top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

AWAS DIBLOKIR! SELAIN IZIN TDP, STARTUPS DAN PLATFORM DIGITAL WAJIB MILIKI SIUPMSE


Pengembangan aplikasi dan platform digital merupakan suatu tren usaha yang banyak digeluti oleh pelaku usaha masa kini. Namun, tidak jarang masih ditemukan beberapa pelaku usaha e-commerce/ startups yang masih kurang memahami sisi legalitas dari jenis usaha yang digeluti. Dalam hal platform Anda menjadi penyedia atau perantara transaksi atau perdagangan online, maka Anda wajib memahami ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("SIUPMSE"). Kewajiban SIUPMSE secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PP No. 80/2019") serta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("Permendag No. 50/2020").


Lalu apa itu SIUPMSE? Siapa saja yang wajib mengajukan izin tersebut? Bagaimana pengaturan sanksi bagi yang melanggarnya? Simak selengkapnya melalui bacaan artikel di bawah ini.


Daftar Isi Pembahasan Artikel:

A. Apa yang Dimaksud Dengan SIUPMSE?


A. Apa yang Dimaksud dengan SIUPMSE?


Berdasarkan Permendag No. 50/2020, SIUPMSE adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik misalnya aplikasi, website atau platform digital lainnya.


Berbeda dengan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), SIUPMSE diterbitkan dari Kementerian Perdagangan dan berfungsi sebagai izin bagi kegiatan perdagangan yang dilakukan. Sedangkan, tanda daftar PSE sendiri diterbitkan oleh instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berfungsi sebagai izin pendaftaran bagi platform digital yang digunakan. Selain itu, Tanda Daftar PSE merupakan salah satu syarat wajib bila anda ingin mengajukan SIUPMSE. (Lengkapnya tentang Tanda Daftar PSE: "KENALI PENTINGNYA IZIN PSE BAGI APLIKASI DAN PLATFORM DIGITAL").



B. Siapa yang Wajib Memiliki SIUPMSE?

1. Penyelenggara Perdagangan Online

Penyelenggara perdagangan online adalah pelaku usaha yang memiliki sarana platform digital, website, aplikasi sendiri untuk mengadakan transaksi jual beli barang dan/jasa melalui jaringan internet. Berdasarkan Pasal 6 ayat b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pihak yang dapat menjadi penyelenggara perdagangan online dapat berupa:

  • Orang perseorangan (individu)

  • Badan usaha (PT, CV dan sebagainya)

  • Instansi penyelenggara negara (badan pemerintah).

2. Pihak Perantara Perdagangan Online

Pihak yang menjadi perantara perdagangan online adalah pihak yang mengelola dan menggunakan sistem elektronik (platform digital, website, aplikasi) dengan tujuan untuk mempertemukan pedagang dan pembeli. Adapun contoh perantara perdagangan online dapat ditemukan pada platform yang sering kita gunakan sehari-hari yaitu:

  • Bukalapak

  • Jd.id

  • Shopee

  • Tokopedia.

Adapun pihak perantara yang dikecualikan dari kewajiban untuk mengantongi izin SIUPMSE adalah pihak perantara yang tidak menerima keuntungan secara langsung atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak dari transaksi perdagangan yang terjadi. Contohnya seperti Kaskus yang hanya sebagai forum/lapak berjualan.



C. Apakah Sanksi Jika Tidak Memiliki SIUPMSE?


Bila anda termasuk pada kriteria yang wajib mengantongi izin SIUPMSE, maka pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Perusahaan Anda dapat diberikan peringatan tertulis dari instansi terkait yang berwenang. Peringatan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) kali hingga 3 (tiga) kali, hal ini bergantung pada kebijakan instansi terkait.

  • Platform digital Anda (website/ aplikasi) dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan pemblokiran oleh instansi terkait yang berwenang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.



D. Bagaimana Prosedur dan Syarat Pengajuan SIUPMSE?

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat pengajuan SIUPMSE, Anda dapat berkonsultasi dengan Legiska. Dimanapun domisili perusahaan anda berada, pengajuan SIUPMSE dapat kami tangani secara online. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa legalitas satu pintu dengan proses yang efisien. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Legiska? Silahkan kunjungi halaman homepage atau our services.


Kontak Kami

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung G.A., Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Коментарі


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page