INGIN MENDIRIKAN PT PERORANGAN? KETAHUI DULU KEWAJIBAN SATU INI
Updated: Oct 4, 2021
Pemerintah memberikan terobosan baru dalam mendorong kemudahan berbisnis di Indonesia dengan membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Salah satu hal yang paling dinantikan pelaku usaha dari UU Cipta Kerja adalah lahirnya Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Berbeda dengan PT biasa yaitu yang secara hukum disebut PT Persekutuan Modal, PT Perorangan cukup didirikan oleh 1 orang dan tidak memerlukan akta notaris (Baca juga: PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN PT PERORANGAN (UMK) DAN PT PERSEKUTUAN MODAL). Namun, kemudahan yang diberikan pemerintah tersebut juga melahirkan kewajiban baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam perundang-undangan Perseroan Terbatas yaitu penyampaian laporan keuangan.
Bagaimanakah maksud kewajiban laporan keuangan tersebut? Kapan PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan? Lalu, apa sanksi yang didapat bila kewajiban tersebut diabaikan? Simak pembahasan lengkapnya pada artikel ini.
Daftar Isi Pembahasan Artikel:
A. Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan atau yang dikenal secara hukum dengan PT Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah jenis PT yang didirikan oleh 1 pendiri dan wajib memenuhi kriteria permodalan UMK (maksimal Rp 5 Miliar). Dengan hadirnya PT Perorangan, maka pelaku usaha perorangan dapat mendirikan entitas badan hukum tanpa harus memiliki rekan bisnis. PT Perorangan juga memberikan kepastian hukum mengenai pemisahan kekayaan antara milik pribadi dan perusahaan. Disisi lain, pemerintah juga mengharapkan PT Perorangan akan memudahkan pelaku usaha individu dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan. Perlu diketahui, bahwa PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 17 tahun dan wajib cakap hukum. PT Perorangan hanya dapat didirikan sebanyak 1 kali dalam waktu 1 tahun oleh individu yang sama (Artikel Relevan: PERBEDAAN PT DAN CV: DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN).
B. Kewajiban Laporan Keuangan PT Perorangan
Melalui salah satu peraturan turunan UUCK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No. 8/2021”), pemerintah menetapkan kewajiban penyampaian laporan keuangan bagi PT Perorangan. Laporan keuangan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal Sertifikat Pendirian PT diterbitkan). Adapun format isian laporan keuangan yang disampaikan ke pemerintah mencakup beberapa jenis laporan yakni laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Dalam hal laporan keuangan telah disampaikan, Menkumham akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Untuk melihat contoh masing-masing format isian laporan keuangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Lampiran III No. PP 8/2021, simak gambar dibawah ini:
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
C. Sanksi Pelanggaran Kewajiban Laporan Keuangan
Sesuai Pasal 12 PP No. 8/2021, perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi dalam bentuk administratif oleh Menkumham yakni sebagai berikut:
1. Teguran Tertulis
Teguran pada umumnya merupakan jenis sanksi yang tergolong ringan dan merupakan peringatan bagi pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban yang telah ditetapkan. Adapun mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggaran penyampaian laporan keuangan PT Perorangan menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkumham No. 21/2021") adalah:
Dalam hal PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya kewajiban tersebut, PT Perorangan akan diberikan teguran tertulis dari Menkumham secara elektronik.
Apabila PT Perorangan masih tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya teguran pertama, maka Menkumham akan menerbitkan teguran tertulis yang kedua.
2. Penghentian Hak Akses PT
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 4 Permenkumham No. 21/2021, jika PT Perorangan masih tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam jangka waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan, maka Menkumham akan memberikan sanksi administratif tambahan berupa penghentian hak akses terhadap layanan aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hak akses tersebut dapat diperoleh kembali oleh PT Perorangan dengan cara pengajuan permohonan tertulis kepada Menkumham.
3. Pencabutan Status Badan Hukum
Sanksi administratif yang tergolong paling berat adalah pencabutan status badan hukum. Sanksi ini dapat diberikan oleh Menkumham apabila PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan paling lama 5 tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan. Dalam melakukan pencabutan, Menkumham selaku instansi berwenang akan menerbitkan Surat Keterangan Pencabutan Status Badan Hukum dan mengumumkannya pada situs laman resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dibawah Menkumham.
D. Jasa Pendirian PT Perorangan
Sudah siap mendirikan PT namun takut terkendala dengan proses pendiriannya? Konsultan Legiska hadir untuk membantu Anda. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, Legiska menyediakan jasa pendirian badan usaha serta perizinan usaha secara satu pintu. Untuk informasi lainnya, silahkan mengunjungi halaman homepage atau our services.
Kontak Kami
Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2
Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
Tel : 021 5082 3416
Whatsapp : +62 8575 2931 800
E-mail : consultation@legiska.co.id
Comments