top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

SYARAT MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING TAHUN 2021

Updated: Aug 19, 2021


Demi percepatan pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus berinovasi dalam menciptakan iklim berinvestasi yang lebih bersahabat pada pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Itulah mengapa salah satu transformasi yang dilakukan pemerintah terwujud dalam undang-undang cipta kerja yang salah satu peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ("PP 34/2021"). Peraturan tersebut wajib diketahui bila anda merupakan pelaku bisnis yang bermaksud untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Berikut kami rangkum beberapa hal penting mengenai syarat penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan PP 34/2021 yakni sebagai berikut:


Daftar Isi Pembahasan Artikel:


A. Pihak yang Boleh Mempekerjakan TKA

Menurut Pasal 2 PP 34/2021, pelaku usaha di Indonesia wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Namun, dalam hal sebuah jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, maka pengusaha boleh menggunakan tenaga kerja asing. Adapun syarat kriteria perusahaan yang diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing menurut peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional

  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia

  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia

  4. Badan hukum dalam bentuk PT dan yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang

  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan

  6. Usaha jasa impresariat

  7. Badan usaha lainnya sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.

Selain itu, jenis pelaku usaha yang dilarang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing adalah pelaku usaha individu/ orang perorangan dan badan usaha PT yang berbentuk perorangan (Usaha Kecil Mikro) (Baca juga: Artikel mengenai PT Perorangan UMK).



B. Perjanjian Kerja & Jabatan TKA

Tenaga kerja asing wajib memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan tertentu yang boleh diduduki olehnya, misalnya seperti: pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan oleh pihak pemberi kerja sebagai karyawan tidak tetap (kontrak) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Baca juga: Artikel mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pegawai Kontrak). Sehingga dalam hal perusahaan ingin mempekerjakan karyawan tetap, maka perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.


Tenaga kerja asing juga tidak dapat menduduki jabatan yang berhubungan dengan personalia yang biasanya bertugas untuk mengurus pemberdayaan dan hubungan kerja Sumber Daya Manusia (SDM). Berdasarkan Pasal 36 PP 34/ 2021, apabila pengusaha didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka pengusaha akan dikenakan sanksi administrasi baik dalam bentuk denda, penghentian sementara proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ("RPTKA") dan/atau pencabutan RPTKA.


C. Kewajiban dalam Mempekerjakan TKA

Dalam rangka penggunaan tenaga kerja asing, terdapat sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja yakni sebagai berikut:

  1. Memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri. Dalam hal tenaga kerjaasing dipekerjakan oleh lebih dari 1 perusahaan, maka masing-masing pemberi kerja wajib memiliki RPTA yang telah disahkan menurut peraturan yang berlaku.

  2. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing bagi tenaga kerja yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahliannya lainnya

  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing

  4. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia

  5. Memulangkan pekerja ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir

  6. Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial nasional (bila masa kerja lebih dari 6 bulan) atau program asuransi pada perusahaan asuransi dengan syarat paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja (bila masa kerja kurang dari 6 bulan)

  7. Melakukan pelaporan secara berkala kepada kementerian terkait mengenai pelaksanaan penggunaan, pendidikan dan pelatihan kerja tenaga kerja asing.

Ketentuan yang dimaksud pada nomor 2, 3, 4 tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang memiliki jabatan sebagai direksi perusahaan, komisaris perusahaan, kepala kantor perwakilan, oragn yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas) maupun tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.



D. Izin Tinggal TKA di Indonesia

Izin Tinggal Terbatas yang diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas ("KITAS") wajib dimiliki oleh orang asing yang bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Negara Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ("PP 48/2021"), jangka waktu pemberian KITAS yang dulunya hanya berlaku selama maksimal 2 tahun telah diperpanjang oleh pemerintah menjadi 5 tahun. Namun hal ini masih menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut agar dapat direalisasikan oleh pemerintah.


Adapun jenis-jenis tenaga kerja asing yang memenuhi syarat KITAS untuk melakukan pekerjaan di Indonesia beberapa diantaranya adalah investor (pemegang saham), pekerja profesional, tenaga ahli dan orang yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. KITAS juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan sementara dalam waktu sangat singkat yaitu paling lama 90 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu KITAS di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari. Selain izin tinggal terbatas, terdapat juga izin tinggal tetap yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap ("KITAP"). KITAP dapat diperoleh berdasarkan permohonan alih status dari KITAS menjadi KITAP dengan ketentuan bahwa orang asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya KITAS.



Legiska melayani jasa penerbitan izin tinggal baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kitap Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA. Terdiri dari konsultan dan tim lapangan yang berpengalaman, keperluan legalitas bisnis anda dapat diselesaikan secara efisien. Untuk konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami pada halaman ini.


#KITAS #KITAP #IzinTinggal #IzinWNA #izinusaha #izinbisnis

Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page