top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

PENDIRIAN YAYASAN: PROSEDUR, SYARAT DAN PERIZINANNYA

Updated: Oct 4, 2021


Bila anda dan rekan anda bermaksud untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, maka yayasan merupakan pilihan badan usaha yang tepat. Sebagai non-profit organization yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 ("UU No. 28/2004"). Sebelum melakukan pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia.


Daftar Isi Pembahasan Artikel:


A. Pengertian dan Fungsi Yayasan

1. Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan suatu lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun definisi yayasan secara hukum dapat ditemui pada UU 28/2004 yaitu sebagai berikut:

"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."


2. Fungsi yayasan

Berbeda dengan Perseroan Terbatas ("PT") atau Commanditaire Venootschap ("CV") (Baca juga: PERBEDAAN PT DAN CV: DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN), yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Itulah mengapa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 UU No. 28/ 2004.


Namun, walaupun demikian, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis (misalnya dalam bentuk PT/CV) selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Adapun ketentuan lainnya mengenai yang perlu diketahui mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan adalah sebagai berikut:

  • Batasan kepemilikan saham dalam badan usaha. Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki porsi saham sebesar 25 % dari seluruh nilai kekayaan yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang dibentuknya

  • Larangan rangkap jabatan. Seluruh anggota pengurus, pembina hingga pengawas yayasan dilarang untuk menjabat sebagai direktur ataupun komisaris dari badan usaha yang didirikan

  • Batasan bidang usaha. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan hanya dapat sebatas pada bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan.


B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan

1. Dokumen Pendirian Yayasan

Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan

  • Fotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan

  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan

  • Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.


2. Syarat Pendirian Yayasan

Setelah seluruh dokumen telah siap, anda dan rekan anda wajib mengetahui syarat-syarat pendirian yayasan sebagai berikut:


a. Nama Yayasan

Nama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lainnya yang telah berdiri. Oleh karena itu, agar notaris dapat melakukan pengecekan secara mudah, sebaiknya sediakan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan. Secara rinci, berikut syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan nama yayasan:

  • Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata

  • Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata

  • Tidak menggunakan angka dan tanda baca

  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan

  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

  • Tidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk mengesahkan.


b. Visi Misi Yayasan

Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin didirikan.


c. Susunan Organ Yayasan

Struktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.

- Pembina

Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki pembina yakni sebagai berikut:

  • Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar

  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas

  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan

  • Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan

  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

- Pengurus

Pengurus merupaka organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas:

  • Kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan

  • Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.


- Pengawas

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali.


d. Modal Awal Yayasan

Berbeda dengan PT, modal awal yayasan disebut dengan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para para pendiri. Adapun besaran kekayaan awal sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan adalah:

"(1)Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2)Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."


e. Tempat domisili yayasan

Berbeda dengan CV maupun PT, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai. Untuk wilayah DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal (rumah) dengan syarat titik koordinat domisili yang digunakan masih termasuk pada batasan R3-R5.


C. Prosedur Pendirian Yayasan

Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen dan syarat pendirian yayasan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian yayasan dengan mengikuti prosedur di bawah ini:


1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan

Tahap pendirian yayasan diawali dengan penandatanganan akta dihadapan seorang notaris oleh para pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan pada pihak lain selama terdapat surat kuasa sah dan bermerati cukup (meterai Rp 10.000,-). Setelah akta ditandatangani, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta tersebut wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pendirian. Selain akta pendirian, notaris juga wajib melampirkan dokumen permohonan pengesahan lainnya berupa surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pengurus yayasan yaitu:

  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat atau dengan nama lainnya

  • Surat pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan

  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut

  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan

  • Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait (khusus bagi yayasan dengan pendiri WNA).


2. Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)

Setelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan notaris.


Contoh Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Yayasan

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan

Setelah pendirian yayasan berhasil dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu memperoleh NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan kecamatan dimana yayasan berdomisili. Permohonan kartu NPWP ini memerlukan beberapa dokumen diantaranya:

  • KTP dan NPWP para pengurus yayasan

  • Salinan akta pendirian yayasan

  • Surat pengajuan kartu NPWP.


4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Yayasan

NIB yayasan merupakan identitas yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai pengenal. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB yang telah diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu untuk melakukan perpanjangan secara berkala.



5. Tanda Daftar Yayasan

Berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial ("Pergub No. 6/2021"), Tanda Daftar Yayasan merupakan salah satu legalitas yang dimiliki sebuah yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Tanda Daftar Yayasan berfungsi untuk menyatakan bahwa suatu yayasan merupakan badan hukum yang benar keberadaannya dan telah terdaftar pada Dinas Sosial/ Dinas Keagamaan sesuai domisili terdaftarnya yayasan. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan diantaranya adalah:

  • Akta pendirian, NPWP, NIB yayasan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus

  • Bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan

  • Surat permohonan dan surat kuasa (bila permohonan dikuasakan)

  • Profil yayasan

  • Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan

  • Susunan pengurus dan uraian tugas

  • Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial

  • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan

  • Daftar pekerja sosial.


6. Izin Operasional Yayasan

Selain Tanda Daftar Yayasan, yayasan di DKI Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin tersebut, yayasan wajib terlebih dulu memiliki Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka permohonan Izin Operasional Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Akta pendirian, NPWP, NIB yayasan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus

  • Bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan

  • Surat permohonan dan surat kuasa (bila permohonan dikuasakan)

  • Tanda Daftar Yayasan (TDY)

  • Proposal teknis yayasan

  • Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

  • Program kerja yayasan

  • Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial

  • Daftar inventaris yayasan

  • Sumber dana yayasan

  • Daftar pekerja sosial

  • Pasfoto ketua yayasan berlatar belakang warna merah.


D. Jasa Pendirian Yayasan

Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melalui:


Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Commenti


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page