top of page


Pertambangan Minerba
Pendampingan profesional untuk pemenuhan perizinan usaha di sektor mineral dan batubara.

Sektor mineral dan batubara (minerba) memiliki peran penting dalam penyediaan sumber daya energi dan bahan baku industri di Indonesia. Kegiatan usaha di sektor ini mencakup proses eksplorasi, produksi, hingga distribusi hasil tambang yang memerlukan pengelolaan secara profesional dan terstruktur.
Karena memiliki tingkat risiko tinggi dan dampak lingkungan yang signifikan, sektor minerba diatur melalui berbagai regulasi dan perizinan usaha pertambangan yang ketat. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan izin seperti IUP, IUJP, dan IPP guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, keberlanjutan operasional, serta legalitas kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
Our Services
Pada sektor minerba, Legiska mendampingi perusahaan dalam pemenuhan aspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:

Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP merupakan perizinan utama yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi.

Izin Usaha Jasa Penunjang (IUJP)
IUJP diperlukan bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang kegiatan pertambangan, seperti kontraktor, jasa eksplorasi, maupun layanan teknis lainnya di sektor minerba.

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
IPP merupakan perizinan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Alur Proses Layanan
1

Assesment & Pemetaan Legal
Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.
2
Persiapan & Review Dokumen
Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.


3
Pengajuan & Monitoring
Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.
4
Penerbitan Izin
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

Artikel Terkait

Jasa Kami Lainnya
bottom of page





