top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

KENALI YUK PERBEDAAN FIRMA DAN PT DI INDONESIA


Guna mendukung kemajuan ekonomi, pemerintah Indonesia menyediakan beberapa pilihan bentuk perusahaan atau badan usaha yang dapat dijadikan pilihan oleh pelaku usaha. Adapun contoh diantaranya yakni berupa persekutuan perdata, PT, CV, yayasan hingga firma. Tidak seperti PT dan CV yang telah banyak dikenal perbedaannya oleh orang awam, firma merupakan bentuk usaha yang kurang populer. Oleh karena itu, agar Anda dapat memahami pengertian dan karakteristik firma serta perbedaan antara firma dan badan usaha PT, simak ulasan artikel di bawah ini. (Baca juga: "PERBEDAAN PT DAN CV: DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN")


Lingkup Pembahasan Artikel:


A. Apa Itu Firma?

Persekutuan Firma atau yang lebih dikenal dengan istilah “Firma” merupakan salah satu jenis perusahaan di Indonesia. Firma secara hukum ditur pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan, pendaftaran/ pengesahan pendiriannya secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham No.17/2018”)


Adapun definisi firma dapat ditemui dalam Pasal 1 Permenkumham No.17/2018 yang menyebutkan bahwa: “Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.



B. Apa Perbedaan Firma dan PT?

Sama halnya dengan CV maupun Persekutuan Perdata, firma juga termasuk badan usaha non berbadan hukum. Hal inilah yang menjadi salah satu perbedaan yang menonjol dengan badan usaha berbentuk Perusahaan Terbatas (PT). Lantas, konsekuensi atau akibat apa yang dapat timbul dari hal tersebut?


Oleh karena firma bukan merupakan badan hukum, maka firma tidak dapat menjadi suatu subyek hukum tersendiri daripada pendirinya. Akibatnya, firma dan masing-masing pendirinya tidak memiliki pemisahan pertanggungjawaban dan aset kekayaan. Dengan kata lain, dalam hal perusahaan mengalami kerugian atau kepailitan (bankruptcy), maka kekayaan dan aset pribadi para pendirinya dapat turut berpotensi menjadi objek ganti rugi yang menjadi barang sitaan di sidang pengadilan.


Kerugian firma juga ditanggung secara tanggung renteng atau bersama-sama oleh semua anggota. Sehingga, apabila terdapat satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka seluruh anggota lain harus ikut menanggungnya. Hal inilah yang dinilai sebagai kekurangan badan usaha firma. Lain halnya dengan PT (Limited Liability), badan usaha PT memberikan keuntungan bagi para pemegang sahamnya dari segi pembatasan tanggungjawab dan kekayaan aset. Sehingga, dengan adanya pembatasan tersebut secara hukum, para pemegang saham PT pun dapat memiliki rasa aman (Baca juga: "PANDUAN LENGKAP PENDIRIAN PT PERORANGAN (UMK) DAN PT PERSEKUTUAN MODAL")



C. Apa Saja Syarat Pendirian Firma?

Bila Anda berencana untuk mendirikan badan usaha firma, berikut syarat-syarat pendirian yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu:

  1. Menentukan rekan bisnis yang turut menjadi pendiri (minimal 2 orang)

  2. Membuat nama firma untuk dilakukan pengecekan oleh Notaris sebelum pendirian

  3. Menentukan maksud dan tujuan usaha secara jelas

  4. Menentukan lokasi yang menjadi domisili terdaftar/ kedudukan firma.

Sedangkan, data atau dokumen yang perlu disiapkan untuk Notaris adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing pendiri

  2. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri

  3. Surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh seluruh pendiri.


D. Bagaimana Tahap Pendirian Firma?

Untuk mengetahui tahap pendirian firma secara lengkap hingga memperoleh pengesahan dari menteri yang bersangkutan, Anda dapat berkonsultasi dengan Legiska. Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melalui:

Alamat : Plaza Mutiara, 8th Floor

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2

Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950

Tel : 021 5082 3416

Whatsapp : +62 8575 2931 800

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page