top of page

Maritim: Pelayaran, Keagenan & Forwarding

Pendampingan tim legal profesional dalam pemenuhan aspek legal compliance bisnis Anda

Legiska - Web Subpage Header.png

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada sektor maritim dan logistik dalam mendukung mobilitas perdagangan nasional maupun internasional. Sektor ini mencakup berbagai kegiatan usaha seperti angkutan laut, keagenan kapal, freight forwarding, hingga layanan pendukung keselamatan pelayaran.

Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang maritim, perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan izin usaha dan legal compliance yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Kepatuhan terhadap perizinan ini penting untuk memastikan kelancaran operasional, keamanan aktivitas pelayaran, serta legalitas bisnis dalam ekosistem logistik dan transportasi laut.

Jasa Kami
Pada sektor industri maritim, Legiska mendampingi perusahaan baik asing maupun lokal dalam pemenuhanaspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:
9.png
SIUPAL (Izin Usaha Angkatan Laut)

SIUPAL merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan angkutan laut niaga menggunakan kapal berbendera Indonesia. Kepemilikan kapal menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi.

10.png
SIUPKK (Izin Usaha Keagenan Kapal)

SIUPKK diperlukan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan keagenan kapal, baik untuk kapal nasional maupun kapal asing selama berada di wilayah perairan Indonesia. Kegiatan ini mencakup pengurusan kepentingan kapal selama sandar, operasional, hingga keberangkatan.

11.png
SIUJPT (Izin Usaha
Freight Forwarding)

SIUJPT merupakan perizinan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, termasuk pengiriman barang melalui moda laut, darat, udara, maupun multimoda. Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan freight forwarder dalam menjalankan kegiatan usahanya.

12.png
Izin Salvage & Pekerjaan Bawah Air (PBA)

Perizinan ini diwajibkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

Alur Proses Layanan

01

02

03

04

Audit & Pemetaan Legal

Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim  Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.

Persiapan & Review Dokumen

Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.

Pengajuan & Monitoring

Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.

Penerbitan Izin

Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

Glass Buildings
Jasa Kami Lainnya

Perubahan anggaran dasar dan data perusahaan serta pengesahan kementerian.

Penutupan &
Likuidasi Perusahaan

bottom of page