beberapa instansi pemerintah yang terlibat seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pengawasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang bertujuan untuk:
Memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha
Mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha
Rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan.
Adapun yang dijadikan indikator pengawasan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Kewajiban atas penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal ("LKPM")
Standar pelaksanaan kegiatan usaha
Persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria tertentu berdasarkan sektor dan jenis usaha menurut peraturan yang berlaku
Tata ruang dan standar bangunan gedung serta standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup (bagi bidang usaha tertentu yang membutuhkan pengawasan dibidang pembangunan dan lingkungan hidup).
B. Jenis-jenis Pengawasan terhadap Pelaku Usaha
1. Pengawasan Rutin
Pengawasan rutin dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Bentuk pengawasan rutin dilakukan melalui:
- Laporan. Laporan disampaikan oleh pelaku usaha pada kementerian/ lembaga terkait yang terdiri atas laporan mengenai standar pelaku usaha dan perkembangan kegiatan usaha seperti:
Realisasi penanaman modal dan tenaga kerja pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 bulan
Realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 kali dalam 1 tahun.
- Inspeksi Lapangan. Inspeksi lapangan dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait dengan cara mengadakan kunjungan langsung (fisik) maupun secara virtual ke tempat lokasi terdaftarnya usaha. Aspek pemeriksaan dalam inspeksi lapangan ini mencakup pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha serta produk dan jasa yang dipasarkan oleh pelaku usaha. Inspeksi lapangan ini diadakan sebanyak:
1 kali dalam 1 tahun pada setiap lokasi usaha (untuk usaha dengan tingkat risiko rendah)
2 kali dalam 1 tahun pada setiap lokasi usaha (untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi).
Apabila pelaku usaha dinilai patuh berdasarkan hasil penilaian atas pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya, maka untuk jenis usaha risiko rendah dan menengah rendah, inspeksi lapangan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah pada tahun tersebut. Sedangkan, bagi usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, frukuensi inspeksi lapangan diubah menjadi 1 kali dalam 1 tahun untuk setiap lokasi usaha.
2. Pengawasan Insidentil
Pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara kunjungan pemeriksaan apabila ditemukan pengaduan dari masyarakat maupun sesama pelaku usaha. Sama halnya dengan pengawasan rutin, pengawasan insidental dapat diadakan dengan kunjungan fisik atau virtual. Berdasarkan Pasal 224 ayat 5 PP No. 5/2021, penyampaian pengaduan masyarakat tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung secara tertulis kepada pihak instansi terkait atau via elektronik melalui sistem OSS dan saluran pengaduan. Adapun hasil inspeksi terkait hasil pemeriksaan tersebut akan diunggah oleh penanggungjawab pelaksana inspeksi lapangan ke sistem OSS sehingga berita acara pemeriksaan dapat diakses secara mudah oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
C. Kemudahan Pengawasan Khusus UMK
Khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, terdapat pemberlakuan khusus atau kemudahan terkait pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yakni dalam hal:
1. Pelaporan LKPM
Berbeda dengan usaha berskala menengah dan besar, dimana kewajiban pelaporan LKPM wajib dipenuhi secara triwulan (3 bulan sekali), pelaku usaha berskala mikro tidak wajib melakukan pelaporan LKPM. Sedangkan bagi usaha berskala kecil, pelaporan LKPM tetap wajib dipenuhi, namun cukup dilakukan setiap 6 bulan sekali.
2. Bentuk Pengawasan Rutin
Pengawasan rutin oleh pemerintah diberikan kepada pelaku usaha dengan skala mikro kecil dalam bentuk pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
3. Pemberhentian Inspeksi Lapangan
Dalam hal pelaku usaha mikro kecil dinilai telah mematuhi seluruh standar dan kewajiban saat dilakukannya inspeksi lapangan sebelumnya, maka inspeksi lapangan dapat dihentikan oleh pemerintah pada periode tahun tersebut.
D. Jasa Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara triwulan/ 3 bulan sekali (bagi usaha menengah dan besar), 6 bulan sekali (bagi usaha kecil). Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga. Legiska dalam hal ini dapat membantu anda untuk melaporkan LKPM secara berkala sesuai dengan kewajiban jenis usaha anda. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, keperluan legalitas bisnis anda dapat terpenuhi secara efisien. Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami pada halaman ini.
#LKPM #perizinan #izinOSS #izinusaha #izinbisnis #OSS
Comments