top of page


Sertifikasi:
Produk Pangan Hewan
Pendampingan profesional untuk pemenuhan perizinan usaha dalam sektor produk pangan hewan.

Keamanan pangan merupakan faktor penting dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, higienis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi semakin krusial khususnya bagi pelaku usaha di bidang pangan dan produk hewani.
Perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan sertifikasi keamanan pangan, seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan registrasi produk. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat reputasi bisnis, serta mendukung daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Our Services
Legiska mendampingi perusahaan dalam pemenuhan aspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:

Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Sertifikat sebagai bukti tertulis sah bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene demi keamanan pangan. NKV wajib dimiliki oleh rumah potong, unit pengolahan, hingga distributor produk asal hewan.

Registrasi Produk Pangan Kementan
Proses pendaftaran spesifik untuk produk-produk yang telah memiliki sertifikat NKV guna memastikan setiap item produk yang beredar di pasar terlacak dan sesuai dengan standar kualitas pemerintah.
Alur Proses Layanan
1

Assesment & Pemetaan Legal
Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.
2
Persiapan & Review Dokumen
Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.


3
Pengajuan & Monitoring
Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.
5
Penerbitan Izin
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

4

Survey & Verifikasi Lapangan
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.
Artikel Terkait

Jasa Kami Lainnya
bottom of page





