top of page


Digital & Aplikasi
Melindungi bisnis digital Anda melalui pendaftaran resmi dan kepatuhan sistem elektronik

Perkembangan teknologi digital di Indonesia mendorong pertumbuhan pesat platform digital dan aplikasi, termasuk e-commerce, fintech, dan layanan berbasis sistem elektronik lainnya. Transformasi digital ini membuka peluang besar bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi bisnis.
Namun demikian, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi kewajiban pendaftaran PSE serta mematuhi regulasi digital yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap perizinan platform digital ini penting untuk menjamin keamanan data pengguna, perlindungan konsumen, serta legalitas operasional bisnis berbasis teknologi.
Jasa Kami
Legiska mempermudah langkah teknis dan legalitas bagi perusahaan teknologi:

Pendaftaran PSE Komdigi (TDPSE)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun asing yang menawarkan layanan di Indonesia, wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Tanda Daftar PSE (TDPSE) adalah bukti bahwa platform Anda telah diakui dan legal secara regulasi nasional.
Alur Proses Layanan
01
02
03
04
Audit & Pemetaan Legal
Pemeriksaan dari sisi legal terhadap kesiapan dokumen perusahaan oleh tim Legiska dan juga berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi kementerian terkait.
Persiapan & Review Dokumen
Berdasarkan hasil assessment, kami menyampaikan laporan dan rekomendasi penyesuaian. Perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan dokumen sebelum pengajuan izin.
Pengajuan & Monitoring
Permohonan izin diajukan ke instansi berwenang dan dimonitor secara berkala, termasuk pendampingan apabila terdapat klarifikasi, audit, atau kunjungan instansi terkait.
Penerbitan Izin
Proses diselesaikan dengan diterbitkannya izin usaha sebagai dasar legal pelaksanaan kegiatan operasional di sektor maritim.
Artikel Legal Terkait

bottom of page





