top of page
compro master.png

Ketenagakerjaan & Expat Permits

Pendampingan profesional untuk pemenuhan perizinan usaha dalam pengelolaan tenaga kerja.

Legiska - Web.png

Pengelolaan ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam operasional perusahaan yang berkaitan langsung dengan produktivitas dan kepatuhan hukum. Selain tenaga kerja lokal, banyak perusahaan di Indonesia juga memanfaatkan tenaga kerja asing (TKA) untuk memenuhi kebutuhan keahlian tertentu.

Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi berbagai kewajiban perizinan ketenagakerjaan dan legal compliance, seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), RPTKA, serta izin kerja tenaga kerja asing. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan legalitas hubungan kerja, menghindari sanksi administratif, serta mendukung operasional bisnis yang berkelanjutan.

Our Services

Legiska mendampingi perusahaan dalam pemenuhan aspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:

1.png
WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)

Pelaporan berkala mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 1981, yang kini wajib dilakukan secara daring.

2.png
RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)

Dokumen dasar yang harus dimiliki perusahaan sebelum mendatangkan tenaga kerja asing, yang mencakup alasan penggunaan, posisi, dan jangka waktu kontrak.

3.png
IMTA / Notifikasi TKA

Izin operasional bagi individu tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di posisi yang telah disetujui dalam RPTKA.

4.png
VITAS, KITAS, KITAP

Layanan pengurusan izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk memastikan mobilitas ekspatriat tidak terhambat masalah keimigrasian.

Alur Proses Layanan
1
Assesment & Pemetaan Legal

Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim  Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.

2
Persiapan & Review Dokumen

Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.

3
Pengajuan & Monitoring

Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.

4
Penerbitan Izin

Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

bottom of page