top of page


Maritim: Pelayaran, Keagenan & Forwarding
Pendampingan tim legal profesional dalam pemenuhan aspek legal compliance bisnis Anda

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada sektor maritim dan logistik dalam mendukung mobilitas perdagangan nasional maupun internasional. Sektor ini mencakup berbagai kegiatan usaha seperti angkutan laut, keagenan kapal, freight forwarding, hingga layanan pendukung keselamatan pelayaran.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang maritim, perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan izin usaha dan legal compliance yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Kepatuhan terhadap perizinan ini penting untuk memastikan kelancaran operasional, keamanan aktivitas pelayaran, serta legalitas bisnis dalam ekosistem logistik dan transportasi laut.
Jasa Kami
Pada sektor industri maritim, Legiska mendampingi perusahaan baik asing maupun lokal dalam pemenuhanaspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:


SIUPKK (Izin Usaha Keagenan Kapal)
SIUPKK diperlukan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan keagenan kapal, baik untuk kapal nasional maupun kapal asing selama berada di wilayah perairan Indonesia. Kegiatan ini mencakup pengurusan kepentingan kapal selama sandar, operasional, hingga keberangkatan.

SIUJPT (Izin Usaha
Freight Forwarding)
SIUJPT merupakan perizinan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, termasuk pengiriman barang melalui moda laut, darat, udara, maupun multimoda. Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan freight forwarder dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Alur Proses Layanan
01
02
03
04
Audit & Pemetaan Legal
Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.
Persiapan & Review Dokumen
Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.
Pengajuan & Monitoring
Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.
Penerbitan Izin
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.
Artikel Legal Terkait

bottom of page





