top of page


Ketenagakerjaan & Expat Permits
Pendampingan profesional untuk pemenuhan perizinan usaha dalam pengelolaan tenaga kerja.

Pengelolaan ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam operasional perusahaan yang berkaitan langsung dengan produktivitas dan kepatuhan hukum. Selain tenaga kerja lokal, banyak perusahaan di Indonesia juga memanfaatkan tenaga kerja asing (TKA) untuk memenuhi kebutuhan keahlian tertentu.
Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi berbagai kewajiban perizinan ketenagakerjaan dan legal compliance, seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), RPTKA, serta izin kerja tenaga kerja asing. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan legalitas hubungan kerja, menghindari sanksi administratif, serta mendukung operasional bisnis yang berkelanjutan.
Our Services
Legiska mendampingi perusahaan dalam pemenuhan aspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:

WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
Pelaporan berkala mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 1981, yang kini wajib dilakukan secara daring.

RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)
Dokumen dasar yang harus dimiliki perusahaan sebelum mendatangkan tenaga kerja asing, yang mencakup alasan penggunaan, posisi, dan jangka waktu kontrak.

IMTA / Notifikasi TKA
Izin operasional bagi individu tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di posisi yang telah disetujui dalam RPTKA.

VITAS, KITAS, KITAP
Layanan pengurusan izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk memastikan mobilitas ekspatriat tidak terhambat masalah keimigrasian.
Alur Proses Layanan
1

Assesment & Pemetaan Legal
Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.
2
Persiapan & Review Dokumen
Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.


3
Pengajuan & Monitoring
Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.
4
Penerbitan Izin
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

Artikel Terkait

Jasa Kami Lainnya
bottom of page





