top of page
Legiska - header.png

Pertambangan Minerba

Pendampingan profesional untuk pemenuhan perizinan usaha di sektor mineral dan batubara.

Legiska - Web.png

Sektor mineral dan batubara (minerba) memiliki peran penting dalam penyediaan sumber daya energi dan bahan baku industri di Indonesia. Kegiatan usaha di sektor ini mencakup proses eksplorasi, produksi, hingga distribusi hasil tambang yang memerlukan pengelolaan secara profesional dan terstruktur.

Karena memiliki tingkat risiko tinggi dan dampak lingkungan yang signifikan, sektor minerba diatur melalui berbagai regulasi dan perizinan usaha pertambangan yang ketat. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan izin seperti IUP, IUJP, dan IPP guna memastikan kepatuhan terhadap hukum, keberlanjutan operasional, serta legalitas kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.

Our Services

Pada sektor minerba, Legiska mendampingi perusahaan dalam pemenuhan aspek legal compliance beberapa izin sebagai berikut:

16.png
Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP merupakan perizinan utama yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi.

17.png
Izin Usaha Jasa Penunjang (IUJP)

 IUJP diperlukan bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang kegiatan pertambangan, seperti kontraktor, jasa eksplorasi, maupun layanan teknis lainnya di sektor minerba.

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

IPP merupakan perizinan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Alur Proses Layanan
1
Assesment & Pemetaan Legal

Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim  Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.

2
Persiapan & Review Dokumen

Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.

3
Pengajuan & Monitoring

Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.

4
Penerbitan Izin

Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.

bottom of page