top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

WAJIB TAHU! LISENSI MEREK WAJIB DICATATKAN LOH PADA DIRJEN HAKI

Tim Legal

Updated: Jan 9, 2022



Merek merupakan aset yang berharga dalam berjalannya suatu bisnis. Merek yang pada hakikatnya berfungsi untuk alat pembeda antara satu produk dengan lainnya juga berfungsi untuk menciptakan representasi kualitas dari suatu produk. Itulah mengapa merek berperan penting dalam menentukan rasa kepercayaan dan daya beli konsumen. Dalam hal pelaku usaha telah mendaftarkan mereknya, maka ia berhak untuk melisensikan mereknya pada pihak lain dan mengambil hasil keuntungan dari kerjasama tersebut. Lantas, apakah perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan? Kemanakah pencatatan itu dilakukan? Simak artikel berikut ini (Baca juga: "SIMAK! BERIKUT 4 MANFAAT PENTING PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA")


Lingkup Pembahasan Artikel:



A. Pengertian Lisensi Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sebagian pasalnya diubah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 20/2016”), pengertian lisensi adalah sebagai berikut: “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar”.


Dikutip dari Modul KI Bidang Merek dan Indikasi Geografis 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen KI, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan atau jasa dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain dalam perjanjian lisensinya. Dengan adanya lisensi, maka masing-masing pihak pemilik merek maupun penerima lisensi akan memperoleh perlindungan hukum. Lebih lanjut, dinyatakan juga bahwa penggunaan merek terdaftar antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi adalah sama yaitu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B. Kewajiban Pencatatan Lisensi Merek

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual ("PP No. 36/ 2018"), Perjanjian Lisensi wajib untuk dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bawah naungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya pencatatan perjanjian lisensi, apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut tidak mengikat pihak ketiga. Hal ini dimuat dalam Pasal 15 ayat (4) PP No. 36/2018. Sehingga, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.


Pencatatan perjanjian Lisensi tidak terbatas pada merek saja, pencatatan dapat dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang (Pasal 2 ayat 1 PP No. 36/2018):

  1. Hak cipta dan hak terkait

  2. Paten

  3. Merek

  4. Desain industri

  5. Desain tata letak sirkuit terpadu

  6. Rahasia dagang

  7. Varietas tanaman


C. Larangan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Berdasarkan Pasal 6 PP No. 36/ 2018, Perjanjian lisensi dilarang memuat berbagai hal di bawah ini:

  1. Ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia

  2. Pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi

  3. Ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat

  4. Ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.


D. Prosedur Pencatatan Lisensi Merek

Untuk mengetahui tahap prosedur pencatatan lisensi merek secara lengkap, Anda dapat berkonsultasi dengan Legiska. Legiska melayani jasa pendirian badan usaha, perizinan hingga pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Anda juga dapat menghubungi Kami melalui:


Alamat: Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel: (021) 5082 3416

Whatsapp: +62 8575 2931 800

Comentarios


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page