top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

SIMAK! PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA DI INDONESIA


Persekutuan Perdata merupakan badan usaha yang berperan penting ketika terdapat beberapa orang secara bersamaan yang menjalankan profesi yang sama. Secara umum, contoh Persekutuan Perdata yang dapat ditemui sehari-hari adalah seperti Kantor Hukum (lawfirm) yang menjalankan profesi pengacara atau Kantor Akuntan Publik yang menjalankan profesi akuntan. Secara hukum, Persekutuan Perdata diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan pendiriannya secara tegas diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Untuk mengetahui apa itu persekutuan perdata dan bagaimana prosedur pendiriannya, simak ulasan artikel ini.


Daftar Isi Pembahasan:


A. Apa Itu Persekutuan Perdata?

Secara hukum, definisi Persekutuan Perdata (Burgerlijke Maatschap) dapat ditemukan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pasal 1618 KUHPer menyatakan Persekutuan Perdata merupakan perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan yang bertujuan untuk menghasilkan dan membagikan keuntungan.


Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata ("Permenkumham 17/2018"), Persekutuan Perdata merupakan:

"Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga."


Melalui definisi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa karakteristik mengenai Persekutuan Perdata yaitu sebagai berikut:

  1. Persekutuan Perdata minimal didirikan oleh 2 orang

  2. Persekutuan Perdata adalah badan usaha yang digunakan untuk menjalankan profesi tertentu secara bersama-sama oleh para pendirinya misalnya seperti profesi pengacara (lawfirm) dan akuntan (kantor akuntan publik) dan sebagainya

  3. Masing-masing pendiri Persekutuan Perdata menyumbangkan modal masing-masing untuk tercapainya tujuan berusaha. Modal yang dimaksud dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang/ peralatan usaha ataupun keahlian tertentu

  4. Berbeda seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Perdata tidak memisahkan harta milik Persekutuan Perdata dengan harta pribadi para pendirinya (Artikel relevan: Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan (UMK) dan PT Persekutuan Modal).


B. Bagaimana Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata?



1. Pengecekan Nama Persekutuan Perdata

Nama Persekutuan Perdata wajib dicek dan dipesan terlebih dahulu sebelum melakukan pendirian. Para pendiri Persekutuan Perdata wajib memperhatikan syarat penggunaan nama menurut Permenkumham 17/2018 yaitu sebagai berikut:

  • Nama belum dipakai secara sah oleh badan usaha Persekutuan Perdata lainnya dalam Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM

  • Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

  • Nama tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan

  • Nama tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

2. Penandatanganan Akta Notaris

Setelah pemesanan nama, maka proses selanjutnya adalah melakukan penandatanganan akta pendirian dihadapan Notaris. Akta inilah yang dianggap sebagai perjanjian antara para pendiri Persekutuan Perdata. Penandatanganan akta notaris juga dapat dikuasakan pada salah satu pendiri berdasarkan Surat Kuasa yang sah.


3. Permohonan Pendaftaran pada Instansi Berwenang

Akta yang sudah ditandatangani oleh para pendiri kemudian wajib didaftarkan oleh Notaris pada Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM ("Kemenkumham"). Setelah notaris mengunggah syarat dokumen dan akta notaris secara lengkap, Kemenkumham kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi tanda bukti pendaftaran Persekutuan Perdata secara sah.



C. Apa Saja Syarat Mendirikan Persekutuan Perdata?

Adapun syarat dokumen pendirian Persekutuan Perdata yang perlu disiapkan oleh para pendiri adalah sebagai berikut:

1. Nama Persekutuan Perdata sesuai syarat ketentuan yang berlaku (minimal sediakan 3 opsi alternatif)

2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing pendiri

3. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri

4. Surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh semua pendiri.



D. Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Legalitas pendirian Persekutuan Perdata turut menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan saat memulai suatu bisnis. Jasa konsultan dalam hal ini dapat membantu Anda untuk mendirikan perusahaan sekaligus mengurus perizinan usaha secara mudah. Silahkan hubungi Legiska untuk konsultasi lebih lanjut pada halaman ini atau klik fitur chat yang ada pada bagian bawah desktop Anda.

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page