top of page
Pendirian PT CV Pembuatan Kontrak

Berita Hukum Terkini

Tim Legal

SYARAT MINIMAL MODAL PT TAHUN 2023 DAN CARA PENAMBAHANNYA

Updated: Apr 19, 2023


Permodalan merupakan aspek penting yang wajib dipertimbangkan sebelum mendirikan perusahaan. Modal merupakan aset yang wajib dimiliki setiap perusahaan baik CV, PT, Firma, Persekutuan Perdata maupun Yayasan (Baca juga: "Perbedaan PT dan CV: Definisi, Organ Pengurus, Modal dan Pendirian"). Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) terbagi atas nominal saham yang dapat diubah atau disesuaikan oleh pemegang saham dari waktu ke waktu. Permodalan PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”). Lalu, berapakah syarat minimal modal PT di tahun 2023? Dan bagaimana mekanisme penambahan modal tersebut? Simak penjelasan artikel berikut ini. (Baca juga: "Panduan Lengkap Pendirian PT Perorangan (UMK) dan PT Persekutuan Modal")


Lingkup Pembahasan Artikel:


A. Syarat Minimal Modal PT 2023

Modal PT terdiri atas modal dasar, setor dan ditempatkan. Modal dasar adalah total jumlah dari keseluruhan saham yang dimiliki perseroan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No. 11/ 2020”), minimal modal dasar yang harus dimiliki PT adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Dimana, dari besaran modal dasar tersebut yang wajib untuk disetorkan oleh para pemegang saham pada rekening perusahaan adalah sebesar 25% dari total jumlah modal dasar tersebut. Namun dengan lahirnya omnibus law atau Undang Undang Cipta Kerja, syarat minimal modal menjadi dihapuskan. Ketentuan ini diatur pada Pasal 109 angka 3 UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur sebagai berikut:

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.

  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, hal tersebut juga diatur dalam salah satu aturan pelaksana undang-undang cipta kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No. 8/2021”).


Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa tidak seluruh PT diperbolehkan menentukan besaran modal dasarnya sendiri. Pasal 5 PP No. 8/2021 menyatakan: “Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Adapun contoh beberapa bidang atau kegiatan usaha tertentu yang wajib memenuhi ketentuan minimal modal dasar sesuai peraturan perundang-undangan adalah PT yang bergerak dalam bidang perbankan (perhimpunan dana masyarakat), asuransi, konstruksi/ pembangunan tertentu dan sebagainya.


B. Cara Penambahan Modal Dasar PT

Tata cara penambahan modal PT diatur dalam Pasal 41 UU No. 40/2007 yang menyebutkan:

  1. Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS

  2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 tahun

  3. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Lebih lanjut, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penambahan modal ditempatkan dan disetor wajib untuk dihadiri dengan kuorum min. lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah saham. Sedangkan, syarat sahnya keputusan RUPS untuk penambahan modal adalah min. lebih besar dari 50% (lima puluh persen) dari total suara yang dikeluarkan (kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar).


Keputusan RUPS kemudian dituangkan dalam suatu akta yang berbentuk notaril yang dinamakan Akta RUPS. Akta ini wajib ditandatangani oleh seluruh anggota pemegang saham pada waktu dan tempat yang sama. Namun, dalam hal terdapat pemegang saham yang sedang berada diluar kota/ luar negeri, maka para pemegang saham tidak perlu mengadakan RUPS secara langsung. Para pemegang saham dapat menyatakan keputusannya dalam suatu sirkuler, dimana para pemegang saham cukup menandatangani sebuah surat Keputusan Para Pemegang Saham ("KPPS") dalam bentuk bawah tangan secara bergilir terlepas dari lokasi masing-masing pemegang saham yang berbeda-beda. Apabila KPPS tersebut telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, maka notaris akan menyatakan sirkuler tersebut dalam suatu Akta Pernyataan KPPS ("PKPPS"). Akta PKPPS inilah yang kemudian akan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh persetujuan.



C. Biaya Jasa Perubahan Modal PT

Untuk mengetahui biaya terkait jasa pembuatan akta perubahan modal PT dan pendaftarannya pada Kemenkumham, Anda dapat menghubungi konsultan Legiska. Legiska melayani jasa legalitas, khususnya pada jasa pendirian badan usaha, perizinan bisnis serta pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Ketahui informasi lengkapnya mengenai ruang lingkup jasa Legiska melalui halaman jasa kami atau hubungi Kami melalui:


Alamat:

Plaza Mutiara, 8th Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950


Tel:

(021) 5082 3416


Whatsapp:

+62 8575 2931 800


E-mail:

Comments


Rekomendasi Artikel

Ada Pertanyaan? Konsultasikan Sekarang 

Luangkan 10 detik untuk mengisi form ini, kami akan segera menghubungi Anda. 

Terima kasih! Konsultan kami akan segera merespon Anda

bottom of page